Apan Rachman

Demokrasi Terancam Buntung

coba

05.12.2009 07:07:11 WIB

Oleh ARPAN RACHMAN*

TELAH mulai carut lagi wacana mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Beberapa kalangan ahli menghendaki Pemilu, baik memilih pejabat daerah maupun nasional, diadakan dengan mekanisme representasi (perwakilan) saja lantaran Pemilu yang diselenggarakan secara langsung hanya memboroskan biaya.

Sejauh ini yang dapat cermat dilihat, masa Pemilu telah menarik keterlibatan publik. Salah satu faktor yang ikut mempengaruhinya adalah, dibukanya ruang partisipasi masyarakat untuk ikut menentukan kepemimpinan secara langsung.

Model Pemilu era Reformasi jelas merupakan eksperimen yang sama sekali baru bagi Indonesia. Proses pencarian bentuk pemilu yang lazim akan sangat menentukan pola-pola penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Tetapi, yang jauh lebih penting adalah, eksperimen demokrasi lewat Pemilu langsung harus mampu mencerminkan pilar partisipasi dan kongkruensi – di mana keseragaman antara aspirasi dan policy, sungguh-sungguh terjadi.

Salah satu karakter dasar dalam partisipasi bertumpu pada sejauh mana ruang pengaruh publik terhadap kebijakan yang dihasilkan. Semakin besar ruang pengaruh itu ada, maka kualitas demokrasi serta-merta mengalami peningkatan kualitas. Derivasinya tentu saja meniscayakan akses informasi yang memadai bagi masyarakat untuk menentukan pilihan. Termasuk dalam menentukan siapa Bupati, Walikota, Gubernur, Anggota DPRD, DPR, DPD, dan Presiden, di tengah berbagai alternatif yang tersedia.

Dalam proses pencapaiannya, kanalisasi politik diperlukan agar ruang pencapaian informasi bisa didapatkan masyarakat seluas-luasnya. Karenanya, aspirasi kreatif yang bermaksud memediasi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, perlu mendapat dukungan. Sekurangnya-kurangnya ada lima alasan utama yang membuat Pemilu langsung masih absah ditemukan relevansinya dengan kepentingan
khalayak banyak.

Obyek Politik
Pertama, ekstensifikasi ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik. Sebelumnya Pemilu hanya menempatkan masyarakat sebagai obyek politik. Di mana keikutsertaan publik dalam sektor politik hanya didasarkan pada pendelegasian suara (delegasi mandat dan kedaulatan) lewat proses elektoral di DPRD/DPR. Kondisi yang buruk ini ikut ditunjang oleh budaya politik subyek – yang sekadar mengandalkan hasil akhir kebijakan publik sebagai rujukan utama masyarakat, tanpa feedback yang memuaskan dan berkualitas, yang diharapkan bisa menjadi input bagi pengelola negara dalam membuat keputusan.

Perdebatan atas soal-soal kejujuran dan keadilan Pemilu merupakan medium yang mampu menciptakan ekstensifikasi itu berlangsung signifikan. Publik terlibat aktif sebagai subyek politik, karena debat terbuka menjadi semacam mimbar demokrasi yang mampu memunculkan seorang pemimpin berkualitas.

Derajat kemendesakan masyarakat Indonesia untuk mendapat berbagai solusi alternatif dari kepemimpinan yang profesional – dan bukan tribal, sangat dimungkinkan lewat cara-cara semacam ini. Dengan demikian, pemilih berada dalam otoritas menentukan dalam system politik – dan, bukan ditentukan.

Kedua, membangun konstituensi antara masyarakat dengan pejabat publik. Periode panjang otoritarianisme di masa lalu telah berhasil membangun sebuah relasi yang tidak sehat antara masyarakat dengan elite kepemimpinan nasional. Komunikasi politik yang berlangsung satu arah, disertai sosialisasi politik tunggal adalah karya-karya politik yang mematikan peran masyarakat dalam kehidupan bernegara. Menebasnya tentu tak mudah, kecuali ada kehendak semua pihak untuk membangun kesetaraan antara negara dengan masyarakat. Tidak dalam hubungan subordinasi,
apalagi eksploitasi. Kedigdayaan masyarakat harus mendapat tempat.

