Pemerintahan

Dodi-Islan Akan Ajukan Gugatan ke MK

coba

04.10.2011 23:16:09 WIB

Tim advokasi bersama koalisi partai pengusung pasangan nomor urut 1, H Dodi Reza Alex dan H Islan Hanura akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilukada Muba yang digelar pada 27 September yang lalu.

Pasangan ini menuding kemenangan incumbent Pahri Azhari dan pasangannya Beni Hernedi, diwarnai sejumlah kecurangan. Hal ini diungkapkan anggota Tim Advokasi pasangan H Dodi-H Islan Hanura Benny Murdani SH dan Jumanah SH ketika ditemui kemarin (04/10/2011).

Menurut Benny, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada dan nantinya bukti-bukti tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim mahkamah Konstitusi. Sejumlah bukti mengenai intimidasi untuk tidak memilih pasangan ini, penggunaan anggaran APBD, mobilisasi PNS, slebaran gelap yang disampaikan masyarakat maupun penemuan dari timnya terus dinventaris.“Saat ini kita sedang menginventarisir semua kecurangan-kecurangan yang dilakukan untuk dijadikan barang bukti di Mahkamah Konstitusi nanti,”ujar Benny.

Dijelaskan Benny, berdasarkan temuan Tim kampanye pasangan H Dodi Reza Alex dan H Islan Hanura, ada sejumlah kejanggalan yang berhasil ditemukan antara lain, ada pulhan ribu warga yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan bukti kependudukan yang sah tapi mereka tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). " Ada belasan ribu warga yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP tetapi tidak tercantum dalam DPT. Padahal jumlah DPT sendiri telah bertambah hingga 30 persen dari DPT Pemilihan Presiden. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih, karena mereka berasal dari basis-basis pemilih pasangan Dodi Reza Alex- Islan Hanura" jelas Benny.

Sementara, Ketua Tim kampanye Pasangan H Dodi-H Islan Hanura, H Hasan Usman menjelaskan, kita akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat Sabtu (08/10/2011) sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh undang-undang. "Menurut UU kan tiga hari pascapenetapan, maka jika besok (Hari ini -Red) KPU menetapkan pasangan pemenang pemilukada Muba maka paling Sabtu mendatang gugatan kami pasti sudah masuk ke MK," ujarnya.

Ditambahkan Hasan, sebelum digelarnya Pemilukada Muba, pihaknya telah berulang kali mengigatkan KPUD Muba untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap jumlah DPT namun KPUD Muba tak pernah menggubrisnya. Bahkan kita pernah meminta pihak KPUD Muba untuk menunda pelaksanaan Pemilukada sampai persoalan DPT benar-benar selesai namun hal tersebut tidak digubris KPUD Muba dan tetap melaksanakan Pemilukada sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Akibatnya, tambah Hasan Usman, Ada puluhan ribu warga yang jelas-jelas memiliki KTP dan ketika Pilpres pun memiliki hak pilih di Musi Banyuasin. Namun saat Pilkada yang digelar 27 September 2011, ternyata tidak bisa mencoblos, karena tak masuk dalam DPT. Yang lebih parah lagi, di Desa Tanjung Agung, Kepala Desanya tidak tercantum dalam DPT sehingga tidak bisa memberikan hak pilihnya. Padahal sebagai seorang Kades, yang notabene dipilih langsung oleh masyarakat, suatu hal yang mustahil jika tidak tercantum dalam DPT. Kecurangan ini juga terjadi hamper disetiap Kecamatan, seperti di Sungai Lilin yang banyak ditemukan mata pilih gelap.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti-bukti keterlibatan para penyelenggara seperti PPK dan PPS. Para petugas itu, tak memberikan kartu dan undangan untuk pemilih yang sudah masuk dalam DPT. ”Ada PPS yang sengaja menyimpan dan mengamankan kartu pemilih dan undangan agar para pemilih tidak melakukan hak pilihnya. Modus ini dilakukan agar warga tidak berpartisipasi untuk memilih" pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Muba Khadafi SE mengatakan, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih akan digelar dalam Rapat Pleno KPUD Muba pada Rabu (05/10/2011). KPU memberikan masa sanggah selama tiga hari ke depan bagi pihak yang tidak puas terhadap hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita beri waktu tiga hari sejak ditetapkan untuk memberi kesempatan bagi yang merasa keberatan atas hasil pilkada," ungkap Khadapi.

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada satupun pasangan calon keberatan terhadap hasil Pilkada, lanjut Khadapi, KPUD Muba akan menyerahkan SK penetapan pemenang Pilkada kepada DPRD Muba untuk nantinya diteruskan ke Gubernur dan diajukan ke Mendagri untuk dilantik. "Nanti DPRD akan meneruskan ke Gubernur dan diajukan ke Mendagri hasil pilkada," pungkasnya. (tim)

Komentar


Berita Terkait