Budaya

Berusia Satu Abad, Tapi Belum Ditetapkan Cagar Budaya

coba

09.05.2011 02:23:43 WIB

Oleh Putra Kurusetra

TAHUKAH Anda bangunan Museum Tekstil Sumatra Selatan ternyata dibangun sekitar tahun 1883. Namun pemerintah belum menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya.

Dulu, di masa colonial Belanda, bangunan ini menjadi tempat tinggal pejabat tinggi colonial Belanda. Jadi secara tak langsung, pembuatan Palembang Heritage Hotel itu mengibaratkan para tamu kenegaraan selama SEA Games XXVI layaknya para pejabat colonial Belanda yang tengah beristirahat.

Sejak Republik Indonesia berdiri, bangunan itu pernah digunakan sebagai kantor kejaksaan tinggi, kantor pembantu gubernur, kantor Litbang Sumsel, kantor BP7, dan terakhir sebagai Museum Tekstil Sumsel.

Informasi bahwa gedung itu belum menjadi cagar budaya disampaikan Kepala Balai Arkeologi Palembang Nurhadi Rangkuti, “Seingat saya bangunan itu belum dijadikan cagar budaya.”

Lalu, jika bangunan itu belum dijadikan cagar budaya, apakah bangunan itu tidak perlu dilindungi? “Cagar budaya itu bangunan di atas 50 tahun. Itu bangunan seabad lebih, sudah pantas disebut cagar budaya, meskipun pemerintah belum mendaftarkannya sebagai cagar budaya. Itu bangunan merupakan bukti sejarah dan budaya Palembang di masa colonial Belanda,” ujar budayawan Palembang Erwan Suryanegara.

Joe Marbun, coordinator Madya Indonesia (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya) juga mengatakan sesuai dengan spirit UU No.11 2010 tentang Cagar Budaya, maka jika bangunan tua tersebut memenuhi criteria cagar budaya khususnya pasal 5 kriteria cagar budaya, maka hal tersebut mesti dilakukan kajian arkeologis. Dalam pembangunannya (Palembang Heritage Hotel) perlu juga diawasi oleh institusi berwenang dalam kebudayaan.

Komentar


Berita Terkait