11.10.2011 21:25:41 WIB
Oleh Dewa Dewi
SELASA (11/10/2011) sore tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba) periode 2012-2017 di Jakarta.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 15.30 ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Moh Mahfud MD dengan materi mendengarkan tuntutan atau gugatan pemohon (Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari).
Dihubungi via telepon seperti dikutip Sriwjaya Post, Dodi-Islan melalui ketua tim suksesnya Junial Qomar mengatakan, sedikitnya ada 11 tuntutan yang disampaikan dalam sidang perdana, hari ini.
Beberapa di antaranya, pembatalan keputusan KPU Muba terkai hasil Pilkada, pemutakhiran data pemilih, dan melaksanakan Pilkada ulang di seluruh TPS yang ada.
“Ada 11 tuntutan yang kita ajukan, semuanya bermuara kepada agar dilaksanakannya Pilkada ulang. Kalau Pilkada diulang, kita pasti menang,” kata Junial.
Dia meyakini proses pengungkapan data-data terkait gugatan ini akan diselesaikan MK dalam seminggu kedepan. Sedangkan, seminggu berikutnya, akan menjadi proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
Pihaknya yakin, gugatan tersebut akan dikabulkan sesuai tuntutan yang diajukan. “Ingat keputusan MK tidak bisa diganggu gugat. Tinggal tunggu saatnya, Pilkada Muba pasti diulang dan yakinlah kita pasti menang,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Muhril, selaku ketua tim sukses pasangan Sulgani-Sujari. Dari Jakarta, Muhril menyampaikan kepada Sripoku.com, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK dan membacakan 15 tuntutan dalam sidang perdana hari ini.
Menurut dia, secara detil tuntutan dimaksud, tidak jauh berbeda dengan gugatan pasangan Dodi-Islan. Yaitu menyangkut daftar pemilih tetap fiktif, mobilisasi massa, keterlibatan PNS, yang kesemuanya mengarah pada agar Pilkada Muba diulang.
