11.10.2011 17:05:17 WIB
Oleh Putra Kurusetra
PULUHAN massa dari Lembaga Gerakan Penguatan Negara (GPN), melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Ade Irma, Palembang, dari pukul 10.00-11.00, Selasa (11/10/2011). Aksi yang dipimpin Bambang Purnomo ini meminta Kejati Sumsel mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berikut pernyataan sikap mereka:
Salam …
Sehubungan dengan Amanah Organisasi dan Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memberikan masukan serta melaporkan terhadap berbagai kasus indikasi KKN yang merugikan keuangan Negara. Di mana dalam upaya penguatan Negara untuk dapat menciptakan tatanan Negara yang kuat, bersih dari unsur KKN dan mandiri. Sehingga akan terciptanya kekuatan hukum, ekonomi, politik, social dan budaya bangsa Negara kita kedepan lebih baik.
Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor : 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mengambaarkan betapa penting peran bersama-sama antara masyarakat dengan aparatur penegak hukum untuk saling membantu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik Indonesia .
UNTUK INI KAMI MENYATAKAN SIKAP AKAN AKSI KAMI :
Meminta dan Mendesak serta Menanyakan Kepada Kajati Sumsel untuk dan telah sejauh mana pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dana bantuan social (Bansos) yang di alokasikan dalam APBD Kabupaten MUBA tahun 2010 . Dalam penganggaran Belanja Umroh sebesar Rp. 600.000.000,00 pada Belanja Bantuan Sosial dimana Tidak Sesuai Tujuan dalam Peruntukan Angaran Belanja.
Menanyakan dan Meminta serrta atau Mendesak Kepada Kajati Sumsel untuk segera Menyelidik dan Menyidik dalam Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Roboh di Desa Ulak Kembang Kecamatan Batang Hari Leko Kab.Musi Banyuasin. Dimana Negara terindikasikan Mengalami Kerugian Sebesar Puluhan Milyar Rupiah dan telah menelan korban jiwa meninggal 2 orang dan luka 5 orang. Pada tahun anggaran 2011 oleh PT. Wijaya Karya dalam tahap pelaksanaannya.
Demikianlah, Untuk itu kami sampaikan Kepada Bapak Kajati Sumsel, dengan persoalan yang ada di atas, dengan ini GPN akan memberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk dapat memberikan keterangan perkembangan kasus-kasus dalam merugikan keuangan Negara serta Penyalah Gunaan Jabatan. Dan Untuk itu juga kepada kami Yakni Lembaga Gerakan Penguatan Negara dalam hal ini supaya dapat di berikan jawaban perkambang persoalan yang ada di atas dan juga supaya dapat di konsumsi publik atas dugaan-dugaan kasus-kasus diatas baik secara tertulis maupun lisan dan tentunya bersama kawan-kawan media massa baik local maupun nasional.
Salam.
Palembang, 11 Oktober 2011
Koordinator Aksi
(Bambang Purnomo)
