24.09.2011 16:43:05 WIB
Oleh Putra Kurusetra
KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan Oktaf Riyadi menyayangkan DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan melaporkan Harian Berita Pagi ke polisi. Sebaiknya sengketa pemberitaan lebih dahulu diselesaikan dengan menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.
“Kami menyayangkan laporan itu ke polisi. Kesannya seperti kriminalisasi pers. Apa kata dunia pers Indonesia, kalau banyak wartawan masuk pengadilan lantaran banyak pihak merasa tidak senang
dengan sebuah pemberitaan,” kata Oktaf yang dihubungi wartawan, Sabtu (24/09/2011) malam.
Menurut Oktaf, sebaiknya DPD Perjuangan Sumsel terlebih dahulu menggunakan hak jawab, “Jika hak jawab tidak dilayani pihak media, ya, dilaporkan ke Dewan Pers. Nah, Dewan Pers yang nantinya akan memutuskan apakah berita itu benar atau tidak, termasuk kemungkinan langkah damai yang akan diambil,” ujarnya.
Sebelumnya, DPD Perjuangan Sumsel melalui kuasa hukumnya Syamsul Bahri Radjam, melaporkan harian Berita Pagi ke Kepolisian Daerah Sumsel, lantaran harian tersebut diduga mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Adapun berita yang dinilai telah mencemarkan nama baik putri Bung Karno itu berjudul, “Megawati, Amien Rais dan Marzuki Alie, Pilih Dodi Reza-Islan Hanura”, yang dimuat pada 19 September 2011.
Menurut Syamsul Bahri Radjam, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Sumsel, melalui siaran persnya, Sabtu (24/09/2011), mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Sumsel pada Sabtu (24/09/2011) sore dengan Nomor LPB/510/IX/2011/Sumsel, yang diterima Iptu Jhonroni M Hasibuan, SH.
“Yang kami laporkan itu terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Syamsul melalui siaran persnya.
