Budaya

Pandangan Kritis MADYA Terhadap Revisi Undang-Undang Cagar Budaya

coba

08.08.2010 16:11:14 WIB

Disahkannya draft RUU Cagar Budaya menjadi inisiatif DPR RI pada tanggal 26 Mei 2010 membawa satu harapan besar bagi dunia pelestarian warisan budaya bangsa. Hal ini dapat dipahami bahwa keberadaan UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada. Lahirnya produk perundang-undangan UU No. 24 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, komitmen menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, termasuk didalamnya komitmen pemerintah dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan baik dengan prasyarat transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan membawa perubahan kebijakan negara ini. Di internal institusi pelestarian sendiri yang dalam sejarahnya dimulai oleh kelompok peneliti di bidang kepurbakalaan atau yang saat ini lebih dikenal melalui bidang ilmu arkeologi sudah membuka diri dengan memunculkan satu slogan Arkeologi Publik. Disamping itu wacana tentang warisan budaya bersama yang didengung-dengungkan pemerintah RI beberapa tahun belakangan ini lahir atas tuntutan dari masyarakat mengingat arti penting warisan budaya sebagai tinggalan sejarah dan budaya sekaligus sebagai dasar pengetahuan bangsa dalam proses pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Perubahan paradigma ini tentu saja berdampak terhadap pengelolaan ataupun pelestarian warisan budaya bangsa melalui RUU Cagar Budaya.

Atas dasar kecintaan masyarakat terhadap upaya pelestarian warisan budaya bangsa dengan memikirkan format terbaik kebijakan dalam pelestarian warisan budaya, sejak bulan Maret 2010 telah lahir sebuah inisiatif masyarakat facebookers melakukan sharing informasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat melalui grup: “Dukung DPR RI Melakukan Revisi UU No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya”. Sampai tanggal 05 Agustus 2010, Pukul 17.30 Wib, terdapat sekitar 2.250 orang anggota grup pendukung dilakukannya revisi UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Kegiatan ini dikelola oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA). MADYA juga melakukan fasilitasi “Workshop: Pembahasan dan Masukan Terhadap RUU Cagar Budaya” Pada tanggal 7 Agustus 2010 yang lalu di Karta Pustaka. Secara umum bahwa RUU Cagar Budaya yang ada saat ini masih belum menjamin terlestarikannya warisan budaya. Di antara satu pasal dengan pasal yang lain terjadi tumpang tindih dan kerancuan. Hal ini mengindikasikan bahwa RUU Cagar Budaya belum digarap secara serius.

Dibawah ini ada beberapa tuntutan masyarakat terhadap RUU Cagar Budaya sebagai draft pengganti dari UU No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB), yaitu:

1. Cakupan atau luasan ruang pembahasan dalam UU ini. Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan warisan budaya hendaknya tidak hanya mencakup peninggalan nenek moyang (warisan budaya) yang berwujud (tangible) tetapi juga warisan budaya tidak berwujud (intangible). Adapun alasannya yaitu agar tidak mempersempit pemaknaan ataupun pengertian terhadap warisan budaya bangsa. Berbagai kasus klaim oleh negara asing baik terhadap makanan, tari-tarian, penciptaan lagu adalah kasus-kasus dimana kita perlu membuka ruang dalam RUU ini untuk mengakomodir warisan budaya tidak berwujud (intangible). Diluar kasus klaim, ditetapkannya keris dan batik sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO bukanlah karena wujud bendanya tetapi lebih kepada ide dan nilai yang terkandung dalam wujud keris ataupun batik tersebut. Oleh karena itu keris maupun batik sesuai ketetapan UNESCO, masuk dalam kategori warisan budaya tak berwujud (intangible).

Adapun konsekuensi dari pasal ini adalah:

1. Merubah Judul dari UU tersebut. Sebagai contoh dapat dikatakan sebagai RUU Warisan Budaya atau RUU Pelestarian Warisan Budaya.

2. Pada bagian ketentuan umum, perlu dijelaskan kembali pengertian-pengertian tentang warisan budaya, warisan budaya berwujud, dan warisan budaya tak berwujud serta pengertian lainnya yang mungkin ada.

