
21.07.2010 17:58:25 WIB
UNTUK menghindari kemungkinan tindak korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Palembang dalam mengurus perizinan, para PNS itu pun dilarang menerima surat kuasa untuk mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizian Terpadu (KPPT), yang baru sepekan dibuka.












