14.10.2010 18:00:00 WIB
PEKANBARU - Warga Teluk Meranti, Pelalawan, Riau kini sudah tidak bisa mendapat banyak ikan lagi di Sungai Kampar. Setelah sungai itu menjadi jalur pengangkutan kayu bagi industri disana, air menjadi keruh dan ikan kian langka. Ibu Siti, salahsatu warga Kelurahan Teluk Meranti yang tinggal di pesisir sungai itu kini kesulitan untuk mendapat satu kilogram ikan. Padahal, dulu hanya bermodal jaring saja setidaknya bisa membawa pulang tiga kilogram ikan dalam sekali menjaring.
Sekarang banyak kapal pengangkut kayu yang melintas, dan riak gelombangnya membuat sampan juga goyang. Dan ikan juga sudah semakin jarang,” kata Ibu Siti.
Selain berkurangnya ikan, abrasi juga terus mengikis perkampungan Teluk Meranti. “Sejak maraknya aktivitas perusahaan disini, beragam perubahan alam terus terjadi,” kata Nando, warga Teluk Meranti.
Teluk Meranti berada di kawasan Semenanjung Kampar. Disini, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beroperasi menanam pohon akasia untuk bahan baku produkasinya. Di lahan gambut itu, menurut Direktur Scale Up, Ahmad Zazali, RAPP membangun kanal-kanal di lahan gambut yang menyebabkan rusaknya ekosistem Sungai Kampar yang menjadi sumber kehidupan warga.
Dengan mengalirnya air dari lahan gambut lewat kanal-kanal tersebut ke Sungai Kampar membuat air kian keruh dan ikan makin jarang,” katanya.
Menurut Zazali, selain merusak ekologi, tatanan sosial di Teluk Meranti juga rusak. Proses kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat terus mengalami jalan buntu, dan muncul upaya-upaya perusahaan untuk memaksa masayarakat menyetujui konsep yang disodorkan perusahaan. “RAPP tdak melaksanakan prinsip persetujuan warga tanpa paksaan atau prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC), dalam proses perizinan operasinya di Semenanjung Kampar,” katanya.
FPIC merupakan instrumen yang harus terlebih dahulu dijalankan sebelum terjadi pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh pihak luar pada wilayah yang berada dalam kedaulatan komunitas masyarakat adat/lokal tertentu. Karena penguasaan sumberdaya alam yang bertubi-tubi dan tidak diakuinya kedaulatan masyarakat atas tanah dan kekayaan alam rentan terjadi dilapangan.
Marcus Colchester, dari People Forest Programme, mengatakan kombinasi pengakuan hak yang lemah dari negara, kurangnya jaminan penguasaan tanah dan pemaksaan sistem administrasi sangat menyulitkan masyarakat untuk menegaskan kepentingan mereka ketika ada rencana operasi sebuah perusahaan di atas tanah mereka. “Menegaskan hak atas ‘persetujuan dini tanpa paksaan” membawa implikasi adanya perubahan signifikan dalam cara masyarakat berhubungan dengan orang luar,” katanya.
Karena, lanjut Marcus, prinsip ini mewajibkan perusahaan untuk mengakui hak adat masyarakat atas tanah, sesuatu yang tidak selalu dilakukan negara. Dan untuk menghormati bahwa masyarakat berhak memilih perwakilan mereka sendiri. ”Artinya mereka dapat mengesampingkan kewenangan struktur administrasi yang diterapkan negara,” imbuhnya.
Untuk mempelajari pengalaman menerapkan prinsip-prinsip FPIC, digelar The Forest Dialogue, sebuah pertemuan parapihak dalam pengelolaan sumberdaya alam. Dialog yang diikuti oleh kalangan industri, warga masyarakat, pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kampus itu berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Peserta dialog yang berlangsung 12-15 Oktober 2010 ini juga bersal dari berbagai negara, diantaranya dari Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Brazil. Selain itu ada juga perwakilan masyarakat adat dari Aceh, Riau, dan Jambi.
Avi Mahaningtyas, dari Kemitraan sebagai lembaga yang memfasilitasi pertemuan ini mengatakan dialog ini merupakan proses untuk memberi ruang komunikasi yang setara antara industri dan masyarakat. “Kita juga bisa belajar dari kasus-kasus dari berbagai negara dalam pelaksanaan prinsip-prinsip FPIC,” kata Avi.
Pada hari pertama, peserta dialog dibagi menjadi tiga kelompok yang melakukan kunjungan lapangan ke tiga lokasi berbeda. Daerah yang dikunjungi adalah Teluk Meranti di Pelalawan, Lubuk Jering di Siak, dan Pagean di Kuantan Singingi.
Setelah di Indonesia, dialog serupa juga akan dilakukan di Kongo dan Amerika Selatan. Sehingga akan terjadi pemahaman parapihak, mulai dari masyarakat adat, industri, dan pemerintah. Jadi informasikan lebih dini dan bebaskan warga dalam memberi persetujuan wilayahnya dijadikan kawasan operasi industri.***