2. Pada Pasal 1 wajib dimasukkan pengertian tentang PENELITIAN, paling tidak di antara ayat 4 dan 5.

PENELITIAN penting untuk mengungkap ketersambungan antara upaya pelestarian dan mengungkap pengetahuan di balik warisan budaya dengan tujuan membentuk karakter serta memperkokoh jati diri bangsa. PENELITIAN sangat korelatif dengan pasal-pasal berikutnya seperti:

1. Menentukan Cagar budaya atau bukan, BCB atau bukan, Situs atau bukan dan Kawasan atau bukan (Ayat 1, 2, 3, dan 4);

2. Menentukan Nilai signifikansi cagar budaya, BCB, Situs dan kawasan;

3. Menjadikan landasan yang kuat bagi strategi Pengelolaan (Ayat 5), Pengembangan (Ayat 7), Pemanfaatan (Ayat 8) dan seterusnya hingga Ayat 20;

4. Perlu tidaknya tindakan Perlindungan (Ayat 6), Pelestarian (Ayat 9), Penyelamatan (Ayat 10), Pengamanan (Ayat 11), Pendaftaran (Ayat 12), Penetapan (Ayat 13), Penghapusan (Ayat 16), Registrasi Nasional (Ayat 17) dan sebagainya;

5. Menentukan bagaimana strategi Kepemilikannya (Ayat 14), Penguasaan (Ayat 15), Zonasi (Ayat 18), dan sebagainya.

3. Masalah Hak dan kewajiban masing-masing stakeholder tidak diatur secara tegas dan jelas.

Konsekuensi dari tuntutan ini sebagai masukan terhadap RUU Cagar Budaya yaitu:

1. Perlunya dimasukkan Hak dan Kewajiban masing-masing stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, maupun organisasi massa/ Lembaga Swadaya Masyarakat dalam upaya pelestarian warisan budaya.

2. Masyarakat sebagai pemilik warisan budaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah selama ini tidak diatur secara tegas dan jelas hak mereka. Untuk itu perlu lebih dipertegas lagi apa bentuknya; kompensasi, bantuan teknis, penghargaan, atau dalam bentuk lain? Reward wajib disediakan oleh pemerintah.

4. Perlu adanya pengaturan tentang Warisan Budaya yang berupa bangunan. Bangunan sebagai warisan budaya ada yang dikategorikan pertama live monument (masih difungsikan oleh penghuninya), seperti keraton, rumah tinggal dan lainnya, dan yang kedua dead monument (sudah tidak difungsikan lagi seperti semula) seperti candi. Hal ini sering kali menjadi perdebatan, dan harapannya dalam pengelolaannya tidak bisa dipersamakan.

5. Pentingnya kerjasama lintas sektoral baik di internal lembaga pemerintahan ataupun non pemerintahan terkait upaya pelestarian warisan budaya. Beberapa kasus yang ada, seperti pelebaran jalan (biasanya dilakukan Departemen PU) yang mengorbankan situs-situs arkeologi, pembuatan mall yang menghancurkan bangunan warisan budaya lainnya (bagian perijinan Pemerintah Daerah). Ini contoh rendahnya penghargaan terhadap warisan budaya dan ketiadaan political will yang baik dari pemerintah. Semua kasus penghancuran, pengrusakan, ataupun penghilangan warisan budaya melibatkan institusi pemerintahan. Ambil contoh pembangunan mall, melibatkan dinas perijinan, termasuk bidang kebudayaan dan pariwisata. Pengelolaan Warisan Budaya Bawah Air, teradapat konflik kepentingan antara Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Untuk itu, perlu pengaturan dilintas sektoral pemerintahan yang pada prinsipnya berorientasi pada pelestarian.

6. Sejauh ini sanksi hukum tidak jelas dan tidak tegas diatur dalam UU No.5/1992 tentang BCB. Siapapun penjarah warisan budaya di darat, di laut, dalam gedung, penghancur bangunan, serta jual beli illegal, harus jelas dan tegas sanksi hukumnya. Artinya sanksi hukum tidak hanya diperlakukan kepada orang-orang tertentu tetapi harus adil, termasuk kepada oknum pemerintah baik individu atau atas jabatan yang disandangnya yang melakukan pembiaran terhadap tindakan destruktif dalam pelestarian warisan budaya.

