25.09.2011 16:48:14 WIB
Oleh Sanjay Suri
LONDON (IPS) – REZIM-rezim Islam mencari ketentuan dan contoh untuk menjalankan hukuman mati atas nama Islam. Tapi, kata Dr Mohammad Al-Habash, direktur Pusat Studi Islam di Damaskus, mereka tak melihat 13 ketentuan dalam Alquran untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman yang lebih ringan.
Rezim memberlakukan hukuman mati terhadap lebih banyak tindak kejahatan daripada yang disebutkan dalam Alquran, ujar Habash kepada IPS pada sebuah konferensi mengenai hukuman mati yang dihelat Penal Reform International di London minggu ini. “Dalam hukum Mauritius, ada 361 tindak kejahatan yang bisa dikenai hukuman mati. Di Yaman, ada 312 tindak kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati; begitu juga di Arab Saudi. Di dalam Alquran, hanya ada satu tindak kejahatan.”
Ketentuan hukuman mati hanya diberlakukan untuk kasus pembunuhan, kata Habash, yang juga anggota parlemen Suriah. Tapi, selain satu ketentuan ini, ada 13 alat bagi seorang hakim untuk membatalkan hukuman mati, katanya. “Sebagai contoh, Allah tak menyebut (surah) Al-Qassas, yang menetapkan hukuman mati untuk pembunuhan, tanpa menyebutkan Al-Afou, yang berarti pengampunan. Syariah menyilakan seorang hakim untuk menggunakan ke-13 alat itu untuk memerangi hukuman mati.”
Dalam Al-Afou, keluarga korban bisa memaafkan. “Seluruh anggota keluarga korban punya hak untuk memaafkan. Bahkan jika hanya satu di antara 20 anggota keluarga bilang memaafkan, atau mereka meminta Dia (ganti-rugi uang dari keluarga si pembunuh), hakim harus mencegah hukuman mati itu, dan menunggu seorang bayi tumbuh sampai umur 18 tahun untuk mengkonfirmasi apakah dia menginginkan hukuman mati atau tidak.”
Seorang hakim yang bertindak di bawah hukum Syariah, dalam kasus apapun, tak bisa menjatuhkan hukuman mati tanpa terlebih dulu mempertimbangkan gugatan perdata dari keluarga korban, kata Habash. Hak untuk menuntut atau memaafkan berada di tangan keluarga korban, bukan hakim, dalam kasus di mana hukuman mati bisa dijatuhkan.
Alat lain adalah “Choubouhat” di mana seorang hakim harus menolak hukuman mati jika muncul keraguan tentang kesalahan terdakwa. Contohnya, “jika si pembunuh berada di bawah pengaruh alkohol, atau jika dia tak tahu hukuman untuk kejahatan seperti itu.”
Tapi Habash mengakui bahwa ini tak sesederhana masalah seperti membaca atau menafsirkan Alquran. “Anda perlu juga melihat sejarah warisan Islam,” katanya. Hukuman mati datang lebih dari sebuah tradisi daripada teks Alquran, ujarnya.
”Ketentuan itu sendiri merupakan hasil dari praktik peradilan sepanjang sejarah. Dalam sejarah Islam, seperti juga sejarah Kristen, sejarah Eropa, Anda dapat menemukan banyak penerapan hukuman mati. Ia ada dalam tradisi, bukan dalam kitab.”
Perdebatan ini melampaui perbedaan antara interpretasi teks dan interpretasi tradisi. Sebagaimana Mustapha Bouhandi, profesor perbandingan agama di Casablanca, Maroko, katakan kepada IPS, negara-negara Arab mempertahankan hukuman mati karena mereka “tak ingin kehilangan instrumen represi mereka yang paling penting… hukuman mati bagi mereka adalah sarana efektif untuk menyingkirkan pemimpin oposisi, atau setidaknya mengintimidasi dan mengekang mereka.”
Seringkali lawan dihancurkan tanpa pengadilan, bahkan keluarga mereka tak pernah mendengar eksekusinya atau tak dapat menyelenggarakan pemakaman, kata Bouhandi. “Mengenai pengadilan, keadilan di dunia Arab tak memiliki reputasi yang baik. Hal ini tergantung pada kehendak kekuatan yang berkuasa. Setiap hukuman mati, bahkan dalam kasus nonpolitik, pun dipengaruhi politik.”
Maryam Namazie dari Council of Ex-Muslims of Britain dan Equal Rights Now mengatakan kepada IPS dalam sebuah wawancara, penggunaan hukuman mati terkait erat dengan situasi politik di negara-negara itu.
“Pada dasarnya Islam tak berbeda dari agama-agama lain bahwa hukuman mati ditetapkan untuk sejumlah besar pelanggaran,” katanya. “Namun, karena terkait gerakan politik dan kekuatan negara dalam banyak contoh, aturan agama Abad Pertengahan itu menjadi hukum negara.
“Di Iran, misalnya, rajam adalah sebuah bentuk eksekusi yang diakui secara sah, bahkan hukum menentukan ukuran batu yang digunakan untuk menghukum mati seseorang. Jelaslah, ketika hukum dan –dalam banyak contoh– negara adalah perintah Tuhan, menghapuskan hukuman mati menjadi semakin sulit.”
Tapi, untuk mengubah hukum di negara-negara ini, mungkin perlu kembali ke pertanyaan mana yang berasal dari Alquran dan mana yang tradisi. Habash mengatakan, ini adalah pandangan banyak ulama Islam “bahwa beragam hukuman ini merupakan warisan lama (Islam). Nabi Muhammad pernah memakai hukuman semacam itu selama beberapa tahun. Setelah itu Alquran mengatakan “tidak”, hukuman mati pun dihapuskan.”
Seberapa banyak negara Islam yang melihat pada tradisi Islam daripada Alquran untuk membenarkan penerapan hukuman mati? “Ada pembelahan dalam Islam,” ujar Habash. “Beberapa sarjana percaya kita harus mengikuti tradisi Nabi Muhammad, dan tak ada cukup bukti bahwa hukuman semacam ini telah dihapus.”
Perbedaan itu menyebabkan hukuman berbeda untuk kasus perzinahan, misalnya. Beberapa tempat menjatuhkan hukuman mati dengan rajam. Lainnya, menjatuhkan hukuman yang ditentukan Alquran, yakni 100 cambukan, kata Habash.
Mayoritas negara Islam menolak hukuman mati dengan rajam untuk perzinahan, katanya. “Anda dapat menemukan hukuman seperti yang diterapkan Taliban, dan di Somalia. Tapi di Arab Saudi, selama setidaknya 30 tahun, saya belum mendengarnya.”*
Translated by Basilius Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerja sama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik
