24.01.2012 23:39:49 WIB
Oleh Dewa Dewi
SEBANYAK 48 dari 51 orang pekerja outsource, yang menuntut peningkatan statusnya di RS Pertamedika Prabumulih, Sumatera Selatan, mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, hari ini Selasa (24/01/2012).
Pengaduan mereka diterima langsung Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis. Terhadap pengaduan tersebut, Nur Kholis mengatakan, agar semua pihak menghormati hak-hak pengadu, dan pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Melalui siaran pers Serikat Buruh Bersatu Prabumulih (SBBP), Selasa (24/01/2012) malam, yang ditandatangani Sapriyanto selaku ketua harian, sebelum mengadu ke Komnas HAM, sebenarnya pada 22 November 2011 lalu telah dicapai kesepakatan antara pihak managemen dengan mereka. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi yang difasilitasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Para pihak terkait yang turut menandatangani kesepakatan tersebut antara lain Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Prabumulih dan Serikat Buruh Bersatu Prabumulih (SBBP).
Adapun isi kesepakatan:
Pertama, 51 pekerja RS. Pertamedika Prabumulih akan ditingkatkan statusnya menjadi pekerja.
Kedua, 51 pekerja RS. Pertamedika Prabumulih akan dipekerjakan sampai umur 56 tahun, kecuali mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ketiga, hak-hak normatif yang belum dibayarkan akan dihitung dan akan dibayarkan kepada 51 orang pekerja tersebut.
“Tetapi ketiga hal yang dimuat dalam kesepakatan itu hingga kini belum pernah diwujudkan. Malah sejak 1 Januari 2012 pihak RS Pertamedika Prabumulih melalui vendor menerbitkan kebijakan yang mencedarai kesepakatan tersebut. Mereka menerima 51 pekerja baru untuk menggantikan para pekerja yang semula mengira perusahaan akan terus mempekerjakan mereka sebagaimana kesepakatan yang sudah dihasilkan,” kata Sapriyanto dalam siaran pers tersebut.
DPRD Prabumulih akhirnya bereaksi. Maka, pada 13 Januari 2012 di Jakarta, Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika di Jakarta, Dr. Mardjo Soebandio, Sp.B. melakukan pertemuan dengan anggota dewan Prabumulih. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan keputusan Dirut Pertamedika menginstruksikan agar Direktur RS Pertamedika Prabumulih mempekerjakan kembali 48 orang pekerja outsource tersebut.
“Alih-alih melaksanakan perintah Dirut Pertamedika (RSPP), pihak direksi RS Pertamedika Prabumulih (RSPPbm) justru kembali mengabaikan. Sebab pada 18 Januari 2012, dalam pertemuan dengan pihak pekerja, yang dihadiri perwakilan Pemerintahan Kota Prabumulih, yang difasilitasi DPRD Kota Prabumulih, direksi RS Pertamedika Prabumulih tetap menolak mempekerjakan kembali 48 pekerja tersebut,” katanya Sapriyanto.
