Pendidikan

Audit BPK Tidak Dapat Digunakan dalam Kasus Korupsi

coba

31.05.2010 20:10:28 WIB

Oleh SUMARDONI

MoU antara BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian, tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memproses tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan pakar hukum Universitas Sriwijaya Dr Zen Zanibar, yang juga mantan asisten Ketua MK di masa Jimly Assisdiqie, ketika menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pengelolaan dana PNBP (pendapatan negara bukan pajak) di Fakultas Kedokteran Unsri, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/5/2010).

Menurut Zen hanya audit dan pemeriksaan keuangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dapat digunakan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi. Bukan hasil audit dan pemeriksaan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

"Hasil audit dan pemeriksaan BPKP itu seharusnya diserahkan ke BPK baru diserahkan ke pihak kejaksaan apabila memiliki indikasi korupsi buat diproses hukum. Sebab secara yuridis hanya hasil auidit dan pemeriksaan BPK yang dapat digunakan dalam proses hukum," kata mantan asisten Jimly Assidiqie saat menjadi Ketua MK, ketika menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pengelolaan dana PNBP (pendapatan negara bukan pajak) di Fakultas Kedokteran Unsri, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/5/2010) siang hingga sore.

"Aturan itu berdasarkan konstitusi dan UU Perbendarahaan Negara, UU Pengelolaan Keuangan Negara, yang dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan kerugian negara adalah BPK bukan lembaga lain," kata Zen.

"Jadi kalau menggunakan hasil audit lembaga lain itu tidak atau batal," tegas pakar hukum tata negara Unsri.

Sebagai informasi dana PNBP itu berasal dari pungutan residen --mahasiswa baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unsri. Dalam kasus ini, Dekan Prof dr Zarkasih Anwar SpAK (60) dan Ketua PPDS Prof dr Hatta Ansyori SpOG (61), dijadikan terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kharlison Harianja. Selain Zen Zanibar, tim kuasa hukum Unsri yang terdiri dari Nazori Do’ak Achmad, Munarman, Lina Zahara, Inggaris Nugroho dan Hatta Nachrowie, juga menghadirkan saksi a d’charge (saksi meringankan) Drs Abubakar selaku konsultan publik.

Abubakar yang mengaudit keuangan PPDS FK Unsri tahun anggaran 2006-2008, menemukan selisih perhitungan keuangan yang berbeda seperti dalam dakwaan jaksa. “Kalau menggunakan data yang sama, empat rekening di FK Unsri, seharusnya hasil akhirnya sama. Kami melakukan audit keseluruhan,” kata Abubakar yang mengungkap sejumlah perhitungan yang keliru dan sulit dipahami.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Nazori Do'ak Achmad, mengatakan dengan penjelasan saksi ahli Dr. Zen Zanibar tersebut seharusnya kasus PNBP FK Unsri tidak sampai ke proses hukum, "Kalau pun ada persoalan, seharusnya ini diselesaikan secara administratif. Kalau ada indikasi tindak pidana pelanggaran PNBP, maka digunakan UU No.20 tahun 1997 (PNBP), bukan UU terkait tindak pidana korupsi," kata Do'ak.

Komentar


Berita Terkait