19.10.2011 21:04:35 WIB
Oleh Dewa Dewi
PASANGAN Pahri Azhari-Beni Hernedi tampaknya sebentar lagi akan memimpin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, periode 2012-2017. Ini terlihat ketika DPRD Musi Banyuasin akan segera mengusulkan pelantikan pasangan tersebut.
Langkah ini menyusul ditolaknya gugatan pemilukada ulang yang diusung pasangan Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Muba Uzer Efendi, Rabu (19/10/2011), seperti dikutip Sripo, mengatakan sudah mengetahui secara jelas dan lugas amar putusan MK pada 18 Oktober 2011 terkait sengketa Pilkada Muba.
Menurut Uzer, dengan ditolaknya gugatan dari pihak pemohon I (Dodi-Islan) dan pemohon II (Sulgani-Sujari), mengisyaratkan kemenangan bagi Pahri-Beni. Karena itu, kata Uzer, pihaknya akan segera melakukan tugas terkait Pilkada Muba ini dengan memeroses usulan pelantikan pasangan calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel.
“Kita akan segera memeroses pengajuan pelantikan. Tapi sementara kita masih menunggu tembusan putusan itu, baik melalui KPU Muba, atau dari MK langsung,” ujar Uzer.
Sementara Ketua KPUD Muba, Khadafi, kepada wartawan, mengatakan, setelah ada putusan MK tentang penolakan gugatan yang dilakukan tim Dodi dan Sulgani, maka dipastikan tahapan Pilkada Musi Banyuasin tinggal menunggu pelantikan 16 Januari 2012 mendatang.
Dikatakan, sebelum adanya gugatan ke MK tersebut, pihaknya sudah menyerahkan hasil keputusan rapat pleno calon terpilih bupati dan wakil bupati Muba, berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Pahri-Beni sebagai pasangan calon terpilih.
“Tapi karena ada gugatan, jadi DPRD tidak bisa langsung memeroses usulan pelantikan. Sebab harus menunggu putusan MK. Nah karena putusan sudah ada, secepat mungkin kita serahkan tembusannya pada DPRD Muba,” kata Khadafi, yang rencananya akan menyerahkan tembusan dimaksud, Jumat (21/10/2011) besok.
Menurut Khadafi, putusan MK tersebut akan menjadi rujukan DPRD Muba untuk proses pelantikan calon bupati dan wakil calon bupati terpilih yang dijadwalkan lebih kurang tiga bulan lagi. Sebab putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tahapan Pilkada Muba bisa terselesaikan dengan terpilihnya pemimpin untuk lima tahun ke depan.
“Kita bersyukur, tahapan Pilkada Muba akan segera berakhir dengan baik dan sukses. Ini semua tentu atas dukungan semua masyarakat Muba,” katanya.
