Komas HAM Tentang Penahanan Dosen FK Unsri
21.01.2010 14:06:53 WIB
Oleh SUMARDONIANGGOTA Komnas HAM Nurkholis menilai penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PPDS FK Universitas Sriwijaya senilai Rp2,5 miliar, yakni dr Hatta Ansyori, SpOG, dan Prof Dr Zarkasih, SpA, layak ditangguhkan.
“Kami bukan mau mengintervensi kewenangan pihak penegak hukum, tapi setelah kami mendapatkan data, informasi, tampaknya sangat wajar terhadap dua tersangka itu (Hatta Ansyori dan Zarkasih, red) itu dapat ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata anggota Komnas HAM Nurkholis, setelah menerima laporan dari kuasa hukum kedua tersangka dari Tim Advokasi Unsri, di kantor LBH Palembang, Jalan Balap Sepeda, Palembang, Kamis (21/01/2010).
Jika penangguhan itu dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti tampaknya masih perlu dipertimbangkan.
“Melarikan diri tidak mungkin, sebab sudah ada jaminan dari 500 lebih para dokter, termasuk Rektor Unsri. Mengulangi perbuatannya juga tidak mungkin sebab kasusnya sendiri tengah diproses, lalu buat menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin sebab semua barang bukti sudah disita dan rekening sudah diblokir,” kata Nurkholis.
“Selain itu kesehatan kedua tersangka juga kurang bagus atau baik, selain telah berusia tua juga mengindap sejumlah penyakit,” katanya.
Jika mereka ditangguhkan, apakah ini akan memengaruhi pada kasus-kasus lainnya di masa mendatang? “Saya kira sudah sepatutnya para penegak hukum mulai selektif menahan para tersangka di masa mendatang. Kasus ini dapat dijadikan awal perbaikan karakter itu. Jika kasus pembunuhan mungkin sulit dilakukan, atau pelakunya bertempat tinggal di hutan atau jauh dari jangkauan, mungkin sulit dilakukan penangguhan. Tapi kalau alamatnya jelas, dikenal public, ada yang menjamin, dan kondisi tidak sehat, atau sudah tua, anak-anak, mungkin jadi bahan pertimbangan untuk menyeleksi para tersangka buat ditahan,” katanya.
Nurkholis sendiri mengatakan berdasarkan Pasal 5 UU No.39 Tahun 1999 bahwa setiap orang perlakuan sama sesuai martabat kemanusiaan di depan hukum.
Pengaduan Tim Advokasi Unsri ini diserahkan oleh koordinatornya Nazori Do’ak Achmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dr Hatta Ansyori, SpOG, ketua PPDS Universitas Sriwijaya, dilarikan ke RS Umum Moehammad Hoesin Palembang, sekitar pukul 18.45, Rabu (20/01/2010). Hatta yang sudah diinfus sejak di Rutan Merdeka, kini dirawat di kamar No.6 Graha Spesialist rumah sakit itu. Dia positif terkena penyakit demam berdarah.
Sementara Zarkasih juga dalam kondisi tidak sehat. Keduanya kakinya membengkak, terutama kaki kiri. Akibat hipertensi dan jantung.
