14.10.2011 13:29:30 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan standarisasi migrasi kartu ATM dan debet dari magnetic stripe menjadi berbasis chip paling lambat awal bulan depan. Sebelum 31 Desember 2015 bank diwajibkan untuk menyelesaikan migrasi kartu ATM dan debet.
Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan kebijakan tersebut berbentuk Surat Edaran (SE) tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan debet yang diterbitkan di Indonesia.
"SE tersebut merupakan hasil pembahasan kami bersama industri. Jadi SE tersebut tinggal menunggu nomor urut dan akan diterbitkan pada bulan ini atau paling lambat awal bulan depan," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Menurut Ronald, nantinya standar kartu chip dikeluarkan oleh 3 perusahaan penyedia jasa elektronis yaitu Artajasa, Rintis, dan Alto.
Ketiga perusahaan tersebut merupakan pemain dalam industri switching ATM dan debet.
Ronald menambahkan bank sentral juga mewajibkan ATM dan debet dilengkapi dengan Personal Identification Number (PIN) minimal 6 digit. "Penggunaan PIN merupakan autentikasi pengganti tanda tangan yang pernah digunakan pada sebagian kartu debet," kata dia.
BI membebaskan masing-masing bank apakah akan mebebankan dana penggantian kartu ke nasabah atau tidak. Ini, sambung Ronald bagaimana bank menyikapi sendiri.
"Hal tersebut merupakan kompetisi dari bank. Kalau bank A yang membebankan biaya ke nasabah, sedangkan bank B gratis maka nasabah dari bank A bisa pindah ke bank B," ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut mewajibkan penyelenggara kartu ATM dan debet menyampaikan laporan tertulis rencana implementasi standar teknologi chip paling lama tanggal 31 Desember 2011. (dtc)
