Batanghari

Pedagang Kembang Api Laporkan Pol PP

coba

04.08.2011 01:34:06 WIB

UNTUK di beberapa daerah, kembang api memang dilarang selama bulan suci Ramadan ini, tapi para petugas yang merazia para pedagangnya jangan terlalu kasar. Misalnya buntut razia petasan dan kembang api yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lahat, salah seorang pedagang bernama Aldi Tabriansyah (22) melapor para petugas itu ke Polres Lahat, Rabu (03/08/2011).


Ia bersama dua orang rekannya tidak terima, karena mereka diperlakukan dengan kasar bahkan dipukul pada bagian kepala. Selain itu barang dagangannya juga di rusak, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.


Menurut keterangan Aldi dalam laporannya, awalnya ia bersama dua orang pedagang kembang api sedang bekerja menjaga dagangannya di depan Bank Mandiri Kota Lahat. Tiba-tiba datang puluhan anggota Sat Pol PP dengan mengendarai dua buah mobil. Dengan nada kasar mereka langsung mengambil ratusan kembang api yang dipajang dan meletakannya ke dalam mobil.


Karena tidak terima, mereka kemudian protes dan mengambil kembali barang dagangannya. Mereka sudah berbicara dengan haluS dan meminta menunjukan surat izin razia dan penyitaan. Namun, anggota Sat PP tidak ada yang bisa memperlihatkan, malah kembang api dan petasan kembali dimasukan ke dalam mobil dengan paksa hingga banyak yang rusak.

"Saya minta mereka (anggota Sat Pol PP) menunjukan surat izin razia dan penyitaan, namun malah dijawab nanti saja buatnya," imbuh Aldi, ketika memberikan keterangan kepada petugas.

Karena merasa tidak bersalah, adiknya Alrian (20) kembali mengambil petasan dan kembang api agar tidak disita. Namun dihalangi anggota Sat Pol PP secara kasar, dengan menarik dan mencekik leher serta mencakarnya. Hal yang sama juga dialami keponaknya Febriansyah (18), karena berusaha mengambil kembali barang dagangan dari dalam mobil, ia ditinju pada bagian kepala.

Akibat kejadian tersebut, adik dan keponakannya mengalami luka lecet pada bagian leher dan tangan kanan sehingga mengalami memar pada bagian dagu. Selain itu barang dagangan mereka juga banyak yang rusak dan tidak bisa dijual lagi, hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 15 juta. Tidak terima atas peristiwa tersebut, ia kemudian melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Lahat.

"Kami minta polisi melakukan pengusutan atas pemukulan dan perusakan barang dagangan kami," ujar Aldi.

Komentar


Berita Terkait