Masukan Positif
Hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan elite kepemimpinan (konstituensi) tentu tak akan terwujud bila para kandidat memiliki keengganan untuk mengemukakan gagasan-gagasannya secara terbuka dan menerima masukan positif dari publik. Repetisi relasi kuasa yang menahun – di mana terjadi kesenjangan yang luar biasa lebar antara masyarakat dengan elit, perlu segera diakhiri.

Wacana aspiran tentu memiliki legitimasi untuk "memaksa" kandidat pemimpinnya membangun komunikasi dua arah. Di mana pemaparan gagasan menemui urgensinya untuk mendengar apa-apa yang menjadi kehendak masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi terselenggaranya kontestasi dan kompetisi yang sehat, rasional, dan obyektif. Aktivitas elektoral pastinya bukan ladang judi yang mempertaruhkan nasib 220 juta rakyat Indonesia.

Periode lima tahun kepemimpinan daerah maupun nasional bukanlah waktu yang pendek untuk membuat kabupaten/kota/provinsi Indonesia terus-menerus mengalami kemunduran. Keterampilan seorang pemimpin dalam mengelola wilayahnya harus mengandalkan rasionalitas, obyektifiktas, dan individu profesional yang terpilih.

Karenanya, kemungkinan berlangsungnya cara-cara berpikir tribal, sektarian, mekanis, dan sakral mesti diakhiri setelah Pemilu usai diikuti oleh konversi cara berpikir yang obyektif, rasional, dan organis.

Keempat, memberikan jaminan yang lebih pasti terhadap asas kongruensi-yakni, kesamaan antara aspirasi publik dengan kebijakan pascapemilihan.

Pemilu langsung memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan secara aktif dan terlembaga karena seluruh janji yang diutarakan seorang kontestan terdokumentasi dalam debat terbuka. Kondisi ini bermuara pada berlangsungnya akuntabilitas di mana kontrol dilakukan secara kolektif.

Dengan demikian, kemungkinan terjadinya distorsi kebijakan dapat ditekan, atau bahkan dihindari, sebagai konsekuensi pengawasan yang ketat dari masyarakat. Sebab bila terjadi pengingkaran, maka seorang pemimpin dapat dituduh telah melakukan kedustaan di hadapan publik.

Kelima, memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya dari para kandidat pimpinan. Dalam perkembangannya, demokrasi senantiasa mengandaikan terbukanya ruang yang luas untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.

Kampanye yang mendidik bukan perkara mengagung-agungkan seorang kandidat, sebagaimana terjadi dalam positive campaign. Tapi tak pula melulu berisikan riwayat negatif yang memusnahkan karakter seorang kandidat (negative campaign).

Kampanye, baik positif ataupun negatif, adalah perkara legal sejauh dilandasi oleh data dan fakta yang akurat. Yang tidak bisa dibenarkan adalah, kampanye gelap (black campaign) yang acap kali mengandung propaganda negatif yang jauh dari realitas sesungguhnya. Dan justru melalui debat terbuka, seorang kandidat memiliki peluang yang sangat besar untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dianggap sekadar propaganda yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah maka upaya yang menghambat kemungkinan terjadinya Pemilu langsung dengan mengemukakan argumentasi borosnya biaya hingga kekhawatiran terjadinya kontraksi dalam masyarakat, adalah perkara yang terlalu dibuat-buat.

Pemilu harus diletakkan dalam perhelatan yang wajar dan biasa-biasa saja. Tak ada yang istimewa bila diadakan melalui perwakilan yang justru berpotensi seperti membuntungi makna hakiki demokrasi itu sendiri. Yang istimewa hanyalah, publik butuh pemimpin yang handal, jujur, dan memiliki integritas teruji. Dan, Pemilu secara langsung memfasilitasi publik untuk menemukannya.

*) Penulis jurnalis dan pekerja seni

Komentar