13.10.2011 12:45:49 WIB
Oleh Dewa Dewi
DALAM sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini Kamis (13/10/2011), dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, ditampilkan sejumlah bukti dan kesaksian bahwa yang menggunakan pegawai negeri sipil justru dilakukan tim pasangan Dodi-Reza sebagai pihak penggugat.
"Kita memberikan jawaban bahwa yang melakukan gerakan sistematis dan masif dalam menggunakan PNS justru yang dilakukan tim atau pendukung pasangan nomor urut 1 (Dodi-Islan, red). Kita menyodorkan sejumlah bukti seperti video rekaman, foto, yang menjelaskan bahwa Gubernur Sumsel Alex Noerdin beserta jajaran pejabat pemprov Sumsel mendorong dan mendukung pasangan Dodi-Islan," kata Febuar Rahman, kuasa hukum pasangan Pahri-Beni, melalui telepon, Kamis (13/10/2011) siang.
"Ada 15 orang yang bersaksi dari kami," tambah Febuar Rahman.
Dijelaskan Febuar Rahman, pada Jumat (14/10/2011) besok, akan disampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak. ""Selasa (18/10/2011) mungkin pembacaan putusan," ujarnya.
