Peristiwa

Petani Menuntut Pemerintahan Sumsel agar Mendesak PTPN VII

coba

28.12.2009 15:35:02 WIB

Oleh SIGID WIDAGDO

Petani asal Desa Rengas, kabupaten Ogan Ilir dan Sidomulyo Kabupaten Banyuasin melakukan aksi massa di kantor DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel, Senin (28/12/2009). Mereka menuntut dikembalikannya lahan dan ganti rugi atas kerugian selama ini kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

Mereka datang ke Palembang dengan menggunakan 11 mobil truk dan 4 bis lainnya. Mereka berkumpul di Gedung Olah Raga Sriwijaya Palembang, semenjak pukul 09.00 WIB.

Dengan koordinator aksi, Bejoe Dewangga, mass petani berjalankaki ke gedung DPRD Sumsel untuk melakukan aksi. Para petani menuntut kepada DPRD Sumsel agar mengaudit PTPN VII yang di duga kuat telah merugikan negara,dalam hal ini di perkirakan bahwa diberbagai tempat PTPN VII telah mengusahakan perkebunan nya di luar izin HGU yang telah di tetapkan secara nasional dan mendesak kepada kementrian BUMN, BPK,dan BPN untuk turut serta mengaudit keberadaan usaha PTPN VII.

Massa petani ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Iqbal Romzi dan A Djauhari. Pihak DPRD Sumsel berjanji akan membuat panitia khusus penyelesaian konflik tersebut dan segera turun ke lapangan.

Setelah melakukan orasi di Kantor DPRD Sumsel, massa aksi melakukan akasi di kantor Gubernur Sumsel. Kepada Pemerintahan Provinsi Sumsel, para petani menuntut agar Pemprov Sumsel menginstruksikan PTPN VII untuk segera mengembalikan tanah warga Desa Rengas dan tanah warga Sidomulyo, serta mengintruksikan PTPN VII untuk membayar kompensasi atas kerugian warga karena selama ini tidak dapat mengelola dan mengusahakan tanahnya.

Di kantor Gubernur Sumsel, perwakilan massa tani ditemui Asisten I Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman. Menurut Mukti, surat yang dikehendaki petani desa sidoarjo sudah dikeluarkan dan ditandatangani Gubenrur Sumsel pada hari ini, karena sudah memiliki bukti yang cukup.

Menurut Ahmad Yakub, perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI), kepada Asisten I Pemprov Sumsel, meminta agar surat dukungan terhadap penyelesaiaan sengketa lahan ptani Desa Rengas juga dapat dikeluarkan secepatnya.

“Kalau perlu surat eksekusi agar PTPN VII meninggalkan lokasi, dan lahan yang disengketakan dikembalikan kepada petani,” katanya.

Selain itu, dalam pernyataan sikap Serikat Kesejahteraaan Petani Sumatera Selatan (SKPSS), menuntut kepada BPN Sumsel agar segera lakukan pemetaan dan pengukuran tata batas HGU PTPN VII yang berada pada wilayah Burai (Cinta Manis) dan Betung serta laksanakan pembaharuan Agraria dalam menjawab ketimpangan dan kemiskinan terhadap kaum tani di Indonesia, khususnya di Sumsel.

Pembaruan Agraria dalam hal ini, Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan tana bagi rakyat,dan penyelesaian sengketah pertanahan. Selain itu pemerintah harus pulah memberikan akses reform bagi kaum tani untuk mengusahakan tanah nya, berupa modal ,bibit, pupuk dan sarana penunjang produksi pertanian lainnya.

Dan hentikan Industriallisasi pertanian yang perakteknya yang selama ini telah memiskinkan kaum tani akibat dari kemiskinan di jatuhkannya kedaulatan kaum tani untuk secara mandiri mengusahakan,memanfaatkan dan mengelolah usaha pertaniannya.

Masaa petani, rencananya akan menginap di kantor DPRD Sumsel menunggu kejelasan tanggapan pemerintahan Sumsel terhadap penyelesaiaan sengketa lahan mereka. Aksi massa tersebut didukung oleh Walhi Sumsel, Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel, Serikat Petani Ogan Ilir, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Palembang, dan sahabat Walhi.


Foto: Firman Satria/Beritamusi.com

Komentar


Berita Terkait