16.12.2011 22:58:49 WIB
BUPATI Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Ishak Mekki, menjelaskan izin perusahaan perkebunan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang berkonflik dengan warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumatera Selatan, dikeluarkan bukan oleh pemerintahannya.
“Izin perusahaan perkebunan itu dikeluarkan sejak tahun 1996 oleh Gubernur Sumsel saat itu,” kata Ishak Mekki, kepada detik.com, Jumat (16/12/2011) malam.
Menurut Ishak, konflik itu pun muncul sebelum dirinya menjadi bupati. “Saat saya menjadi bupati, saya sudah melakukan berbagai usaha guna menengahi atau menyelesaikan konflik tersebut, termasuk bersama Komnas HAM beberapa waktu lalu,” kata Ishak. “Saya tawarkan win-win solution kepada kedua pihak,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada 21 April 2011 lalu, terjadi konflik berdarah antara warga Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang menewaskan tujuh orang.
Tak lama kemudian, dilakukan pertemuan antara warga, pemerintah OKI, pihak perusahaan, serta Komnas HAM. Komnas HAM saat itu selain melakukan investigasi kasus kekerasan, juga memberikan solusi agar konflik diselesaikan. Saat itu Ishak Mekki juga meminta antara warga dengan pihak perusahaan segera menyelesaikan konflik.
Namun, berdasarkan investigasi sejumlah LSM seperti AMAN, Walhi, YLBHI, Sawit Watch, KpSHK, dan Foker Papua pada 11 Desember 2011 lalu, ternyata banyak warga yang takut pulang ke rumah lantaran diancam akan ditangkap dan ditahan.
Sementara lahan yang menjadi sengketa, sejak dua bulan terakhir telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan, "Bahkan PT SWA melakukan panen di lahan tersebut dengan dikawal aparat Brimob dan Pamswakarsa yang ditambah jumlahnya di antaranya didatangkan dari Banten, bahkan aparat Brimob juga menjaga kantor mess perusahaan di lokasi perkebunan desa Sungai Sodong," Mualimin, seorang aktifis AMAN. (dtc)
