Lingkungan Hidup

Walhi Sumsel Hanya Fokus Kasus 10 Perusahaan Perkebunan

coba

17.01.2012 23:22:13 WIB

Oleh Putra Kurusetra

WALHI Sumsel hanya memprioritaskan kasus sengketa tanah dengan warga yang melibatkan 10 perusahaan. Alasannya hanya kasus itu yang datanya mereka miliki.

“Kasus lainnya, datanya belum kita dalami, sebab itu baru sebatas informasi dari pemberitaan di media massa. Kita maunya semua kasus diselesaikan,” kata Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel Selasa (17/01/2012) malam.

Pernyataan itu menyusul kekcewaan Walhi Sumsel soal penundaan jadwal pembahasan sengketa lahan di Sumsel yang diundur hingga 20 Januari 2012 oleh Pemprov Sumsel.

Adapun ke-10 perusahaan yang dipersoalkan Walhi Sumsel yakni PT. Sumber Wangi Alam (SWA), PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) dan PT. Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta PT. Berkat Sawit Sejati (BSS), PT. Hindoli, PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT. Pakerin, PT. Pakerin, PT. Bumi Persada Permai (BPP) dan PT. Proteksindo Utama Mulia (PUM) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun sengketa ke-10 perusahaan tersebut, warga Desa Suka Damai dengan PT Hindoli yang mempersoalkan lahan seluas 222 hektare yang mencuat sejak tahun 2008, warga Desa Sinar Harapan dengan PT BPP dengan sengketa lahan 1.500 hektare sejak tahun 2008, warga Desa Sinar Harapan dengan PT BSS seluas 75 hektare sejak tahun 2005, warga Desa Simpang Bayat dengan PT Pakerin seluas 7.000 hektare sejak 1994, warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA seluas 1.200 hektare sejak tahun 1997, warga Desa Nusantara dengan PT SAML seluas 1.200 hektare sejak 2008, warga dari 12 desa dengan PT BSS seluas 30 ribu hektare sejak 2011.

Komentar


Berita Terkait