Ekonomi

Pedagang Kaki Lima Sebaiknya Jangan Berutang di Atas 30 Persen Penghasilan

coba

07.09.2011 11:55:29 WIB

Oleh Dewa Dewi

PARA pedagang kaki lima, termasuk yang perempuan, umumnya mendapatkan pemodalan dari para rentenir. Tak heran, seringkali para pedagang ini berurusan dengan para rentenir. Oleh karena itu, disarankan para pedagang kaki lima tidak boleh memiliki utang melebihi 30 persen dari penghasilan.

“Dari mana datangnya utang tersebut, yang paling baik buat para pedagang itu, termasuk kita-kita ini, memiliki utang tak lebih dari 30 persen,” kata Listina Lukas D, asissiten Vice President Policy Holder Services Prudential Indonesia, di sela-sela pelatihan pengelolaan keuangan terhadap 300 perempuan pedagang kaki lima di gedung AEKI, Jalan Diponegoro, Palembang, Rabu (07/09/2011).

Menurut Listina, jika seorang pedagang kaki lima memiliki utang melebihi 30 persen dari penghasilannya, dia akan sulit berkembang, “Bahkan akan cepat gulung tikar,” ujarnya.

Namun, yang terpenting, lanjutnya, banyak para pedagang kaki lima di Indonesia sulit berkembang lantaran tidak memiliki rencana keuangan. “Mereka tidak mampu memilah mana kebutuhan dan keinginan. Melalui pelatihan ini, kita harapkan mereka mampu memilah kebutuhan dan keinginan,” ujarnya.

“Jika para pedagang ini mampu mengatasi persoalan rencana keuangan tersebut, saya pikir persoalan kemiskinan di Indonesia secara bertahap dapat diperbaiki. Terus-terang, sebagian besar pemasukan orang miskin melalui usaha, yakni berdagang di kaki lima, terutama para perempuannya,” ujarnya.

Komentar


Berita Terkait