Pemerintahan

Risalah Sidang Sengketa Pemilukada Muba

coba

14.10.2011 18:42:29 WIB

Berikut risilah sidang perkara Nomor 98,99/PHDU.D-IX/2011 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mus Bayuasin, Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Kamis (13/10/2011), yang dikutip dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ pada hari ini Jumat (14/10/2011).

MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
---------------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 98,99/PHPU.D-IX/2011
PERIHAL
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
TAHUN 2011
ACARA
PEMBUKTIAN
(III)
J A K A R T A
KAMIS, 13 OKTOBER 2011 1
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
--------------
RISALAH SIDANG
PERKARA NOMOR 98,99/PHPU.D-IX/2011
PERIHAL
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2011
PEMOHON
1) H. Dodi Reza Alex dan H. Islan Hanura
2) H. Sulgani Paku Ali dan H. Sujari
(98/PHPU.D-IX/2011)
(99/PHPU.D-IX/2011)
TERMOHON
KPU Kabupaten Musi Banyuasin
ACARA
Pembuktian (III)
Kamis, 13 Oktober 2011, Pukul 09.10 – 11.05 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
SUSUNAN PERSIDANGAN
1) Moh. Mahfud MD
2) Maria Farida Indrati
3) Anwar Usman
(Ketua)
(Anggota)
(Anggota)
Luthfi Widagdo Eddyono Panitera Pengganti
Achmad Edi Subiyanto Panitera Pengganti 2
Pihak yang Hadir:
A. Pemohon (Perkara No. 98 /PHPU.D-IX/2011):
1) H. Islan Hanura
B. Kuasa Hukum Pemohon (Perkara No. 98 /PHPU.D-IX/2011):
1) Heru Widodo
2) Rudy Alfonso
3) Misbahudin Gasma
4) Bonifasius Gunung
5) Samsul Huda
6) Daniel Tonapa Masiku
C. Saksi dari Pemohon (Perkara No. 98 /PHPU.D-IX/2011):
1) Jono Bin Cek Awi
2) Sahmat
3) Zailani
D. Kuasa Hukum Pemohon (Perkara No. 99/PHPU.D-IX/2011):
1) A. Muhammad Asrun
2) Dorel Amir
3) Merlina
E. Termohon:
1) Khadafi
2) Abu Bakar
3) Wanhar
4) Hj. Erida
5) Lukman
(Ketua KPU)
(Anggota KPU)
(Anggota KPU)
(Anggota KPU)
(Anggota KPU)
F. Kuasa Hukum Termohon:
1) Alamsyah Hanafiah
2) Muslim
3) Koriza Tria Hani
4) Bernarnd Waworuntu
5) Fredy Okta Nugraha 3
G. Panwaslu:
1) Ibrahim Hasan
H. Saksi dari Termohon:
1) Karnadi
2) Zaironi
3) Abdul Hakim
4) Iskandar
5) Senen
6) Alamsyah
7) Yanto
I. Kuasa Hukum Pihak Terkait:
1) Hendro Setiawan
2) Ahmad Fahmi
3) Suwandi Broto
4) Febuar Rahman
5) Dhabi K. Gumayra
6) Muhammad Zulkarnaen
J. Saksi dari Pihak Terkait:
1) Arif Noval
2) Aneka
3) Heriyanto
4) Idris
5) Surianto
6) Rizal
7) Herlin K.
8) Heppy Chandra
9) Zulkarnain
10) M. Yus Sudarlin
11) Fauzi Zalik
12) Nazarudin
13) Suparyok
14) Zaidatulher
15) Umar Fauzi 4
1. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sidang Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan lanjutan, yaitu mendengar jawaban balik dari Termohon, Pihak Terkait, dan mendengar keterangan saksi-saksi dalam Perkara Nomor 98, 99/PHPU.D-IX/2011, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pemohon Nomor 98.
2. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Terima kasih, Yang Mulia. Pemohon 98 hadir lengkap, Kuasa
Hukum ada saya Samsul Huda, Heru Widodo, Rudy Alfonso, Misbahudin
Gasma, dan di belakang ada Daniel Tonapa Masiku. Terima kasih.
3. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Nomor 99.
4. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Saya Merlina
salah satu Kuasa Hukum dari Perkara 99 dan pada hari ini hadir di
sebelah kanan saya Dr. Andi Muhammad Asrun dan di sebelah kiri saya
Dorel Almir, terima kasih.
5. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Termohon.
6. KETUA KPU: KHADAFI
Terima kasih, Yang Mulia. Sebelumnya saya menyampaikan
permohonan maaf karena Kuasa Hukum kita masih dalam perjalanan
karena macet. Termohon dihadiri saya sendiri Khadafi, Ketua KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Terus kemudian Ibu Ir. Hj. Erida, terus
kemudian Pak Wanhar Rozak, dan kemudian Pak Abu Bakar, terima
kasih.
SIDANG DIBUKA PUKUL 09.10 WIB
KETUK PALU 3X 5
7. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, Terkait.
8. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Yang Mulia, Termohon yang hadir saya sendiri Febuar
Rahman, Pihak Terkait. Saya sendiri Febuar Rahman, kemudian Dhabi K.
Gumayra, sebelah kiri saya Suwandi Broto, Hendro Setiawan, dan
Zulkarnain. Ya, cukup.
9. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik. Saudara menghadirkan saksi-saksi ya? Oke. Baik, Saudara
(…)
10. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Yang Mulia, dari Pihak Terkait (…)
11. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, sebentar, sebentar! Saya kemarin mengundang panwas, hadir
ndak panwas? Hadir, baik.
Baik, sebelum kita mulai, kemarin kita akan melihat video dulu
yang diajukan oleh Pemohon Nomor 99..., 98 ya? Silakan diambil, ya
silakan.
Suaranya ndak ada ya? Suaranya ndak bisa (suara tidak terdengar
jelas). Coba dibalik, balik ke yang tadi ada spanduknya tadi. Spanduknya
yang terang tadi. Ini apa acaranya? Ha? “Dari Muba untuk Muba,
Lanjutkan!” Ini acara apa tanggal berapa, terlihat enggak di sini? Terlihat
tanggal acara apa, tanggal berapa ini? Yang ada. Kembali di depan itu!
Apa itu? Yang ada anu itu. Yang ada sampulnya, yang ada sampulnya.
Kunjungan apa gitu? Mulai dari awal, yang tadi ada tulisan. Nah, ini.
“Kunjungan kerja,” ini ndak ada tanggalnya ya? Saudara Pemohon, ini
tanggal berapa?
12. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, di bukti ini rangkuman, cuplikan, tapi masing-masing
dari kegiatan itu kami sudah sediakan CD-nya lengkap, Yang Mulia.
13. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Dengan…, anunya…, dengan tanggal dan tempatnya? 6
14. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Betul, dengan tanggalnya ada di situ.
15. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, saya kira cukup ya?
16. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Ya, terima kasih, Yang Mulia.
17. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kita teruskan sekarang…, mana daftar saksi? Ini (…)
18. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Mohon izin, Yang Mulia, untuk yang Perkara 99 kami sudah
memberikan rekaman CD-nya, untuk acara rekap, untuk mohon bisa
diputar.
19. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang mana?
20. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Untuk Perkara Nomor 99, satu CD.
21. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Acara apa?
22. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Acara rekapitulasi Rapat Pleno.
23. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Rekapitulasi boleh, tapi rekapitulasi itu apa menariknya? Silakan
saja disetel.
Ya, file-nya tidak bisa dibuka. Ya, coba nanti dianu…, di…, dicoba
dulu, nanti terakhir saja kalau bisa ya buka, kalau ndak nanti kami buka
sendiri di Rapat Hakim. 7
Baik. Supaya maju, Saksi Arif Noval, Aneka, maju ke depan untuk
mengambil sumpah. Arif Noval, Aneka, Heriyanto, Idris, Surianto, Rizal,
Herlin, Heppy Chandra, Zulkarnain, Yus Suda…, Yus Sudarlin, Fauzi Zalik,
Nazarudin. Ada Nazarudin? Yang mana Nazarudin? Oh, dikira pinjam dari
anu…, dari mako. Suparyok, Zaidatulher…, Zaidatulher ya, Umar Fauzi.
Baik. Ada lima…, satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh. Oke,
15 saksi yang diajukan oleh Pihak Terkait, semuanya beragama Islam
ya? Ada yang tidak Islam? Oke, silakan diambil sumpah oleh Pak Anwar.
Oh, baik, baik, ini sekalian ada dari Termohon ada tujuh saksi.
Kalian maju, Saudara Karnadi, Zaironi, dan Nakim itu tidak usah
disumpah karena memang pengurus, Iskandar juga tidak usah
disumpah. Jadi Karnadi, Alamsyah…, Alamsyah ini pengacaranya? Mau
jadi Saksi? Maju Alam…, ada mana Alamsyah yang Saksi mana? Ada
ndak? Saudara siapa? Alamsyah? Karnadi mana? Ya, ke sini jajar yang
Saksi dari KPU. Yanto, mana Yanto? Ya.
Jadi nanti Pak Alamsyah ya, Pak Alamsyah, Pengacara…, Zaironi
ini nanti silakan memberi keterangan, tidak usah disumpah karena dia
masuk kelompok KPU yang memang harus memberi penjelasan. Jadi
Saudara bisa menunjuk ini tanpa sumpah dan keterangannya tentu saja
dicatat, proyustisia.
Baik Pak, Islam ya? Islam. Baik, silakan.

24. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN
Mohon ikuti saya ya? Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya
bersumpah sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang
sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.
25. SAKSI MENGIKUTI LAFAL SUMPAH
Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai
Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari
yang sebenarnya.
26. HAKIM ANGGOTA: ANWAR USMAN
Terima kasih.
27. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan duduk. Jadi urutannya begini, pertama kami akan
memberikan kesempatan kepada KPUD Termohon untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan atas bukti-bukti yang diajukan kemarin,
termasuk…, apa…, keterangan saksi ya? Tambah apanya bisa secara
umum, bisa langsung. Untuk masalah ini nanti akan ada saksi nomor
sekian, untuk masalah ini ada dokumen ini. 8
Sesudah itu kepada Pihak Terkait juga akan diberi kesempatan
untuk memberi sanggahan, sesudah itu baru saksi-saksi yang disumpah
tadi akan diminta memberi keterangan satu per satu. Silakan, Saudara
Termohon.

28. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Baik. Terima kasih, mohon izin, Yang Mulia. Mengenai Saksi-Saksi
yang diajukan oleh Pemohon…, Pemohon I, yaitu tentang adanya TPS…,
adanya TPS menyatakan di wilayah Musi Rawas, kami hadirkan itu tidak
benar dan kami akan hadirkan saksi dari TPS-nya, kadusnya, termasuk
aparat PPS, KPPS, dan…, apa namanya kalau…, Birega. Itu satu. Jadi itu
tidak benar.
Kemudian yang kedua yaitu mengenai kesaksian-kesaksian dari
panwas..., dari KPU…, mantan KPU provinsi dan dari mantan Ketua KPU
Palembang. Itu kita keberatan karena yang bersangkutan tidak ada di
lokasi Muba pada saat peristiwa itu terjadi.
Kemudian ada saksi lagi yang dari Penggugat I yang menjelaskan
bahwa tentang DPT…, menjelaskan PPK…, PPK daripada Termohon
sendiri jadi saksi daripada Pemohon yang menjelaskan tentang DPT. Itu
kita juga keberatan karena persoalan-persoalan itu yang diutarakan oleh
saksi itu adalah sebelum peristiwa itu…, peristiwa DPT itu disidangkan di
Mahkamah Kons…, di Pengadilan Tata Usaha Negara, tentang DPT. Jadi
apa yang diutarakan tentang DPT itu, semua saksi yang menjelaskan itu,
itu sebelum diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tentang DPT. Dan
sudah diputus tanggal 26.
Kemudian ada lagi mengenai…, apa…, saksi di bawah umur.
Mengenai saksi di bawah umur, kita PPS, PPK, maupun KPU karena
pengakuan dari saksi itu kemarin dia terdaftar, jadi kita juga…, apa
namanya…, tidak mempersoalkan itu. Hanya satu orang.
Kemudian mengenai saksi yang menyatakan ada aparat…, ada
aparat PNS…, ada aparat PNS yang…, yang mempengaruhi masyarakat,
itu juga kita keberatan karena menurut sepengetahuan kami
berdasarkan rekomendasi daripada Panwas, itu sebaliknya Pemohon Ilah yang menggerakkan PNS dari provinsi. Sementara ini, terima kasih,
Yang Mulia. Mungkin dari KPU Prinsipal ada yang perlu disampaikan.
29. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan.
30. KETUA KPU: KHADAFI
Terima kasih, Yang Mulia. Jadi, beberapa keterangan dari saksi
kemarin kami keberatan, di antaranya mengenai tinta misalnya. Itu kami 9
keberatan karena tinta yang kami pakai di dalam pemilukada sudah
sesuai dengan standar peraturan dan perundang-undangan.
Terus kemudian mengenai coblos tembus, juga sebelumnya kami
sudah…, pertama, kami tidak pernah merancang, mendesain surat suara
itu untuk coblos tembus. Terus kemudian untuk mengantisipasi itu, kami
sudah membuat surat edaran.
Terus kemudian mengenai mengantisipasi misalnya, pemilih yang
tidak terdaftar di dalam DPT sesuai dengan peraturan dan perundangundangan, kami juga membuat surat edaran bahwa apabila pemilih tidak
terdaftar dalam DPT tetapi terdaftar dalam DPS, dapat mempergunakan
hak pilih (…)
31. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sebentar, sebentar, saya tanya. Itu soal coblos tembus dulu.
Saudara katakan tidak merancang coblos tembus, itu maksudnya apa?
32. KETUA KPU: KHADAFI
Surat suara yang kita desain itu kita memperkirakan atau
mendesainnya tidak coblos tembus dengan seperti itu.
33. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Paham, paham. Misalnya begini ya? Jadi tidak begini
menyoblosnya kan?
34. KETUA KPU: KHADAFI
Ya.
35. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Jadi lembar itubisa dibuka untuk (…)
36. KETUA KPU: KHADAFI
Betul, betul, Yang Mulia.
37. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bisa lihat contohnya saya? Ada contohnya ndak di sini? Atau ada
di alat bukti? Contoh surat suara itu? Sebab itu juga menentukan. 10
38. KETUA KPU: KHADAFI
Akan kami sampaikan pada sidang berikut, Yang Mulia.
39. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, terus? Silakan.
40. KETUA KPU: KHADAFI
Terus mungkin demikian dulu, Yang Mulia. Terima kasih.
41. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tadi ada yang mau disampaikan lagi, begitu ditanya hilang? Ndak
apa-apa, jadi ada masalah yang agak krusial, dua ya? Pertama, soal
adanya TPS di luar yurisdiksi kabupaten Muba. Tadi katanya ada saksi
atau aparat yang…, siapa? Tolong dihadirkan di depan. Itu saksi itu
resmi dari KPU?
42. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya.
43. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, kalau begitu enggak usah disumpah. Ya, silakan. Siapa?
Sudah datang belum? Ada orangnya?
44. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ada, ada.
45. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Maju, maju, maju!
46. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Maju, maju! Yang dari Musi Rawas…, eh Musi Rawas, yang dari
KPU tentang pencoblosan. Mana semalam dikasih?
47. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, kami tidak memiliki daftar bukti…, daftar saksi
Termohon, Yang Mulia. 11
48. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak apa-apa, ini bukan saksi kok, ini pemberi kejelasan karena
ini aparat, ini KPU ini.
49. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Baik, baik.
50. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kalau daftar saksi tadi hanya empat. Hanya tiga yang disumpah.
Yang lain karena aparat tidak usah disumpah. Silakan!
51. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Assalamualaikum wr.wb.
52. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Waalaikumsalam.
53. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Yang Mulia, terutama saya memperkenalkan diri dulu. Nama saya
Aka…, Karnadi dari perangkat desa Desa Suko Suban. Oh, baiklah di sini
saya jelaskan tentang (…)
54. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Desa apa? Desa apa?
55. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Desa Suko Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi
Banyuasin.
56. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu berbatasan dengan Musi Rawas?
57. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Ya, Pak. 12
58. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan.
59. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Oh, baiklah di sini saya sampaikan tentang persoalan yang
menyangkut masalah TPS berada di dalam wilayah Musi Rawas. Untuk
itu, ini tidak benar Pak karena saya punya bukti dan saya sebagai
perangkat desa sudah mengetahui semua berdasarkan yang pertama,
surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Mei
tahun 2006. Yang kedua, kesepakatan kami dengan aparat Kabupaten
Musi Rawas yang dilaksanakan untuk penyelusuran batas oleh pring…,
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ini semuanya ada, Pak.
Selanjutnya, setelah itu kami telusuri batas dengan aparat yang
sudah ditunjuk dan timnya yang tersebut, maka te…, kami dapatkan
sebuah peta yang sudah ditandatangani berdasarkan peta topografi
topdam 1926 skala 1.000…, 100.000. Ini yang ditandatangani oleh:
1) Tim BPD Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Apriyadi, M.Si., Pemda
Sumsel.
2) Mayor CPM Johny, Topdam Sriwijaya.
3) Mahmudi Adnan, S.H., BPN Sumsel.
Jadi menurut kami itu tidak benar, Pak. Yang kami…, yang
diberikan itu adalah di wilayah Musi Banyuasin, Desa Suko Suban,
buktinya ini.
60. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik. Panwas belum datang, ya?
61. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Belum.
62. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Pemohon, coba Anda bisa klarifikasi ndak tentang (…)
63. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Baik, Yang Mulia.
64. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan! 13
65. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Jadi, yang hadir kemarin itu adalah kepala desa. Kita punya
buktinya, Yang Mulia, foto-fotonya. Dan yang hadir di sini adalah kepala
desa dan dia menyebutkan bahwa itu adalah warga desanya, bukan
warga Desa Musi Banyuasin. Dan di sini juga ada…, apa namanya,
spanduk, “Melanjutkan untuk Muba.” Jadi, kami mohon kalau bisa
dikonfrontir dengan saksi kami, Yang Mulia.
66. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Mana saksinya kemarin?
67. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Masih dalam perjalanan, nanti di tengah persidangan kami ini.
68. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, nanti (…)
69. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: MISBAHUDDIN GASMA
Ya. Tambahan sedikit, Majelis, dari Pemohon. Bahwa berdasarkan
sensus tahun 2010 kemarin, wilayah yang dimaksud oleh Saksi ini itu
masuk dalam wilayah Musi Rawas. Jadi, sensus tahun 2010 menyatakan
bahwa wilayah tersebut masuk dalam Musi Rawas. Terima kasih, Majelis.
Kami punya buktinya untuk kami hadirkan sebagai bukti.
70. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu kan bukan daerah pemekaran, ya? Memang sejak…, sejak
dulu sudah ada dua kabupaten.
71. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: MISBAHUDDIN GASMA
Bukan, Majelis, bukan.
72. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, nanti kita lihat bukti-buktinya sambil menunggu saksi yang
kemarin, ya. Ya.
73. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Yang Mulia, ini…, ini melanjutkan karena (…) 14
74. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, ya, biar dilanjutkan, silakan.
75. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Dia…, ya. Dia…, dia ini yang bersangkutan adalah warga desa di
tempat itu dan punya KTP enggak, Saudara? Dilanjutkan!
76. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Ini KTP saya, Pak, sebagai warga Desa Suko Suban sebagaimana
saya sebagai aparat Desa Suko Suban dan saya berkewajiban untuk
mengurus masayarakat yang ada di wilayah Desa Suko Suban,
Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Begitu, Pak.
77. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara yakin bahwa daftar pemilih di situ adalah warga
Saudara?
78. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
100% yakin, Pak.
79. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ada daftar pemilihnya, ya?
80. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Ada.
81. KETUA: MOH. MAHFUD MD
DPT di TPS itu nanti siapkan untuk nanti dikonfrontasi.
82. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Ya, jadi DPT-nya ada dan juga KK-nya juga ada, Pak.
83. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, baik. 15
84. SAKSI DARI TERMOHON: KARNADI
Terima kasih.
85. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan duduk dulu!
Kemudian yang kedua, KPU saya minta penjelasan itu tentang
anak di bawah umur, itu bagaimana bisa masuk? Apakah ada yang
daftar sendiri, ada yang mendaftarkan, atau dari Dinas Kependudukan,
atau apa?
86. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Itu dari Dinas Kependudukan, Pak.
87. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Jadi KPU dapat dari situ?
88. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
KPU dapat dari dokumen Dinas Kependudukan langsung
dimutakhirkan lewat PPS, begitu. Jadi itu…, itulah adanya, sehingga ada
dalam DPT. Nah kita juga tidak tahu apakah kemarin itu memang benar
di bawah umur atau tidak, kita juga tidak melihat ininya, akta
kelahirannya, gitu Pak. Akta kelahirannya kita tidak melihat. Jadi yang
jelas semua yang tercantum dalam DPT…, setiap yang tercantum dalam
DPT itu dari dinas kependudukan diadopsi, kemudian digodok dengan…,
apa namanya…, PPS itulah yang menjadi daftar pilih sementara.
Kemudian daftar pilih sementara dimuktahirkan lagi. Beberapa kali
dimuktahirkan barulah menjadi daftar pemilih tetap, begitu.
89. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di situ ndak ada anu…, data tentang tanggal lahir dan
sebagainya?
90. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Kalau yang semua di DPT itu, di daftar itu ada, Pak.
91. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ada? 16
92. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ada. Tidak ada yang terdaftar itu tidak ada tanggal lahir, begitu.
Jadi ini kita meragukan juga saksi anak di bawah umur ini. Apakah
benar-benar menyoblos atau tidak? Atau mengaku nama lain, kita tidak
paham gitu, Yang Mulia. Yang jelas yang terdata dalam DPT itu yang
dapat undangan, itu berdasarkan daftar tetap, kemudian semuanya ada
tanggal lahir, dan namanya, ada dan BIN-nya juga ada, itulah yang
diberi undangan. Terima kasih.
93. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tinggal nanti Anda yang membuktikan di dokumen, ya. Pertama,
nama anak itu ada ndak?
94. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya, ya. Kami akan buktikan. Pokoknya di wilayah TPS yang
bersangkutan kami akan buktikan semua daftar pemilihnya.
95. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, daftar anak…, nama anak itu ada ndak.
96. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya.
97. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kemudian dilihat tanggal lahirnya di daftar itu, memang masih
anak-anak atau tidak.
98. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya, terima kasih.
99. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang ketiga, apakah betul bahwa itu diperoleh dari dinas
kependudukan, kan begitu? Jangan-jangan ada yang menyelundupkan
ke situ? Kan bisa saja. Nah, itu yang harus dibuktikan.
100. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, Yang Mulia, dari Pemohon. 17
101. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan.
102. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Mungkin poinnya adalah bahwa kecurigaan kami soal
pemuktahiran data. Apa…, ini sangat menyambung sekali dengan soal
pemuktahiran data. Apakah KPU itu sudah benar-benar melakukan
pemuktahiran data? Dan petugas pemuktahiran data pemilih apakah
memang betul-betul dibentuk? Ketika ada keberatan, apakah keberatan
itu segera dilakukan verifikasi administratif maupun faktual? Hal yang
sangat signifikan yang kita bawa ke PTUN adalah itu. Silang sengkarut
data pemilih ini sama sekali tidak mendapatkan respons yang baik.
Bahkan sampai ada rekapitulasi terakhir, dia juga menggunakan data
yang ngaco. Dari dua kali Pleno itu bolak-balik, kemudian yang terakhir
menjadi tidak jelas dengan yang sudah ditentukan terakhir itu.
103. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Interupsi, Yang Mulia.
104. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Terima kasih.
105. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya.

106. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Inilah keberatan dari para Pemohon waktu itu, sehingga kita soal
DPT ini berapa kali kita cek. Tanggal 5 Rapat Pleno, perintahkan PPK ke
lapangan cek ulang sekabupaten…, PPK sekabupaten.
Dari tanggal 9 Agustus, tanggal 5 Rapat Pleno berdasarkan
masukan itu, tanggal 5 September kita Rapat Pleno. Sehingga semua
PPK kita undang, dihadiri juga oleh Pemohon I maupun Pemohon II dan
termasuk aparat muspida setempat hadir semua. Di situ akhirnya
masukan-masukan itu, intruksi Rapat Pleno waktu itu, kalau begitu
dikasih kesempatan selama tujuh hari untuk…, apa namanya…, cek
ulang se-Kabupaten Musi Banyuasin tentang DPT.
Kemudian, di situlah melahirkan Rapat Pleno laporan daripada
PPK-PPK itu termasuk PPS, menghasilkan…, apa namanya…, Rapat Pleno
tertanggal 13 September. Rapat Pleno tanggal 13 September itulah 18
memutuskan soal tentang jumlah DPT tetap dan tentang jumlah TPS,
ada pengurangan.
Nah, dari persoalan proses-proses tadi itulah, putusan yang kita
tetapkan pada tanggal 9, tanggal 5, dan tanggal 13 di dalam Rapat Pleno
tentang DPT, itulah objek sengketa yang diajukan oleh penggugat ke
PTUN, yang putusannya akan kami buktikan di sini.
Jadi proses-proses debat-debat ini semuanya sudah didebatkan,
baru diajukan ke PTUN. Terima kasih.
107. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, menyambung sedikit saja, Yang Mulia. Hanya ingin
menampilkan data yang paling sederhana, bagaimana menguji
konsistensi KPU.
DP-4 tanggal 28 Maret=484. DPT tanggal 9 Agustus=447.000.
DPT tanggal 13 September, yang ini adalah DPT final=442. Tapi ketika di
DPT Pleno hasil=429. Dua data yang kontradiktif. Apa artinya ini? Dua
data yang kontradiktif. Dan PTUN, Pak Alamsyah, kami masih banding,
belum final. Terima kasih.
108. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, apa itu artinya? Bisa berbeda pada saat rekap dan pada…,
dari tanggal ke tanggal.
109. KETUA KPU: KHADAFI
Jadi, terima kasih, Yang Mulia. Jadi, pertama kami melakukan
Rapat Pleno pada penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tanggal 9 Agustus. Terus kemudian pada saat itu, dari tim
pasangan calon menyampaikan masukan kepada kami KPU. Terus,
masukan tersebut kami tindak lanjut. Diberikan waktu dari tanggal 9
tersebut sampai dengan tanggal…, apa namanya…, 13 kalau tidak salah
waktu itu, Agustus untuk kita lakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
daftar pemilih yang sudah kita tetapkan tanggal 9 Agustus tersebut.
Lalu kemudian, atas hasil verifikasi dan evaluasi, kami
mengundang lagi Tim Pasangan Calon Panwaslukada Kabupaten, dan
muspida, dan seluruh Pihak Terkait. Dalam hal ini untuk kita Rapat Pleno
kembali pada tanggal 5 September untuk menyampaikan verifikasi dan
evaluasi kita.
Terus kemudian belum sempat terdapat keputusan tanggal 5
September tersebut, ada lagi keberatan yang disampaikan oleh tim
pasangan calon. Masih..., kami KPU memberikan waktu lagi pada saat itu
untuk ditindak lanjut kembali. Jadi ditindak lanjut kembali, dilakukan
verifikasi dan evaluasi terhadap daftar pemilih yang sudah tadi diberikan
waktu untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. 19
Lalu kemudian, baru tanggal 13 setelah dilakukan verifikasi dan
evaluasi, baru dilakukan Rapat Pleno lagi, kita menetapkan kembali hasil
verifikasi dan evaluasi.
Nah, angka-angka ada perbedaan antara tanggal 9, terus
kemudian tanggal 13, itu menunjukkan bahwa kami KPU sudah
menindak lanjut apa yang menjadi keberatan dan masukan dari tim
pasangan calon. Demikian, Yang Mulia.
110. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, nanti (…)
111. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, terputus, Yang Mulia, terputus. Antara tanggal 9,
tanggal 13 ada verifikasi, tapi tidak tuntas penjelasannya. Tanggal 13
ketika Oktober, itu yang seharusnya dijawab. Tanggal 13 adalah versi
DPT final.
112. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oktober?
113. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
3 Oktober adalah lampiran direkap itu, beda, Yang Mulai. Terus
yang dipakai yang mana?
114. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Interupsi, Yang Mulia. Bahwa dalam rapat KPU saya sendiri hadir,
ada Panwas Muspida, tapi Bapak itu tidak hadir, Yang Mulia, mohon izin.
115. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, dicatat! Anda Terkait…, ntar dulu, ini giliran ini dulu. Oke, dari
Termohon, Saudara Karnadi sudah. Kemudian Saudara Zaironi, mana
Zaironi? Maju.
Ini disuruh menerangkan apa ini, Zaironi? Silakan maju, maju.
Apa soal perbatasan itu juga tadi? Silakan, Saudara mau menerangkan
apa? Diminta menerangkan apa oleh Pengacara?
116. SAKSI DARI TERMOHON: ZAIRONI
Assalamualaikum wr. wb. Mohon izin, nama saya Zaironi, PPK
Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. 20
Jadi, Yang Mulia, saya menyampaikan bahwa wilayah itu memang
wilayah PPK Kecamatan Batanghari Leko dan TPS itu terletak di dalam
wilayah Kecamatan Batanghari Leko. Terima kasih.
117. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa untuk membuktikan, Saudara apa yang meyakinkan? Kalau
mengatakan itu kan semua mengatakan itu kalau diajukan oleh
Termohon.
118. SAKSI DARI TERMOHON: ZAIRONI
Ya.
119. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kalau diajukan oleh sana mengatakan berbeda. Apa…, Saudara,
apa yang bisa meyakinkan kami bahwa itu terletak di situ?
120. SAKSI DARI TERMOHON: ZAIRONI
Ya, tadi sudah disampaikan oleh aparat desa. Berdasarkan letak
peta dan berdasarkan KK, itu ada jumlah penduduk di situ menyatakan
penduduk Kecamatan Batanghari Leko, Desa Sako Suban. Itu KK-nya
dibawa oleh pemerintah desa tadi. Terima kasih.
121. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang ada…, yang ada KK-nya dan daftar nama tentang penduduk
itu (…)
122. SAKSI DARI TERMOHON: ZAIRONI
Ya.
123. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang ada di TPS itu ya?
124. SAKSI DARI TERMOHON: ZAIRONI
Ya.
125. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, silakan duduk. Saudara Hakim, silakan. 21
126. SAKSI DARI TERMOHON: ABDUL HAKIM
Assalamualaikum wr. wb.
127. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Waalaikaumsalam.
128. SAKSI DARI TERMOHON: ABDUL HAKIM
Mohon izin, nama saya Abdul Hakim, PPK Kecamatan Batanghari
Leko. Karena sama dengan Saudara Zaironi, mungkin keterangan saya
tidak akan berbeda.
129. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya.
130. SAKSI DARI TERMOHON: ABDUL HAKIM
Saya melaksanakan tugas membantu KPU, terkait dengan posisi
TPS 4, Desa Sako Suban adalah benar. TPS wilayah Desa Sako Suban,
Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Demikian, Yang
Mulia.
131. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, silakan duduk. Sama ya datanya ya? Saudara Iskandar,
anggota PPS, mana? Iskandar hadir? Ya. Saudara di PPS mana?
132. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
Di…, saya PPS.
133. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha?
134. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
PPS.
135. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, PPS mana? 22
136. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
PPS Sako Suban, Batanghari Leko Kecamatan.
137. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang berbatasan itu?
138. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
Ya, ya.
139. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan, Saudara menerangkan apa?
140. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
Semenjak saya…, nama saya Iskandar, saya selaku PPS Desa
Sako Suban. Menata, mencatat, kemudian tidak ada halangan, tidak ada
persoalan, berjalan lancar, aman, tertib sampai selesai.
Dengan yang kami data, bukan masyarakat (…)
141. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa?
142. SAKSI DARI TERMOHON: ISKANDAR
Itu Musi Rawas yang kami data masyarakat Desa Sako Suban.
Itulah, Pak Ketua. Terima kasih.
143. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, jadi datanya nanti numpang di situ ya, data tulis.
Saudara Senen, mana Saudara Senen? KPPS?
144. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Assalamualaikum wr. wb. Nama saya Senen, selaku Kepala Dusun
III, Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko.
145. KETUA: MOH. MAHFUD MD

Saudara juga KPPS enggak? 23
146. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Betul, Pak.
147. KETUA: MOH. MAHFUD MD
KPPS, ya. Oke, kalau cuma kepala dusun harus sumpah dulu,
kalau KPPS, silakan.
148. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Jadi, kalau menyatakan ne…, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
itu bahwa ada yang memilih itu sa…, tidak benar, Pak. Kita punya data.
149. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu daftar pemilih?
150. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Ya.
151. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Dan daftar penduduk?
152. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Daftar pemilih dan KK-nya, kita punya.
153. KETUA: MOH. MAHFUD MD
He em.
154. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Itu saja, Pak.
155. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, baik.
156. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Terima kasih. 24
157. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Termohon, seumpama pun ya bisa membuktikan bahwa
itu penduduk sana semua, mungkin tidak daerahnya lewat dari…,
fisiknya gitu, tempatnya sudah ada di luar kabupaten?
158. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Tidak mungkin. Karena itu jaraknya ada 10 kilometer lagi
tempat…, batas desa ini ada 10 kilometer (…)
159. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, gitu.
160. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Baru batas yang dimaksud peta yang disampaikan tadi.
161. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, ke batasnya beda 10 kilometer?
162. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya.
163. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Cuma sekarang yang jadi dispute itu apakah batas itu di sini apa
di sana, gitu ya?
164. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ya.
165. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, baik. Kalau begitu, Saudara sekarang…, ini dari aparat
sudah, kemudian Saudara Alamsyah, wakil masyarakat Suban. Mana
Alamsyah?
166. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Assalamualaikum wr. wb. (…) 25
167. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Alamsyah, Saudara dari Suban, ya?
168. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Dari…, ya, Pak.
169. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara mencoblos di situ?
170. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Saya kemarin tidak mencoblos, Pak.
171. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, tidak coblos? Kok jadi saksi kalau tidak coblos?
172. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Ya. Saya kemarin di Palembang, tapi saya sehari-harinya di sana,
Pak.
173. KETUA: MOH. MAHFUD MD
He eh. Saudara tahu tempat TPS yang dimasalahkan?
174. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Saya tahu, Pak.
175. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu ada di luar, ada di dalam?
176. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Di dalam wilayah Muba, Pak.
177. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bagaimana Saudara tahu bahwa yang mencoblos di situ orang
situ? 26
178. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Karena sudah seringkali dari Tapal Batas, tim Tapal Batas itu
menyatakan wilayah itu wilayah Muba, Pak.
179. KETUA: MOH. MAHFUD MD
He em. Wilayah, ya, Saudara mau menerangkan soal wilayah
bukan…, kalau orang-orang yang coblos, Saudara tidak tahu, ya?
180. SAKSI DARI TERMOHON: ALAMSYAH
Ya, itu berdasarkan KK katanya, Pak.
181. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke. Jangan katanya, itu nanti akan dilihat ya. Baik.
Berikutnya, Saudara Yanto. Saudara tinggal di mana? Di Suban
juga?
182. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Tinggal di Suban, Pak.
183. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha?
184. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Tinggal di Suban.
185. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di Suban, ya?
186. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Di tempat (…)
187. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tidak di Palembang? 27
188. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Enggak.
189. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara tahu ndak bahwa di…, di situ ada TPS?
190. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Tahu, Pak.
191. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tahu ada TPS, Saudara tahu bahwa di situ bagian dari Kabupaten
Musi Banyuasin?
192. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Saya tahu, Pak. Itu berdasarkan peta topdam yang diumumkan
(suara tidak terdengar dengan jelas) tadi kan bahwa peta itu
menunjukkan bahwa itu kan wilayah Muba. Makanya di situ kan
diletakkan TPS.
193. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak. Dan selama ini sebagai warga masyarakat kalau Saudara
punya urusan-urusan administrasi kependudukan atau apa, urusannya
ke Muba?
194. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Selama ini sebenarnya itu, Pak, sudah jalan ke Muba.
195. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ke Muba. Ndak pernah punya mengurus sesuatu itu harus ke Musi
Rawas?
196. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Ke Musi Rawas mungkin juga ada yang pernah, tapi bukan ini.
197. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Anda, Anda pernah mengurus sesuatu ke Musi Rawas, ndak? 28
198. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Ndak.
199. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Untuk keperluan urusan penduduk atau apa itu?
200. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Enggak, enggak, enggak, Pak.
201. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Naik haji? Orang naik haji daftarnya ke mana?
202. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Naik haji ke Muba.
203. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha? Ke Musi Banyuasin?
204. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Ya.
205. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tidak ada yang ke Musi Rawas?
206. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Ya, ya.
207. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Penduduk situ. Ya, baik. Saya kira sudah cukup, ya?
208. SAKSI DARI TERMOHON: YANTO
Ya, terima kasih. 29
209. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan duduk. Saksi-saksi dari Termohon sudah selesai, tapi nanti
masih ada yang tertunda untuk adu data, nanti di sini, ya tentang
perbatasan itu, tetapi kita tunda dulu, kita dengar Terkait dulu. Silakan,
Terkait.
210. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Terima kasih, Majelis. Kami mau menanggapi saksi-saksi yang
diajukan oleh pihak Pemohon kemarin. Saksi-saksi yang diajukan pihak
Pemohon kemarin seabagaimana disampaikan ya bahwa mereka netral,
tidak berpihak ke mana-mana, dan pegawai negeri, pegawai negeri,
kami punya bukti dimana bukti ini menunjukkan bahwa saksi-saksi
kemarin, PNS itu sebagian besar adalah pejabat-pejabat pemerintah
provinsi yang ikut serta berkampanye, kemudian ikut serta mendukung
pasangan calon Pemohon…, pihak Pemohon. Dan bukti-bukti ini kami
sampaikan (…)

211. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa itu buktinya?
212. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Salah satunya adalah. 1. Alika yang kemarin, Pak. Kemudian Zaki,
Zaki, saksi-saksi Asran, Marwan Pansuri.
213. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, ini yang kemarin jadi saksi di sini, ya?
214. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Ya, Pak. Kemudian Bayu yang kemarin duduk nomor berapa itu,
Pak. Itu saksi-saksi itu semuanya ikut serta dalam kampanye Pasangan
Calon Nomor 1, Pak.
215. KETUA: MOH. MAHFUD MD
bagaimana saya bisa percaya bahwa foto itu foto waktu
kampanye, jangan Saudara buat waktu kemarin sore, sedang…, ini
kampanye. 30
216. ???
Ada yang mengambil, Saksi nant (…)
217. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Sudah…, sudah…, ini sudah dimasukkan pada PT-PT, Pak.
218. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha?
219. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Bukti terkait.
220. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, di mana?
221. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Di PT-37, PT-40.
222. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bahwa mereka juga ikut kampanye, ya?
223. ???
Ya.
224. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi kemarin lalu mengatakan orang lain ikut kampanye, padahal
sama-sama kampanye juga, gitu?
225. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Ya, Pak. Mereka kampanye dan terang-terangan duduk di atas
panggung, ada fotonya Pak. Dan ini sudah dilaporkan pada panwas,
kemudian sebagian sudah sampai ke pihak kepolisian.
226. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik. 31
227. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Sampai ke Asisten I Provinsi yang ikut serta perdebat…,
pendukung…, di kursi pendukung debat publik.
228. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sudah ada di laporan panwas?
229. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Ya, Pak.
230. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke. Panwas ini memberi informasi tidak bisa hadir tapi akan
memberi keterangan tertulis, nanti saya akan cek itu ada ndak laporan
yang seperti itu.
Baik. Ada lagi? Apa lagi? Sebelum ke Saksi-Saksi, apa yang
Saudara mau bantah dulu secara verbal? Sebelum Saksi ditampilkan satu
per satu.
231. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Saksi-Saksi yang diajukan (suara tidak terdengar jelas) Pemohon,
kapasitas saksinya sudah tidak memenuhi Pak. Semuanya saksi
dinyatakan seolah-olah sebagai saksi ahli dan tidak ada semua yang
melihat peristiwa-peristiwa yang disampaikanya, seperti ketua…, mantan
Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU kota, kemudian inteligen-inteligen, itu
semua tidak ada yang menerangkan masalah fakta. Terima kasih.
232. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, nanti kami pertimbangkan. Tapi juga banyak yang
kesaksianya benar itu, ada juga yang tidak benar. Seperti ini nanti kan
sama juga, mesti ada yang tidak benar juga, tapi ada yang benar. Baik,
benar dalam pengertian seharusnya bukan dikatakan oleh saksi. Kalau
dianggap tidak benar itu bukan karena keterangannya salah, tapi tidak
dalam kapasitas. Kalau menilai itu bukan saksi, itu ahli. Jadi kami tidak
pertimbangkan. Kalau menilai ini, seharusnya begini, menurut undangundang, saksi itu adalah yang dilihat dan dialami sendiri. Benar tapi tidak
bernilai, bisa saja di dalam projusticia kita.
Ada lagi? Cukup? Saya panggil sekarang, satu (…) 32
233. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Intinya, tanggapan kami terhadap Saksi adalah selama Saksi
mengenai keterlibatan PNS, kami menolak itu karena Saksi-Saksi itu juga
ikut di panggung-panggung kampanye yang meneraangkan kemarin.
234. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya. Ndak, Saudara tidak boleh menolak karena itu fakta. Tetapi
juga Saudara tunjukkan fakta bahwa di sana pun juga melakukan hal
yang sama, gitu, tidak…, dan sana ndak bisa menolak. Itu kan fakta
yang ditunjukkan bahwa ada PNS terlibat, tapi juga pihak lain juga
melakukan. Itu yang saya tanyakan kemarin, apakah Anda melihat juga
ada orang lain.
235. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Ya. Yang Mulia, persoalannya mereka tidak menunjukkan bukti
bahwa PNS yang terlibat itu. Artinya dia cuma secara…, bercerita secara
verbal bahwa ada PNS.
236. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, kemarin…, ya kalau itu ndak bernilai, artinya kita anggap
tidak…, nanti lihat saja di pertimbangan. Yang kita pertimbangkan itu
misalnya ada kepala dinas ini, kepala dinas itu, kan sudah menyebut
identitas. Nah, itu bisa diterima sebagai fakta…, dan tidak Anda bantah
identitas itu. Yang memang tidak menyebut fakta ya tidak kami pakai.
Kalau hanya ada PNS terlibat (...)
237. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Tambahan sedikit, Majelis. Tambahan sedikit, Majelis. Apa yang
saya laporkan di panwas itu yang waktu debat publik, pejabat pemprov
itu malah sampai kemarin pun itu hadir di sini, Pak.
238. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya.
239. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: FEBUAR RAHMAN
Terima kasih. 33
240. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, ndak apa-apa. Kan mau nonton sedang bagus itu banyak yang
nonton juga di atas, ndak apa-apa. Ini sidang cukup menarik, biasanya
ndak banyak begini, ini suporternya banyak, entah pendukung siapa ini.
Pendukung Qatar apa Indonesia?
Baik, Saudara…, saya persilakan Saudara Arif Noval.
241. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia, mohon izin. Yang Saksi dari kami sudah hadir,
mungkin bisa dikonfrontir dulu atau nanti?
242. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang mau dikonfrontir? Ya, biar istirahat dulu, biar bernafas
daulu, nanti malah…, dengarkan dulu.
Silakan, Saudara Noval!
243. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Terima kasih, Yang Mulia. Di sini saya akan menjelaskan atau
menyampaikan masalah kampanye di luar jadwal dan pembagian
sembako tanggal 12 Agustus. Jadi itu tepatnya di Gedung Dharma
Wanita Sekayu. Yang Mulia, bahwa pada saat itu saya hadir langsung di
acara…, katanya kampanye itu Pak, kampanye di luar jadwal itu. Di sana
hadir langsung Bapak Gubernur Alex Noerdin, di sana beliau
membagikan Rp20.000.000,00 untuk satu desa…, setiap desa, kepada
kepala-kepala desa, Pak. Saya lupa ada berapa Pak, sekitar tujuh atau
delapan desa, Pak.
244. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak. Tanggalnya tanggal berapa?
245. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Tanggal 12 Agustus.
246. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tanggal 12 Agustus. Sudah masuk masa kampanye, ya?
247. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Belum, Pak. 34
248. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Belum. Tapi sudah proses pemilukada berjalan, pendaftaran, ya?
249. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Sudah, Pak.
250. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Termohon, tanggal 12 Agustus itu sampai apa proses
pemilukada menurut tahapan-tahapan yang Saudara susun.
251. KETUA KPU: KHADAFI
Jadi memang belum masuk tahap kampanye betul, Yang Mulia, itu
karena kampanye kita dimulai tanggal 13. Nah, pada saat 12 Agustus itu
masih (…)
252. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi proses administrasi calon sudah?
253. KETUA KPU: KHADAFI
Sudah.
254. KETUA: MOH. MAHFUD MD
12 Agustus sudah selesai, bahwa calonnya A, B, C, D, sudah?
255. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Betul, sudah, sudah. Penempatan pasangan calon sudah selesai,
Yang Mulia.
256. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sudah selesai. Oke. Terus apa lagi?
257. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Jadi dalam pidatonya yang saya..., seingat saya, Pak, beliau
mengatakan, “Kita tunggu bupati baru.” Yang mana Calon Bupati Dodi
Reza Alex Noerdin itu adalah anak dari Bapak Alex Noerdin sendiri, Pak.
Kemudian pada tanggal (...) 35
258. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Entar dulu. Kalau bilang, “Kita tunggu budak..., bupati baru,” kan
benar toh? Memang mau Pemilu. Apa salahnya kalau bilang begitu?
259. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya, tapi (...)
260. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa dia menyebut, “Kita tunggu bupati baru yang calonnya,”
siapa namanya?
261. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Dodi (...)
262. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Reza Noerdin, gitu? Reza Alex.
263. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Dia tidak mengatakan seperti itu, Pak. Tapi dia mengatakan, “Mari
kita tunggu bupati baru.”
264. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya. Oke, apa lagi?
265. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Kemudian pada tanggal 27 Agustus, Pak. Saya juga hadir di Desa
Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.
Nah, di sana Bapak Alex Noerdin selaku Gubernur hadir, Pak. Di
sana beliau membagikan sembako murah. Jadi, saya..., saya ada
rekamannya, Pak, pada saat itu. Ini di sana Bapak Alex Noerdin menjual
sembako murah, pertama harganya Rp40.000,00, Pak, Rp45.000,00.
Kemudian disubsidi lagi menjadi Rp15.000,00, Pak, kepada warga di
sana.
266. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kan bagus? Apa salahnya? 36
267. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ini masalah sembako murah itu, Pak.
268. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Masalah ya? Ya. Tapi tidak ada pesan di sembakonya itu ada
kertas pilih lah ini, gitu ndak? Hanya jual sembako murah, gitu?
269. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya, Pak. Tapi tim-tim mereka itu hadir, Pak. Tim Dody.
270. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, itu pendapat Saudara sebagai saksi, ndak boleh. Tapi Saudara
lihat ndak, ada misalnya pernyataan, “Ini sembako murah, Saudara
disubsidi, tapi nanti harus milih gini,” gitu ndak?
271. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ini ada pidato, Pak. Pak Alex itu pidato. Jadi katanya, “Mari kita
bersama-sama memberi dukungan,” Pak, katanya, kepada calon, calon
Nomor Urut 1, Pak. Di sana saya hadir sendiri dan saya punya bukti
videonya, Pak, rekaman. Sudah saya sampaikan ke panwaslu. Itu sudah
saya laporkan, Pak.
272. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sudah dilaporkan ke Panwaslu?
273. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Sudah, Pak.
274. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kenapa Saudara merekam waktu itu? Curiga?
275. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Kenapa, Pak? 37
276. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kok Saudara merekam begitu? Mungkin Saudara sudah curiga
sejak awal, gitu ya, sehingga merekam?
277. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya, Pak.
278. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara tim suksesnya? Bukan?
279. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya, Pak.
280. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tim sukses, ya? Ya ndak apa-apa.
281. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya.
282. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Jadi Saudara merekam karena saya tim sukses. Itu boleh (...)
283. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Ya, Pak (...)
284. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Boleh. Tim Sukses itu kan harus membuntuti terus, gitu. Lawan,
ndak apa-apa.
Oke. Berikutnya Saudara Aneka.
285. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ARIF NOVAL
Terima kasih, Pak. 38
286. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Assalamualaikum wr. wb. Nama saya Aneka, Pak. Jabatan saya
Kepala Desa, Desa Sungai Napal Kecamatan Batanghari Leko.
Dalam hal ini saya menerangkan bahwa benar DPT di desa saya
berjumlah 887 dengan luas desa 8 kilometer persegi dan tidak ada
bahwa itu DPT-DPT fiktif atau mengambil dari provinsi lain, tidak ada,
Pak. Jadi benar itu warga desa saya, warga Desa Sungai Napal, Pak.
287. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bahwa yang memilih di situ tidak ada yang bagi Saudara lihat,
“Wah, itu orang lain, orang luar desa,” gitu?
288. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Oh, tidak ada, Pak.
289. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tidak ada?
290. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Tidak ada.
291. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya kan waktu pencoblosan Saudara di rumah saja, ndak lihat-lihat
ke TPS?
292. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Lihat, Pak.
293. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Lihat.
294. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Ya karena saya juga ikut nyoblos, Pak.
295. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Keliling, ya? 39
296. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Ya.
297. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa lagi?
298. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Ya, aku rasa itulah, Pak (...)
299. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Cukup?
300. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ANEKA
Ya (...)
301. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Cukup, baik. Saudara Heriyanto.
302. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HERIYANTO
Assalamualaikum wr. wb. Perkenalkan nama saya, Yang Mulia.
Nama saya Heriyanto. Kepala Desa, Desa Kalibrau, Kecamatan Bayung
Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun tugas saya sebagai saksi di sini, yaitu menerangkan
masalah adanya PNS dari provinsi yang ikut terlibat, ataupun memang
tugas mereka itu yang datang ke rumah saya selaku kepala desa.
Masalah verifikasi DPT. Tapi verifikasinya hanya kepada salah satu tim.
Yaitu Bapak Ikhwanudin, mantan Camat Bayung Lincir yang bertugas di
provinsi, bagian apa, saya tidak tahu, Pak. Tapi menurut dia bahwa dia
berkepentingan untuk mengawasi permasalahan tersebut.
Kenapa dia hadir ke tempat saya? Karena katanya ada kelainankelainan masalah permasalahan DPT, Pak.
Nah, setelah saya jelaskan satu per satu tentang DPT tersebut,
mulai dari DP-4, DPS, DPS coklit, DBS perbaikan, DPT, dan DPT akhir
terakhir, akhirnya mereka itu menerima bahwa memang itu benar
adanya dan mereka minta data saya bahwa itu data yang mutakhir. Ini
fotokopinya, Pak. Bahwa salah satu tim itu mengambil (...) 40
303. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu apa? Fotokopi tanda terima itu ya?
304. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HERIYANTO
Tanda terima salah satu tim suskes. Mereka itu yaitu Pak H. Rabik
H. S., S.E., Tim Nomor 1, Pak.
305. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke.
306. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HERIYANTO
Saya rasa cuma sampai di sini, Pak, yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
307. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kemudian Saudara Idris.
308. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: IDRIS
Assalamualaikum wr. wb. Terima kasih, Yang…, Yang Mulia. Nama
saya Idris, saya dari Tim Sukses Laskar Matahari.
309. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Laskar Matahari itu yang tim suksesnya siapa?
310. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: IDRIS
Kandidat Nomor 3.
311. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Pahri?
312. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: IDRIS
Ya.
313. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa yang ingin Saudara jelaskan? 41
314. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: IDRIS
Dari hasil keterangan saya ini yang saya dapatkan di lapangan
dan langsung saya yang mengambil foto dan rekaman, yaitu kunjungan
Bapak Alex Noerdin di Depag, satu hari sebelum bulan Ramadan. Di situ
ada pidatonya yang menjelek-jelekkan pemerintahan daerah dengan
mengatakan Bupati…, menjadi Bupati tanpa perjuangan dan bupati
mendapat durian runtuh.
Kemudian, kampanye di Jirak yang melibatkan PNS, turut serta di
atas panggung. Jadi yang saya ambil ini PNS yang ada di atas panggung,
ada yang duduk di kursi tim sukses itu sendiri. Di Berojaya di Dusun II
Tungkal Jaya, PNS juga turut serta di atas panggung, juga di Bayung
Lencir. Yang anehnya lagi, PNS ini yang saya lihat hanya PNS…, ini…,
inilah yang ada di atas panggung. Semua foto sudah saya serahkan
kepada tim dan panwaslu, yaitu Zacky Aslan, Bayu Safriyansah, Anita,
Ikbal, Marwan Pansuri, dan Apriyadi.
Kemudian pada tanggal 18, bulan 9, tahun 2011, adanya
kampanye di luar jadwal di salah satu Desa Dusun IV. Pasangan di Tim
Pasangan Nomor 1 mengadakan acara campur sari yang menyebutkan
yel-yel, “Muba maju kembali,” dalam bahasa Jawa. Dan di layar belakang
ada spanduk bertuliskan, “Muba maju kembali,” tetapi ditutupi dengan
lakban, tapi masih bisa dilihat. Foto dan rekaman telah saya serahkan
kepada panwaslu dan Tim Advokasi.
315. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Cukup?
316. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: IDRIS
Kemudian, adanya kampanye yang memperdayakan anak-anak di
Bayung Lencir. Anak-anak di atas mobil truk dengan difasilitasi atribut
dan lambang tunjukkan dari satu itu sudah saya foto dan saya rekam,
fotonya telah saya berikan kepada panwaslu dan Tim Advokasi. Sekian
dan terima kasih, Yang Mulia.
317. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, berikutnya Saudara Surianto.
318. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Yang Mulia, bisa kita bertanya dengan Saksi yang ini tadi, Yang
Mulia, yang menyaksikan ada pegawai negeri tadi? Karena kami dari KPU
kan tidak tahu itu. Dia lapor hanya ke panwas, jadi saya bisa bertanya? 42
319. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak usahlah.
320. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Oke.
321. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kita percaya, kan sudah ada fotonya?
Berikutnya, Surianto.
322. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SURIANTO
Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. Di sini saya
hanya menyampaikan kunjungan kerja Bapak Bupati Musi Banyuasin ke
Batanghari Leko pada bulan 5, tahun 2011, itu dalam rangka peresmian
SMK…, SMK Negeri 1 itu Pak. Di situ semua mayarakat diundang,
termasuk ada Saudara Beni itu. Baik orang tua, orang muda, diundang
semua Pak, dan saya…, perlu saya jelaskan bahwa memang Beni itu
orang tuanya tinggal di Batanghari Leko. Rumahnya ada dua, di SP II
satu, di sebelah kantor camat, satu, gitu. Dan dia…, Beni juga
nyoblosnya di SP II. Dan di sini Beni mewakili para tokoh masyarakat
memberi kata sambutan, gitu Pak.
323. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ini apa saat Bupati Muba peresmian SMK di SP II ya?
324. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SURIANTO
Ya.
325. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa yang…, ini Bupati siapa?
326. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SURIANTO
Bupati Haji (…)
327. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha? 43
328. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SURIANTO
H. Pahri.
329. KETUA: MOH. MAHFUD MD
H. Pahri. Terus apa yang terjadi?
330. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SURIANTO
Yang terjadi ya Haji Bupati menerangkan bahwa anggaran di
Batanghari Leko itu selama ini hanya di bawah Rp20 miliar, sekarang
sudah meningkat menjadi Rp45 miliar. Dan pembangunan ini dari desa
untuk desa, dari rakyat untuk rakyat, gitu Pak.
331. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Termohon, anu…, Terkait, Terkait. Saudara ingin
membantah apa dengan keterangan ini sebenarnya?
332. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Ya, jadi kan di dalam anu…, di dalam permohonan itu ada
Saudara Beni itu dikenalkan di acara itu, acara peresmian SMK. Tapi kan
ini sebenarnya acara itu di sebelah rumah Saudara Beni dan memang
Saudara Beni ini tokoh masyarakat. Karena dia hidup dan tinggal di situ,
di desa itu dan kebetulan acara juga di sebelah rumahnya karena dia
tokoh muda, Ketua PDIP Kabupaten. Itu maksudnya, Yang Mulia.
333. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke. Berikutnya Saudara Rizal?
334. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
Assalamualaikum wr. wb. Di sini saya akan menjelaskan
kunjungan Alex Noerdin ke Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai
Keruh. Dalam kunjungan ini, Gubernur Sumsel, dalam kunjungan ini,
Gubernur Sumsel menghujat salah satu kandidat dan pemerintahan.
Dua, Gubernur Sumsel menunjukkan kepada masyarakat
kekuasaan selaku gubernur dapat memindahkan sesuka hatinya kepada
pegawai negeri yang ada di Kecamatan Sungai Keruh seperti yang
dikatakan…, pada saat itu bapak camat tidak hadir, dia mengancam,
“Sampai tahun tambih tidak naik pangkat,” katanya. 44
335. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, Saudara, apa yang dikatakan oleh gubernur menghujat calon
bupati lain itu? Dia berkata apa?
336. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
He em, di situ bapak gubernur mengatakan, “Kandidat 3,” Pak.
337. KETUA: MOH. MAHFUD MD
He em, apa?
338. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
“Kandidat 3 menang karena nasib, tidak ikut bertarung,” di situ,
Pak.
339. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara mendengar sendiri itu ya?
340. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
Saya mendengar sendiri, Pak.
341. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ada di situ? waktu itu (…)
342. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
Saya merekam, Pak.
343. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Merekam dan ada di situ?
344. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
Ya. 45
345. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Yang Mulia, saya beri penjelasan. Pihak Terkait. Jadi begini, Yang
Mulia. Jadi, Pak Alex Noerdin, itu periode 2006-2008 itu bersama-sama
dengan Pak Pahri.
346. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tahu, tahu.
347. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Ketika dia jadi gubernur, Pak Pahri ini kan diangkat menjadi
bupati.
348. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tahu, ya.
349. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Itu yang selalu dia sebutkan tidak berkeringat (…)
350. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya.
351. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Dapat anugerah dari Tuhan jadi bupati, itu maksudnya.
352. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, oke. Baik, sekarang selesai ya?
353. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: RIZAL
Ya. Terima kasih, Yang (…)
354. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Herlin.
355. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HERLIN K
Baik. Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb. 46
Saya di sini…, nama saya Herlin Kosasi, Pak. Saya di sini sebagai
tim sukses dari las…, laska…, Laskar Matahari, sama kayak Pak Idris tadi
kan. Di sini yang akan saya beri kesaksian bahwa pada acara debat
kandidat tanggal libas…, 15 September di Gedung Darma Wanita itu,
saya melihat banyak sekali PNS di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan
ikut dalam acara debat itu. Malahan, PNS Provinsi Sumatera Selatan ini
duduk di barisan tim…, Tim I, Pak. Antara lain ya boleh saya sebutkan
nama orang-orangnya yang saya lihat, bahkan saya foto.
Yang pertama, itu istrinya Robert Heri, itu kalau tidak salah
jabatan itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Pak. Yang kedua,
Abdul Sobur. Yang ketiga itu, Muhammad Donson, Pak. Yang keempat,
Mukti Sulaiman, kalau tidak salah itu asisten I, setahu saya. Terus yang
kelima, Marwan Mansuri. Yang keenam itu, Ratudin. Yang ketujuh itu,
Yusril Efendi.
Nah, ketujuh orang ini PNS Pemprov Sumsel semua, Pak. Terus,
kesaksian saya yang lain itu, pada saat kampanye di Jirak, kalau ndak
salah tanggal 22 September itu, salah satu Tim Sukses Pasangan Nomor
1 itu menyebarkan semacam kampanye hitam, Pak. Black campaign,
kayaknya seperti itu kan. Menyebarkan dua tim itu fakta bicara, judulnya
kalau ndak salah itu..., isinya itu menjelek-jelekkan dan menghujat Pak
Pahri. Kalau saya kut..., boleh saya kutip di halaman depan headline itu
berjudul, Pahri Azhari Sudah Kalap, Sudah Khilaf Gunakan Segala Cara.
Nah, hanya itulah yang saya tahu, Pak. Semua bukti CD dan rekaman
sudah saya laporkan ke panwaslu. Terima kasih, Yang Mulia.
356. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, Saudara Heppy.
357. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HEPPY CHANDRA
Terima kasih, Yang Mulia. Di sini saya ingin berkesaksian, saya
tukang ojek. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2011, Pak Gubernur H. Alex
Noerdin membagi-bagikan amplop berwarna putih yang berisi uang
Rp100.000,00, pecahan Rp50.000,00 dua lembar, Pak.
358. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di mana?
359. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HEPPY CHANDRA
Di depan Stadion Serasan Sekate. Tukang ojek, tukang becak,
dan Pasukan Kuning, tukang kebersihan, Pak. 47
360. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kan baik itu, Saudara punya gubernur kayak gitu kan baik ngasih
uang. Kenapa kalau kasih uang? Ndak, ini sungguh-sungguh. Kalau…,
nanti kalau ndak…, gubernurnya ndak kasih dibilang gubernur pelit,
kalau kasih salah. Kenapa kalau kasih? Saudara ingin mengatakan apa
sebenarnya? Kalau (…)
361. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HEPPY CHANDRA
Saya berkesaksian bahwa saya telah benar menerima (…)
362. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu kan dilakukan oleh gubernur terus-menerus, meskipun tidak
ada pilkada di daerah lain, kan juga kalau kasih itu kan bagus.
363. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HEPPY CHANDRA
Beliau mengatakan, “Bantu aku,” katanya, Pak. Sudah.
364. KETUA: MOH. MAHFUD MD
“Bantu aku,” gitu ya?
365. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: HEPPY CHANDRA
Ya.
366. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya dong, rakyat harus bantu gubernurnya. Oke, Zul…, Zulkarnain,
silakan!
367. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Saya nama Zulkarnain dengan Saksi Pak Alex H. Noerdin
membagikan uang Rp100.000,00 di tanggal 27.
368. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Agustus? 48
369. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Agustus 2011. Katanya, dia me…, kasih uang Rp100.000,00 itu
pecahan 50 dua lembar. Edi, dia katanya dia minta tolong. Cukup itu
saja.
370. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara dapat, ya?
371. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Dapat.
372. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara dapat amplop juga?
373. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Dapat, Pak.
374. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Dapat. Lalu Saudara menganggap minta tolong itu, tolong apa?
375. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Saya enggak tahu (…)
376. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Enggak tahu.
377. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Tolong apa itu.
378. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Lalu Saudara hanya terima uang tapi ndak menolong?
379. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZULKARNAIN
Ya. 49
380. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak. Oke. Jadi tidak ada akibat apa-apa, ya, itu bagi Saudara.
Artinya hanya membagi uang, tapi tidak ada akibat apa-apa kan?
Saudara minta tolong tapi Saudara ndak tahu tolong apa, kan gitu. Ambil
saja uangnya enak, malah gitu. Ndak apa-apa, oke.
Saudara Yus Sudarlin!
381. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Ya, terima kasih, Yang Mulia. Saya menerangkan yang terjadi di
kecamatan Sanga Desa yang melakukan money politics yang dilakukan
oleh delapan PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sumatra Selatan. Pada
tanggal 26 malam tanggal 27 September 2011, saya berada di
lingkungan rumah H. M. Yunus Murjan. Tidak lama…, tidak lama
kemudian itu datanglah satu buah mobil warna biru gelap Kijang Krista
dengan BJ 2356 LJ. Dan salah satu dari mereka keluar dari mobil
langsung menelepon dan mengangkat HP, keluarlah H. M. Yunus Murjan
dari rumah dan mengawai tangan seperti ini Gasumi.
Dari situ saya mencurigakan, Pak. Sementara Pak H. M. Yunus
Murjan merupakan Tim Sukses Kecamatan Sanga Desa dari Dodi Islan
Nomor Urut Pasangan 1. Dan mobil it…, orang tersebut masuk mobil dan
menuju ke Masjid At-Taqwa Desa Ngulak III dan mereka keluar dan
menuju masuk teras Masjid At-Taqwa Desa Ngulak III. Di sanalah saya
mencurigakan, Pak. Langsung saya menghubung koordinator dan
langsung berjalan pakai motor, Pak. Di depan rumah Satgas Merah Putih
sempat juga ada telepon dari Saudara Tito yang isinya, “Cepat Sudarlin,
ini sangat mencurigakan, pasti ini money politics.” Nah, dari sini saya,
Pak, langsung menghubung koordinator, yaitu Fauzi Zalit, “Mari kita
datang beramai-ramai secara…, dengan…, menuju ke lokasi Ngulak III
tersebut.”
Pas sampai di sana, Pak, memang benar kami dan anggota Satgas
Merah Putih dan masyarakat, termasuk massa melihat orang delapan ini,
langsung kami bawa masuk masjid. Setelah kami tanyakan orang
delapan ini, Pak, tidak mengaku Pak. Setelah kami pisahkan satu, baru
mengaku. Dia memang benar anggota money politics yang diperintahkan
oleh Kepala Dinas Sosial, diperintahkan oleh Kepala Dinas Sosial yang
diperintahkan Pak Alex H. Noerdin yang dikoordinatorkan mantan Camat
Sanga Desa yaitu Pak Roby Kurniawan dan saat ini menjabat sebagai
Biro Humas Provinsi Sumatra Selatan. Dan saya tanyakan kembali yang
di mana-mana sudah dibayar? Dia bilang di Desa Kemang yang dibayar
kepada mantan Kepala Desa, yaitu Suris.
Kemudian dia menceritakan lagi. Yang dia ceritakan di Daerah…,
di Desa Terusan yang dibayar kepada Pak Amin mantan Sekretariat Desa
Terusan. “Dan di mana lagi yang selanjutnya?” Kami tanyakan. Dia akan
melakukan pembayaran di Desa Ngunang dan sekitarnya setelah fajar. 50
Dan pada saat itu, data…, setelah itu Pak, datanglah panwaslu dan
polisi, langsung mengamankan mereka untuk dibawa ke Kapolsek dan
dibawa…, untuk ke Panwaslu Sekayu. Caranya membawa, ini Pak, saya
contoh peragakan.
382. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu apa yang bawaan itu?
383. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Dia berjalan, Pak, begininya.
384. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, begitu?
385. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Orang delapan, Pak.
386. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara polisi bukan?
387. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Saya bukan, Pak. Tim relawan biasa Pak, warga biasa.
388. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Wah, kalau…, Kalau menyuruh orang begitu itu, itu tugasnya
polisi, Saudara bisa dilaporkan.
389. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Ya, Pak, tapi saya terpanggil sebagai rakyat, mengapa terjadi
sedemikian? Orang luar, Pak, ikut campur dalam money politics di
Kecamatan Sanga Desa, semantara saya selaku warga Kabupaten Musi
Banyuasin. Itu saja, Pak.
390. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, baik. 51
391. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: M. YUS SUDARLIN
Terima kasih, Pak.
392. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Fauzi!
393. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Ya, terima kasih, Yang Mulia. Ini saya membenarkan cerita
Saudara saya sendiri, pada saat malam tanggal 27. Kalau tidak ada ini
saya selaku Satgas Merah Putih, mungkin Saudara delapan orang itu
digebuk massa, massanya itu kurang lebih 500-an, Yang Mulia.
394. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa? Digebuk massa?
395. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Itu kan banyak massa ini, Yang Mulia.

396. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, terus kenapa?
397. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Mengepung yang ini delapan orang yang ini money ini (…)
398. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, mengepung orang itu? Yang tadi (…)
399. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Mengamankan, mengamankan delapan orang itu.
400. KETUA: MOH. MAHFUD MD
He eh, jadi banyak saksinya ya massa yang tahu?
401. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Ya, ya, ya, Yang Mulia. 52
402. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bahwa delapan orang itu melakukan itu. Nama-namanya sudah
tadi, ya? Nama delapan orang itu sudah dise…, diserahkan ke…, ke anu,
tadi? Ke pengacara?

403. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Panwaslu?
404. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sudah, ya? Baik.
405. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: FAUZI ZALIK
Itu saja, Yang Mulia.
406. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Yang Mulia, tambahan. Tambahan ada…, atas fakta itu, jadi,
diperiksa, dibawa ke panwas, hasil pemeriksaan panwas, apa dia
mengakui bahwa itu diperintah oleh Kepala Dinas Sosial untuk membagibagikan uang itu. Dan mohon panwas, memang itu BAP-nya semuanya
ada di panwas, dari keenam orang itu. Itu saja.
407. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, berikutnya Saudara Nazarudin.
408. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: NAZARUDIN
Assalamualaikum wr. wb. Saya sebagai Ketua Tim Sukses H. Pahri
Beni di Kecamatan Keluang.
Pada tanggal 24 malam…, 24 September 2011, jam 19.30 malam
Minggu, tertangkap tangan Tim Kandidat Nomor 1 membagi-bagikan
bingkisan. Bingkisan itu dibagikan per RT, Yang Mulia. Satu yang
membagikan Agus Fektoria bin Rohim. Dua, Suratman bin Makmun.
Tiga, Aan bin Zuhen.
Lalu kami informasikan, kami serahkan kepada panwaslu. Nah,
berupa…, berupa alat bukti sudah kami serahkan kepada panwaslu
sebanyak 14 kantong. Itu isinya bermacam-macam, ada cangkir, baju,
radio, permen pun juga ada. Itu saja, Yang Mulia. Terima kasih banyak. 53
409. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, kemudian Saudara Suparyok.
410. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SUPARYOK
Terima kasih, Yang Mulia. Saya hanya menambahkan karena saya
dengan Nazarudin satu tim ya. Pembagian bingkisan itu dilakukan oleh
Kandidat atau Timses Nomor 1 pada masa tenang, yaitu tanggal 24.
411. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ini di sini ditulis, “Dilakukan oleh gubernur.” Dilakukan oleh
gubernur atau oleh timses?
412. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SUPARYOK
Oleh timses.
413. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Timses, ya? Oleh Timses Kandidat Nomor 1.
414. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SUPARYOK
Nomor 1.
415. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di masa tenang, di Dusun Keluang?
416. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: SUPARYOK
Dusun Keluang.
417. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, sama dengan tadi ya? Zaidatulher.
418. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: ZAIDATULHER
Terima kasih, Yang Mulia. Jadi, saya bersaksi akan
menyinkronisasikan jawaban dari teman saya Zulkarnain dan Heppy
Chandra, yang menerima amplop yang berisi uang dari Gubernur
Sumatera Selatan. 54
Kronologisnya begini, Yang Mulia. Pada tanggal 27 Agustus 2011,
hari Sabtu, sejak jam 08.00 pagi, masyarakat berbondong-bondong
mendatangi halaman parkir Stadion Bola Kaki Bumi Sriwijaya…, Stadion
Serasan Sekate. Melihat fenomena itu, maka saya tertarik untuk melihat
ke sana. Jadi saya pergi ke sana melihat dengan sendiri. Kelihatannya
massa tersebut sudah dikondisikan oleh Tim Sukses 1. Tepat pada pukul
10.30, tiba-tiba datanglah pesawat helikopter mendarat di lapangan
Stadion Bumi Serasan Sekate. Keluarlah Bapak Gubernur H. Alex Noerdin
beserta rombongan dan menuju ke kerumunan massa yang telah
menunggu sejak pagi.
Di sana Pak Gubernur membagikan amplop yang berwarna putih.
Jujur saya katakan, Pak Ketua Yang Mulia, tadinya saya tidak tahu
bahwa amplop itu berisi uang karena saya diberi tahu oleh saudara saya
Zulkarnain karena amplop yang saya lihat tersebut adalah berisi uang
Rp100.000,00 dengan pisahan dua lembar uang Rp50.000,00.
Lantas kami sepakat, temuan kami ini kami laporkan kepada
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk diproses sesuai dengan
aturan perundang-undangan pemilukada yang ada saat ini, Pak.
Demikianlah, Pak, penjelasan kami. Terima kasih.
419. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang terakhir, Saudara Umar Fauzi.
420. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Yang Mulia, kalau boleh untuk menambahkan fakta tadi.
421. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Apa?
422. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DHABI K. GUMAYRA
Itu foto pembagian amplop itu.
423. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, sudah nanti saja disertakan ya. Silakan, Saudara Umar.
424. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: UMAR FAUZI
Assalamualaikum wr. wb. Nama saya Umar, Pak. Saya
menyampaikan bahwa saya melihat satu pesawat helikopter turun berisi
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, langsung saya foto. Saya lihat
membagi-bagikan uang dengan cara simbolis, lebih kurang 10 orang. 55
Setelah membagi-bagikan uang…, amplop berisi uang, dia berangkat lagi
menuju ndak tahu ke mana saja, Pak. Ya ndak tahu saya pokoknya, dia
berangkat habis membagikan simbolis sepuluh amplop. Dan yang
selanjutnya dibagi-bagikan oleh tim…, Tim Sukses Nomor 1. Dan
langsung saya foto dan foto itu saya cuci, dan saya serahkan kepada
Zaidatulher, dan maka besok harinya kami laporkan ke panwaslu. Dan
itu saja, Pak.
425. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, Saksi-Saksi sudah cukup. Masih ada satu tadi yang untuk
klarifikasi tentang daerah itu. Coba kemarin siapa yang memberi
kesaksian bahwa itu di luar batas?
426. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Ya. Bahwa Saudara Jono Cek Awi sama (…)
427. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: YUS SUDARLIN
Maaf, Pak, boleh saya bertanya Pak?
428. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Siapa ini yang bertanya?
429. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: YUS SUDARLIN
Saya Pak, Yang Mulia. Yus Sudarlin, Pak.
430. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak boleh.
431. SAKSI DARI PIHAK TERKAIT: YUS SUDARLIN
Ya. Nah, ini lagi Pak ada buktinya kami dapat dari mobil.
432. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sudah, sudah, sudah, sudah, sudah! Saksi itu kalau tidak diminta
ndak boleh bicara. Ini bukan seminar, kalau seminar boleh, ini
pengadilan.
Silakan Saudara Pemohon. 56
433. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Ya, Yang Mulia. Yang kemarin bersaksi ada Jono Bin Cek Awi
sama Sepdi Yanto. Selain itu juga ada empat orang lain, M. Rori Ketua
BPD Hanura, kemudian Zailani, Bintang S, dan Sahmad. Tapi karena
yang kemarin dua orang, yang kita hadirkan Jono dan Sepdi Yanto.
434. KETUA: MOH. MAHFUD MD

Yang sekarang hadir?
435. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Hadir.
436. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Mana Saudara Jono, mana?
437. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Jono sama Sepdi Yanto ke depan.
438. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Maju, maju, sini maju, maju.
439. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Ke podium.
440. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sepdi Yanto mana? Maju, di situ saja di podium.
441. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Siap, Yang Mulia.
442. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara penduduk Musi Banyuasin apa Musi Rawas?
443. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya penduduk Musi Rawas. 57
444. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Terus mencoblos di Musi Banyuasin?
445. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya tidak menyoblos, tetapi saya adalah Kepala Desa Beringin
Makmur II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
446. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di tempat Saudara ada TPS?
447. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI

Di tempat saya di Dusun VI, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan
Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, ada TPS 4 yang di rumah penduduk
warga saya namanya Amijoyo.
448. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Di rumah?
449. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Warga, atas nama Amijoyo.
450. KETUA: MOH. MAHFUD MD
TPS 4 ya?
451. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
TPS 4.
452. KETUA: MOH. MAHFUD MD
TPS 4. Saudara melihat yang mencoblos di situ memang bukan
warga Musi Banyuasin?
453. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya tidak melihat langsung di lapangan. Tetapi yang melihat
langsung adalah dua orang petugas dari desa saya tugaskan Ketua BPD
dan KUR Umum saya yang memonitor langsung didampingi oleh Kadus
setempat. 58
454. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu menyaksikan tempatnya bahwa tempatnya ada di luar Musi
Banyuasin ya?
455. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Siap.
456. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tetapi melihat ndak bahwa penduduknya penduduk Musi
Banyuasin atau Musi Rawas?
457. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Melihat adalah warga Beringin Makmur II.
458. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Warga Beringin Makmur II. Oke, Saudara KPU Termohon, coba
Saudara buktikan bahwa itu salah. Misalnya, daftar pemilih yang memilih
di situ dan mencoblos di situ, apa betul orang sana? Mana tadi yang
punya itu? Sini, bawa ke sini DPT-nya?
459. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Izin, Yang Mulia, Yang Mulia.
460. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, mana?
461. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Sekaligus yang Sepdi Yanto, termasuk yang Rori (…)
462. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Qori.
KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Itu mungkin bisa ini…, dan ini kita (…) 59
463. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Muhammad Qori, Pak.
464. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Qori, apa…, Qori ya?
465. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Muhammad Qori.
466. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Dan kita ada fotonya, Yang Mulia.
467. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, ya, sebentar.
468. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Bisa ke depan nanti?
469. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sebentar, nanti dulu! Mana DPT-nya? DPT-nya mana? Sini, sini,
bawa sini. Pengacaranya juga ke sini semua.
470. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Qori, silakan. Sepdi Yanto, silakan.
471. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sini, sini, Pak. Pak siapa namanya?
472. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya, Pak?
473. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya. 60
474. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Jono Bin Cek Awi.
475. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Pak Jono, coba Saudara lihat ini, mana yang penduduk Saudara
dari nama-nama ini? Tunjukkan ke sana! Ini penduduk saya, ini
penduduk saya, gitu. Kan itu yang mencoblos berdasarkan bukti yang di
sini? Mana yang…, yang merupakan warga Saudara?
Ya…, ndak, itu dulu, daftar itu dulu. Ada ndak nama Sahmatnya di
situ? Mana yang Anda anggap penduduk, lalu tunjukkan ke situ ada di…,
di kartu keluarganya ndak? Tidak ada nama? Oke, selesai. Sekarang,
siapa yang merasa mencoblos di tempat itu, orangnya ada di sini?
476. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Saya, Pak Sahmat.
477. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Sahmat mana? Saudara Sahmat, Saudara mencoblos di
situ menggunakan kartu apa?
478. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Kartu (…)
479. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Panggilan?
480. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Panggilan.
481. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi namanya ndak ada di situ, bagaimana menyoblosnya? Kalau
namanya tadi ndak..., coba..., coba, mana tadi itu? Kan mesti ketika mau
coblos dipanggil dulu. Jangan-jangan Saudara gunakan kartunya orang
lain, bukan nama Sahmad, nama orang lain Saudara pakai, bisa jadi.
Tapi namanya ndak ada di situ. Ada ndak Sahmad di situ? Bagaimana
Saudara mencoblos? Dipanggil, dapat kartu? Yang beri kartu siapa?
Bapak yang beri kartu? Kasih dia? 61
482. ????:
Ya.

483. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi dia penduduk Musi Rawas?
484. ????:
Betul.
485. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ini KK-nya? Ini KK..., mana..., mana..., mana? Coba Luthfi dilihat
kakaknya itu. Sahmat ini mengaku penduduk Musi Rawas tetapi (...)
486. ????:
Mohon izin, Yang Mulia.
487. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sebentar, sebentar dulu, sebentar dulu. Lihat KK-nya dulu,
penduduk Musi Rawas tetapi mendapat surat ke Musi Banyuasin? Ndak
ada di sini.
488. ????:
Sebentar, Bapak penduduk mana ini?
489. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Musi Rawas.
490. ????:
Musi Rawas atau Musi Banyuasin?
491. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Musi Rawas, Pak.
492. ????:
Bapak? 62
493. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Musi Rawas, Bingin Teluk.
494. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bapak itu apa, jadi PPS atau apa?
495. SAKSI DARI TERMOHON: SENEN
Kadus.
496. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, kadus? Coba, coba saya lihat, saya lihat. Nama Senen, lahir di
B. Teluk, Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Ini kartu
penduduk berlaku sampai tahun 2014, oke. Luthfi dicatat. Apa lagi?
Sahmat, Saudara Sahmat atau Samad?
497. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Sahmat.
498. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Sahmat, itu ada. Sahmat itu penduduk…, ada di KK?
499. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Ada.
500. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ada di KK dan juga ada di dinas kependudukan, di daftar yang
diberkan oleh kependudukan? Saudara Sahmat, Saudara…, jadi, jadi dia
betul panggil karena ada nama Sahmat yang lahir di Danau Calah, ya?
Saudara lahir di Danau Calah, punya KTP? Saudara punya KPT sekarang?
501. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
KTP mana, Musi Rawas?
502. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Coba, coba. KTP, KK. Lah, ini KTP-nya sudah mati tahun 2005,
Saudara ndak boleh pakai KTP ini. Sudah 6 tahun mati ini KTP-nya. 63
503. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Yang baru menunggu ini, Yang Mulia. Menunggu E-KTP, jadi kami
tidak membuat KTP.
504. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Seluruh rakyat Indonesia tunggu E-KTP.
505. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Siap.
506. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kita juga menunggu.
507. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
KTP sudah (…)
508. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi ada ya KK-nya, ada KK-nya?
509. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Ada.
510. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik.
511. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: SAHMAT
Ini Pak KK-nya.
512. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ini KK Saudara Sahmat, Dusun Beringin Makmur, Musi Rawas,
yang buat Drs. Dian Candra. Saudara punya ndak? Nanti Saudara
tunjukkan saja. Kan hanya Sahmat satu, ya? Yang bermasalah satu, ya?
Dari daftar nama itu, ya? Nah, ini juga kartu keluarga, yang satu…, ini
ada ini Sahmat kartu keluarga. Sahmat di Kelurahan Musi Banyuasin.
Tapi nomornya berbeda. Oke deh, nanti kita pertimbangkan dua bukti
ini. 64
513. ????:

Yang terakhir, Yang Mulia.
514. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, oke. Ini soal nama selesai, ya? Sekarang soal apa yang
Saudara tunjukkan? Sebentar dulu, sebentar dulu, ini saya kembalikan,
ini di..., untuk pengadilan, ya? Mau Saudara bawa apa untuk pengadilan?
Untuk pengadilan ini, hak..., anu, Lutfi!
Apa lagi, Saudara? Ini Pak disertakan sendiri di pembuk..., anu...,
gimana? Gimana? Ini Lutfi di..., coba di..., dilihat apa yang ingin
dijelaskan di situ?
515. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Terima kasih, Yang Mulia. Ini adalah foto kegiatan daripada
Camat Sako Suban yang menghimbau kepada warga Dusun VI, Desa
Beringin Makmur II, Kabupaten Musi Rawas, kecamatan Rawas Ilir. Ini
adalah kegiatan sebelum acara pemilihan dimulai. Pada tanggal 12 bulan
(...)
516. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Pada hari apa itu?
517. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Pada tanggal 12 hari (...)
518. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Hari pertama pencoblosan?
519. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI

Belum, Pak, sebelum.
520. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Belum pencoblosan?
521. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Belum pencoblosan. Tanggal 12 (…) 65
522. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Agustus?
523. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Bulan 9?
524. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, September?
525. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Ya. Tahun 2011, warga BM II dihimbau oleh salah satu
perwakilan.
Bahwa tanggal 12 itu ada pertemuan dari Pemerintah Kecamatan
Batanghari Leko dan salah satu perusahaan SBB yang melaukan kegiatan
di wilayah perkebunan masyarakat Desa Beringin Makmur II.
Jadi pada waktu itu kami mendapat informasi dari Kepala Dusun
bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan pada jam 14.00. Melihat jamnya
sudah mepet, saya berkoordinasi dengan Pak Camat…, kebetulan ini ada
foto Pak Camat saya bawa, langsung kami ke lokasi. Setelah sampai di
lokasi, rombongan dari Batanghari Leko belum datang, berarti kami lebih
dulu.
Nah, jadi sekarang, Pak, pada waktu..., beberapa waktu
menunggu, ketemulah kami di situ, ketemu. Jadi yang rencana sosialisasi
tidak dilaksanakan, hanya dilaksanakan pertemuan di dalam rumah ini,
Pak. Katakanlah…, nah kebetulan Pak Camat ada, Pak Kades ada, kita
silaturahmi. Jadi kelihatannya cerita ini kan cerita silaturahmi saja, Pak,
tidak ada yang menyatakan rencana awal, ya, informasinya.
Jadi, setelah beberapa waktu di dalam kami bincang-bincang,
ternyata ada salah satu bagian hukum dari perusahaan menceritakan
tentang panjang lebarnya masalah yang akan dilaksanakan kegiatan itu.
Saya bilang, “Kalau ini konsumsi umum, kita bicara di luar saja karena
masyarakat menunggu di luar.” Ini foto masyarakat.

526. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Terus?
527. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Ternyata di…, di depan masyarakat dia bilang, “Permasalahan
kebun-kebun Bapak-Bapak, Ibu-Ibu semuanya yang ada yang kena 66
dong..., dorong oleh perusahaan, tolong nanti daftarkan dibawa ke
kantor.” Selesai itu, Pak. Pertama.
Yang kedua, Pak Camat Pak Iskandar (Camat Batanghari Leko)
pada waktu itu dia memberikan sambutan atau pengarahan,
menghimbau di depan masyarakat saya ya bahwa tanggal 27 nanti,
tanggal 27 bulan sembilan akan diadakan pesta demokrasi pemilihan
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Saudara-Saudara semua
jangan meninggalkan tempat sebelum acara dimulai.” Ulangi, “SaudaraSaudara sekalian diharapkan pada hari pencoblosan datang ke tempat
TPS-TPS yang telah kita sediakan (…)”
528. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Terus, terus!
529. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
“Untuk mencoblos. Jangan lupa coblos Nomor 3.” Itu kata Pak
Camat.
530. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tapi itu bukan TPS, ya?
531. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Bukan. Itu himbauan.
532. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu di rumah Pak Camat, ya?
533. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Bukan, itu di rumah penduduk, ini TPS.
Nah, kemudian pada..., pada..., pada akhir pembicaraan Pak
Camat, saya memohon waktu dan minta maaf kepada Pak Camat, saya
bilang gitu. Memohon waktu, saya akan menghimbau kepada warga
karena ini adalah warga saya. Jadi ini foto saya sedang menyampaikan
himbauan, Pak. “Saudara-Saudara sekalian atau Ibu-Ibu yang hadir di
lokasi ini, saya Kepala Desa Beringin Makmur II. Saya menghimbau
kepada Saudara-Saudara sekalian untuk pelaksanaan pilkada di desa
tetangga kita. Saya harapkan bagi warga yang merasa dirinya adalah
warga Musi Banyuasin (Muba), silakan Saudara-Saudara mencoblos atau
memberikan hak Saudara kepada TPS-TPS tertentu. Kedua, apabila
Saudara-Saudara merasa warga BM II, warga Kecamatan Rawas Ilir, 67
ataupun Musi Rawas umumnya, saya minta Saudara-Saudara jangan
coba-coba mencampuri karena itu bukan hak Saudara.”

534. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oke, itu sudah selesai.
535. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Demikian, Pak.
536. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu selesai. Yang kita ini bicara soal adanya TPS. Kalau pencoblos
tadi sudah dibuktikan dengan kartu, dengan daftar pemilih ya, kalau
orangnya. Sekarang tempatnya, Saudara melihat bahwa ada TPS di
tempat Saudara tadi?

537. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya kalau rumah ini sudah tahu Pak, saya.
538. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ndak. TPS?
539. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Kalau TPS itu yang jelas tahu adalah Kadus dengan Ketua PPD
saya dan Kaur Pemerintahan.
540. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Yang TPS ini?
541. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Ya kaur umum saya.
542. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara tidak lihat sendiri?
543. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Saya tidak lihat sendiri, hanya mendapatkan laporan. 68
544. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kadusnya mana Kadusnya?
545. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Kadus dan Ketua Umum PPD.
546. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Mana Kadus?
547. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: JONO BIN CEK AWI
Zailani, silakan.
548. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Zailani, Saudara, di tempat Saudara ada TPS? TPS
berapa? TPS 4?
549. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
TPS 4, Suko Suban.
550. KETUA: MOH. MAHFUD MD
TPS 4. Tapi yang mencoblos bukan orang?
551. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Warga…, warga saya, Pak.
552. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Itu tadi daftarnya ndak ada tuh warga Saudara, hanya Sahmat, 1.
Dan Sahmat itu pun, itu ada itunya. Bagaimana? Siapa? Daftar yang…,
Saudara punya daftar ndak dari daftar yang sudah mencoblos
diberitaacarakan itu bahwa itu warga Saudara? Ada yang kenal ndak?
Siapa?
553. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Ada yang kenal. 69
554. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Siapa? Namanya siapa?
555. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Satu, Rusli.
556. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Rusli, coba cari Rusli di situ tadi. Rusli itu lahir di mana, tempat
tinggalnya di mana? Coba yang tadi yang ada nama Sahmat itu. Janganjangan ada kartu keluarganya juga. Ada nama Rusli ndak itu di TPS 4?
Ada nama Rusli? Ruslan, ada Rusia, Ruslan, Rusli.
Saudara, Saudara kenal Rusli? Rusli itu di sini adalah penduduk
Musi Banyuasin. Lahir di Ulak Paceh, 15 Agustus 1936. Alamatnya di
Sako Suban, dusun. Menurut Saudara, alamat Rusli ini di mana itu?

557. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Dusun VI, Desa Beringin Makmur II.
558. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ha?
559. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Dusun VI, Desa Beringin Makmur II.
560. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Dusun VI?
561. SAKSI DARI PEMOHON NO. 98: ZAILANI
Alamatnya.
562. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Oh, ini ada KK-nya ya ini? Mana coba KK-nya Rusli itu? Rusli ini
beralamat di Musi Banyuasin Kecamatan Batanghari Leko, dengan Kartu
Keluarga Nomor 16…, bla…, bla…, bla…, 0003, oke?
Oke, cukup ya? Konfrontasi sudah cukup, sekarang mari kita
dengarkan panwas sebentar. Ya, duduk dulu, duduk dulu! Bicara dari
situ, bicara dari masing-masing. 70
Panwas sudah hadir? Baik. Silakan maju, Bapak, ke podium saja.
Saudara tidak perlu disumpah karena Saudara adalah pejabat, jadi
keterangannya langsung dicatat sebagai keterangan resmi tanpa
sumpah. Nah, yang ingin kami…, ya kita punya waktu 10 menit paling
lama, tapi mungkin bisa selesai tidak sampai 10 menit, ya.
Kami kemarin mendengar laporan dari kedua belah pihak,
mendengar informasi kesaksian dari baik Pemohon, maupun Termohon,
dan Pihak Terkait gitu. Bahwa ada beberapa laporan disampaikan ke
panwas tentang pelanggaran. Saya ingin…, atau kami Hakim ingin
mendengar jenis-jenis laporan itu dan konfigurasinya atau siapa saja
yang melakukan, apakah satu pihak atau semua pihak pernah
melakukan dan menurut…, apa…, hitungan, volume, laporan itu yang
paling banyak dilaporkan itu siapa? Silakan.
563. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Baik, Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak, Ibu sekalian yang
saya banggakan. Memang dari laporan-laporan yang masuk pada
panwas, Pak, sejak April sampai dengan bulan September, itu ada
kurang lebih 75 laporan. Namun, laporan ini setelah kita lihat, ada
yang…, artinya yang signifikan, dan yang ada tidak…, yang tidak ada
relevansinya sama sekali, itu yang dari 75 laporan. Dari 75 laporan ini,
kami barangkali dapat kami kategorikan. Dapat kami kategorikan yang
pertama, Majelis Hakim, itu yang pelanggaran pemilukada itu ada 3
kategori.
Yang pertama itu pelanggaran pidana, kemudian pelanggaran
administrasi, dan kemudian pelanggaran kode etik.
Nah, ini dapat kami jelaskan, Majelis Hakim Yang Mulia, dari 75
laporan, itu ada 43 kasus, Pak, yang laporan pidana. Itu yang terdiri ada
enam laporan, kita teruskan kepada polres dan baru dua yang kita
teruskan kepada polres.
Kemudian, ada satu laporan tidak dapat kita teruskan karena tidak
formal maupun material. Kemudian ada dua…, oh sori, ada 21 kasus
tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Itu kemudian lima laporan
tidak diteruskan karena melewati batas waktu. Kemudian ada 10
laporan, saat ini mungkin sudah kita selesaikan. Tadi setelah kita bikin
ini, masih dalam klarifikasi dan sekarang sudah kita selesaikan. Itu yang
menyangkut pidana, Majelis Hakim Yang Mulia.
Dari 43 laporan ini yang masuk pada kita, itu kalau saya
kemukakan di sini, itu banyak laporan dari tim advokasi dan masyarakat
dari Tim III melaporkan Tim I, Pak, dari 43 ini. Jadi memang kita lihat di
sini, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut…, yang
pertama, money politics. Money politics itu, Pak, kaji itu adalah per
kecamatan yang dilakukan oleh Tim I, Pak. Ini dari laporan kita. Ya, di…,
dilaporkan oleh Tim III. 71
Kemudian, pada waktu…, baik saya lanjutkan, Pak. Kemudian
yang kedua, pada tahapan kampanye itu ada lima pegawai negeri sipil,
yang artinya yang dilakukan oleh Tim I di dalam tahap kampanye itu kita
buktinya sudah cukup, Pak. Ada CD-nya, ada saksi, ada segala macam,
ini sudah kita kaji. Ada 15 PNS yang sudah kita teruskan ke BKN, yang
sudah kita teruskan ke BKN karena merupakan kewenangan daripada
BKN.
Kemudian, Pak, yang selanjutnya, ada kasus bukan pelanggaran
pemilukada, Pak. Itu ada 9 kasus, itu laporannya tidak kami teruskan
karena di luar kewenangan panwaslukada. Kemudian ada sengketa
pemilukada, itu sengketa pemilukada itu ada dua kasus dan sengketa ini
kami selesaikan melalui mekanisme musyawarah yang difasilitasi oleh
panwaslukada itu.
Saya kira…, Pak, yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan
ini.

564. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, Saudara ketua panwas ya?
565. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Ya.
566. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ketua Panwas. Namanya siapa, Pak?
567. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Ibrahim Hasan, Pak.
568. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Minta tadi yang Bapak sampaikan yang tertulis nanti ditinggal di
sini?
569. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Baik.
570. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya? 72
571. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Baik.
572. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tidak harus selesai semua yang sedang proses, tapi informasi ini
sudah cukup bagi kami.
573. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Baik.
574. KETUA: MOH. MAHFUD MD

Yang (…)
575. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Kalau rekapnya sudah kita siapkan, Pak. Nanti barangkali alat-alat
buktinya sudah saya bawa, ini ada satu koper saya bawa.
576. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik.
577. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Nanti kita serahkan di sini.
578. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Nanti ditinggal di sini ya?
579. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Ya, baik, ya.
580. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik. Terima kasih, Bapak. Tolong dianu ya…, Pak PP,
diberitaacarakan kehadirannya dengan nama lengkapnya.
581. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang (…) 73
582. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Silakan, mau tanya?
583. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Yang Mulia.
584. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, silakan.
585. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Bisa kami tanya kepada panwas?
586. KETUA: MOH. MAHFUD MD

Ya, silakan.
587. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Tidak meninggalkan (…)
588. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Panwas ini ada pertanyaan, duduk saja di situ, nanti dijawab
sambil duduk. Silakan.
589. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: SAMSUL HUDA
Saudara Panwas, kalau saya boleh bertanya di awal, berapa
persentase waktu sumber daya personel maupun pengawasan dari sisi
waktunya terhadap Pasangan Nomor 1 dan Nomor 3? Yang pertama.
Yang kedua, apakah Saudara Panwas pernah dilapori oleh Tim
Sukses Nomor 1, tapi kemudian laporan itu hilang? Itu hilang atau
sengaja dihilangkan?
Yang ketiga, apakah Saudara Panwas mengetahui, tidak harus
berdasarkan laporan, banyak baliho, banyak spanduk yang ditempel dan
itu adalah yel-yel Nomor 3 itu ditempel di mesjid, ditempel di sekolahan,
ditempel di puskesmas, kemudian di kecamatan-kecamatan. Itu
panwas…, di pesantren juga ada, ini panwas…, ini kelihatan ini, kelihatan
kasat mata banget ini. Apakah panwas juga mengawasi itu atau tidak?
Tiga hal itu saja. Terima kasih, Yang Mulia. 74
590. KETUA: MOH. MAHFUD MD

Silakan, Panwas. Tambah satu pertanyaan dari saya, apakah
Saudara Panwas juga melihat baliho-baliho selain Nomor 3 juga
bersebaran di sana? Apa hanya Nomor 3, dan Nomor 2, atau Nomor 1
juga? Silakan.
591. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Baik. Barangkali saya akan mulai yang alat bukti tadi, Pak, yang
alat bukti. Memang pada suatu hari, itu ada laporan dari Tim I,
melaporkan Tim III…, apa namanya…, kepada panwas.
Nah, di situ sudah kita lakukan klarifikasi, Pak. Klarifikasi, pada
waktu kita klarifikasi, kita panggil para saksi dan CD-nya kita buka
bersama-sama, itu. Nah kemudian itu sudah diakui bahwa CD itu benar
adanya. Yang terbukti mereka menandatangani di atas…, Berita Acara
klarifikasi itu di atas materai. Itu yang pertama.
Kemudian kami klarifikasi juga para saksi, Pak. Para saksi yang ini
sudah kita klarifikasi bahwa saksi mengatakan bahwa CD yang
disampaikan oleh pelapor itu memang ada terpotong, terpotong. Nah,
inilah yang setelah itu, pelapor melaporkan kami kepada kapolres, Pak…,
apa namanya…, kami dituduh menghilangkan alat-alat bukti. Dan ini
kami sudah dipanggil oleh Polres, sudah kami ada…, apa namanya…,
klarifikasi kepada Polres. Itu yang pertama, Pak.
Kemudian masalah baliho, baliho di masjid-masjid. Itu yang
terpantau oleh panwas adalah oleh…, yang dilakukan oleh Tim 3, itu
karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Itu mereka…, apa
namanya…, menyampaikan ucapan hari raya Idul Fitri, itu ya.
Kemudian, ada di sekolah-sekolah juga ada itu. Kemudian Tim 1
juga sama seperti itu. Jadi ini yang, yang, yang terpantau oleh oleh
Panwas, Pak, oleh Panwaslu baik di Kota Sekayu maupun di kecamatankecamatan. Demikian, Pak.
592. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tim 2? Gimana Tim 2?
593. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Tim 2 (…)
594. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Kasihan itu, ndak disebut-sebut, ada Asrun. Asrun sampai ngantuk
itu kok 1 dan 3 saja ini yang bertempur. Tim 2 enggak disebut juga. 75
595. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Ya, memang Tim 2 ini Pak, sampai saat ini memang tidak ada
laporan. Itu yang pertama, kepada Panwas.
596. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Bagus ya?
597. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Ya, tidak ada laporan.
598. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Klien Asrun bagus itu. Srun, klienmu bagus, tapi kalah.
599. PANWAS: IBRAHIM HASAN
Jadi itu yang dapat terpantau oleh Panwas, begitu, Majelis Hakim.
600. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik, saya kira sudah cukup informasi ini. Tolong nanti di…, tadi
sudah direkam semua ya, seluruh keterangan ini. Saudara, sekarang
pengesahan bukti-bukti dulu. Dari Pemohon Nomor 99, bukti P-1 sampai
dengan P-9.
601. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Mohon izin, Yang Mulia. Tambahan alat bukti sudah kami
lengkapi. Untuk hari ini bisa diserahkan.
602. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Boleh, jadi…, itu itu diambil itu ada tambahan.
603. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Yang kami tambahkan itu ada 11 alat bukti dari P-2 (…)
604. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Pemohon 98 belum menyerahkan ya? (…)
KETUK PALU 1X 76
605. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 99: MERLINA
Terima kasih, Yang Mulia.
606. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Daftar buktinya? Sudah?
607. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: MISBAHUDDIN GASMA
Ini Yang Mulia.
608. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Tolong diambil sekalian itu, Mas! Pihak Terkait menyerahkan bukti
untuk 98 dan 99, PT-1 sampai dengan PT-97 ya? Betul Terkait? Saudara
menyerahkan alat…, bukti Nomor PT-1 sampai 97? Cukup? Tidak ada
tambahan lagi?
609. ???????:
Ada beberapa bukti yang masuk.
610. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, nanti ditambahakan melalui PP dengan Berita Acara
penyerahan.
Pihak Termohon belum menyerahkan juga ini daftar buktibuktinya? Mana? Sekarang diambil! Pemohon 98 menyerahkan alat bukti
dari P-1 sampai dengan P-50.
611. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: MISBAHUDDIN GASMA
Mohon izin, Majelis. Kami masih ada tambahan berdasarkan
perkembangan hari ini, kami akan tambahkan beberapa bukti lagi.
612. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik. Nanti supaya diserahkan di luar sidang melalui penyerahan
yang resmi kepada Panitera nanti.
KETUK PALU 1X
KETUK PALU 1X 77
613. KUASA HUKUM PEMOHON NO. 98: MISBAHUDDIN GASMA
Baik, terima kasih, Majelis.
614. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Termohon, sudah? Pemohon 99 menambah bukti sampai P-11.
Mana, Termohon mana? Termohon menyerahkan bukti T-1
sampai dengan T-12.

Kepada semuanya kalau masih ada yang krusial nanti di (…)
615. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Ada yang kita tambahkan, Yang Mulia. Sampai T-13 tentang
blangko surat suara tadi.
616. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Ya, nanti ditambahkan.
617. KUASA HUKUM TERMOHON: ALAMSYAH HANAFIAH
Akan kita susulkan, terima kasih.
618. KETUA: MOH. MAHFUD MD
Baik Saudara. karena ini persidangan cepat, jadi Saudara juga
harus bekerja cepat seperti halnya kami juga harus bekerja cepat. Oleh
sebab itu, putus…, apa…, penyerahan tambahan-tambahan bukti itu
supaya secepatnya dan vonis akan diucapkan pada hari Senin atau
Selasa. Nanti akan diberitahu kepastiannya, Senin atau Selasa. Untuk itu,
maka Saudara diminta membuat kesimpulan untuk memperkuat dalil
masing-masing, itu pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2011. Jumat,
14 Oktober 2011, jam 11.00, besok di sini. Sehingga sesudah sholat
Jumat kami akan olah, ya. Artinya, kalau jam 11.00 belum masuk, berarti
Saudara ya tidak menggunakan hak untuk memperkuat dalil-dalil atau
KETUK PALU 1X
KETUK PALU 1X 78
memberi kesimpulan. Sehingga sepenuhnya kesimpulan kami susun
berdasar fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.
Dengan demikian, sidang ditutup.

Jakarta, 13 Oktober 2011
Kepala Sub Bagian Pelayanan Risalah,
t.t.d.
Paiyo
NIP. 19601210 198502 1 001
Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di Mahkamah
Konstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya.
KETUK PALU 3X
SIDANG DITUTUP PUKUL 11.05 WIB

Komentar


Berita Terkait