7. Kasus-kasus penghancuran, pengrusakan, ataupun pencurian terhadap warisan budaya seringkali tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian RI, akibat kurang jelasnya status hukum terhadap Warisan Budaya yaitu sebagai delik aduan atau delik biasa.

Sebagai usulan: hendaknya adanya ketegasan hukum terkait dengan pidana BCB, yaitu merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Hal ini perlu dipertegas dalam RUU yang akan dibahas.

8. Mengacu pada beberapa kasus pembongkaran bangunan dan terbengkalainya konservasi terhadap temuan warisan budaya (Candi di UII) terjadi akibat saling melempar tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

9. Pentingnya pengaturan tentang pengembalian aset-aset warisan budaya bangsa Indonesia di luar negeri. Terutama akibat perpindahan yang tidak sah seperti perang, perampasan, dan jual-beli illegal. Ini untuk membedakan dengan warisan budaya di luar negeri yang diperoleh karena adanya pertukaran souvenir/ hadiah antara pemimpin negara atau kerajaan di masa-masa sebelumnya.

10. Keberadaan Kolektor barang-barang antik bersejarah perlu pengaturan secara tegas, termasuk kepemilikan museum pribadi. Hal ini juga dihubungkan nantinya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Adanya pemahaman bahwa di satu sisi kolektor mempunyai kontribusi terhadap pelestarian warisan budaya. Namun di sisi lain koleksi warisan budaya (umumnya benda-benda antik bersejarah) yang dimiliki secara pribadi tidak terakses oleh publik dalam rangka pengembangan wawasan dan pengetahuan masyarakat. Bahkan ada juga upaya jual beli secara illegal warisan budaya tersebut.

11. Tukar guling aset-aset Warisan Budaya, dari pemerintah ke swasta (pengusaha) di jaman orde baru marak terjadi. Misalnya penjara kalisosok Surabaya yang sebelumnya milik Depkumham, Kodim Salatiga yang sebelumnya milik TNI, Benteng Vastenberg milik Pemerintah, Hotel Kanton Cirebon, Rumah Sakit Simpang Surabaya, dan masih banyak bangunan lain yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Umumnya bangunan tersebut sudah dan akan dijadikan pusat bisnis (baca: pusat perbelanjaan).

Kejadian tukar guling tersebut, apabila kurangnya pengawasan, akan mengancam keberadaan situs tersebut. Untuk itu, perlunya pemahaman untuk tetap mempertahankan bangunan yang ditukargulingkan. Hal ini bisa diatur dalam UU.

12. Lembaga atau institusi yang berwenang dan bertanggung jawab melindungi Warisan Budaya harus diatur secara tegas dalam RUU ini.

Catatan: selama ini kasus-kasus penghancuran dan pengrusakan warisan budaya melibatkan oknum pemerintah atau mengatasnamakan jabatan yang disandangnya. Bahkan hampir tidak ada satupun pelaku tindak pidana dikenai sanksi hukum yang tegas. Disisi lain, birokrasi di pemerintahan sangatlah lambat, berbelit-belit, dan belum mampu menjawab dinamika perkembangan dan tuntutan yang ada di masyarakat. Tentu hal ini akan sangat mempengaruhi kualitas pelestarian warisan budaya. Kerja pelestarian warisan budaya, dimulai dari kegiatan pendaftaran, dokumentasi, kampanye, sosialisasi, dan kegiatan lainnya merupakan kerja teknis operasional, sementara itu, birokrasi pemerintahan lebih banyak dan cenderung mengurusi kebijakan, sehingga sebagai usulan bahwa diperlukan suatu lembaga independen yang melibatkan masyarakat dan bekerjasama dengan pemerintah lintas stakeholder dalam sebuah badan khusus yang ada di tingkat nasional maupun provinsi yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Harapannya dengan adanya penggabungan unsur pemerintah dan masyarakat, akan dapat meningkatkan kinerja pelestarian termasuk terintegrasinya paradigma pembangunan berbasis kebudayaan.

13. Pentingnya disediakan anggaran yang cukup baik melalui APBN dan atau APBD serta membuka peluang kerjasama dengan pihak swasta untuk membiayai kegiatan pemeliharaan, perawatan, penelitian, dan pelestarian.

Catatan: Selama ini pemerintah selalu beralasan minimnya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, penelitian, dan pelestarian warisan budaya. Hal ini sangat tidak adil jikalau dibandingkan bahwa, sumbangan devisi dari sektor kebudayaan dan pariwisata sangatlah besar. Dibutuhkan pengaturan agar ada proses keadilan dalam hal ini. Perlu advokasi anggaran dalam kebijakan penganggaran di sektor kebudayaan.

14. Agar tidak adanya diskriminasi antara warisan budaya di darat dan di laut. Pada bagian lain, penguasaan oleh negara, bukan berarti negara bebas menentukan mana yang boleh dijual dan tidak. Dalam upaya konservasi warisan budaya bawah laut pemerintah perlu meratifikasi kesepakatan UNESCO tentang konservasi peninggalan arkeologi maritim. (Pasal 4 & Pasal 36)

15. Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pasal 51, selama ini tidak jelas kinerjanya. Jikalau ini direalisasikan tentu setiap kabupaten/kota harus menyediakan tenaga PPNS. Sebaiknya kewenangan penyidikan tersebut ada pada pihak kepolisian dan kewajiban pemerintah memberikan laporan apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran. Hal ini kiranya perlu disampaikan secara tegas melalui RUU ini.

16. Pentingnya pengawasan terhadap keamanan warisan budaya, termasuk warisan budaya yang baru ditemukan dan atau diduga sebagai cagar budaya. Hal ini perlu diatur dalam RUU yang akan diundangkan ini. Agar terselamatkannya warisan budaya dari aktivitas pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian.

Sebagai catatan: dalam pengamanan awal untuk warisan budaya yang baru ditemukan atau diduga sebagai cagar budaya, maka perlu dibuat line agar tidak dilakukan suatu tindakan yang merusak warisan budaya. Yang melakukan tindakan merusak sama halnya bentuk pelanggaran. Faktanya, warisan budaya seringkali dihancurkan dengan alasan belum ada SK Penetapan. Untuk itu perlu ada rapid assessment dalam menentukan objek sebagai warisan budaya atau tidak serta adanya penguatan secara tegas dan jaminan hukum dari pihak Kepolisian dari ancaman destruktif pembangunan.

17. Hendaknya pemerintah dalam pelestarian warisan budaya bertindak menjadi fasilitator. Perlu dihilangkan “jarak/gap antara pemerintah dengan masyarakat” dengan cara pentingnya melakukan diseminasi informasi.

Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan:

1. Lahir sebuah UU yang mengatur pelestarian Warisan Budaya secara terintegrasi dan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang berwawasan pelestarian warisan budaya (Heritage Governance) serta pembangunan nasional dan daerah yang berperspektif pelestarian budaya.

2. Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya atau Rancangan Undang-Undang Cagar Budaya mendapatkan prioritas dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan menggali kearifan lokal masyarakat yang selama ini “sebenarnya” memiliki strategi dalam melestarikan warisan budaya bangsanya.

3. Para pimpinan negara, baik Legislatif (DPR RI dan DPD RI) dan Eksekutif (Pemerintah RI) dapat saling bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam penyelamatan dasar-dasar pengetahuan bangsa yang terekam melalui warisan budaya bangsa.

4. Perlunya dibuka ruang partisipasi publik untuk mengkritisi RUU Cagar Budaya yang selama ini belum dilakukan dan pembahasannya terkesan tertutup, karena tertutupi oleh banyak kasus-kasus lainnya. Hal ini penting, mengingat bahwa UU ini sangat urgent dan vital dalam memberikan sumbangsih terhadap pengetahuan dalam rangka pembentukan karakter dan jatidiri bangsa.Terimakasih.



Salam Budaya,

Yogyakarta, 08 Agustus 2010

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)




Jhohannes Marbun

Koordinator

Komentar


Berita Terkait