25.07.2011 19:54:47 WIB
Oleh Amantha Perera
Masyarakat lokal hanya punya hak kurang dari satu persen atas hutan di Indonesia yang luas.
LOMBOK (IPS) – RENCANA ambisius konservasi hutan dan pengurangan emisi di Indonesia sangat bergantung pada seberapa cepat ia mengembangkan “peta partisipatif” yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Peta ini tak hanya meliputi tidak hanya data topografi tapi juga rincian seperti penggunaan hutan adat oleh masyarakat yang tinggal di dekat hutan.
“Saya kira ini akan menjadi cerita sukses demokrasi dan reformasi jika peta itu dibikin secara transparan dan bertanggungjawab dengan melibatkan semua pihak,” ujar Leif John Fosse, penasihat senior pemerintahan Norwegia untuk International Climate and Forest Initiative.
“Pemutakhiran peta tersebut dapat dilakukan dua kali setahun,” ujar Fosse, delegasi di konferensi internasional kehutanan yang digelar 11-15 Juli di Lombok, 1.060 kilometer dari Jakarta. “Semua kelompok dapat mengaksesnya dan masukan mereka digunakan untuk terus memperbarui secara dinamis.”
Norwegia memberi pinjaman satu milyar dolar AS kepada Indonesia guna membantu pengurangan emisi hingga 26 persen dan melindungi tutupan hutan dari penyusutan.
Bagian dari kerjasama itu, pemerintah Indonesia menyatakan kesediannya untuk membuat peta partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal.
“Kami ingin memberi tantangan bagi tetangga kami. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia dapat melakukannya,” kata Iman Santoso, direktur jenderal kementerian kehutanan, kepada IPS saat konferensi.
Peta yang ada menunjukkan 72 juta hektar hutan primer dan lahan gambut, tapi para pengkritik menyebut bahwa peta itu tak menggambarkan area yang rusak atau menunjukkan kondisi hutan.
Lebih penting lagi, peta itu juga tak memiliki informasi apapun tentang penggunaan hutan adat. Santoso berkata, kementeriannya telah berdiskusi dengan AMAN, koalisi kelompok adat dan masyarakat hutan, untuk memperoleh rinciannya.
“Sayangnya tak banyak informasi yang tersedia. Tapi kami berdiskusi dengan perwakilan AMAN tentang bagaimana memperoleh data penggunaan hutan adat,” kata Santoso.
Pekerjaan memasukkan penggunaan hutan adat dalam peta partisipatif yang sedang dibuat mungkin tugas sulit dan bisa menimbulkan perdebatan.
“Tak ada dukungan luas untuk peta semacam ini (termasuk penggunaan hutan adat) karena tak ada dasar hukum untuk keduanya,” kata Albertus Pramono, perwakilan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatoris (JKPP), sebuah kelompok akar rumput.
Pramono mengatakan, juga ada keterbatasan pengetahuan di antara mereka yang tinggal di dekat hutan mengenai garis batas dan pemetaan. “Dalam banyak hal, desa itu sendiri meliputi batas hutan.”
Bahkan di negara tetangga, Malaysia, di mana peta partisipatif diterima pengadilan, sulit memunculkannya sembari mengembangkan peta itu dan memberikan pengakuan hukum bagi mereka.
“Dokumentasi tentang penggunaan hutan adat terbatas,” kata Mark Bujang, direktur eksekutif Borneo Resource Institute (BRIMAS), kelompok akar rumput yang mewakili masyarakat adat di pulau Serawak di barat laut Malaysia, saat konferensi. “Apa yang diketahui kebanyakan diperoleh dari cerita lisan.”
Proses pemetaan ditujukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menggali penggunaan lahan hutan adat. Sampai sekarang pemerintah mengontrol 70 persen lebih dari 190 juta hektar yang tersebar di kepulauan yang luas –sebuah warisan dari era kolonial.
Negara-negara besar di Asia seperti Nepal, Thailand, dan Kamboja telah menyerahkan hak atas tanah kepada mayarakat lokal. Tapi Indonesia, negara dengan area hutan terbesar kelima di dunia, masih melawan kecenderungan itu dengan hanya memberi kurang dari satu persen lahan hutan kepada masyarakat.
Ketika konferensi berakhir, perwakilan pemerintah mengatakan bahwa lahan hutan yang luas di negara ini akan dipetakan dengan teknologi satelit, tapi dilengkapi peta tulisan tangan yang dibuat atas konsultasi dengan penduduk yang tinggal di dekat hutan.
Bujang berkata keterlibatan pemerintah dalam proses pemetaan partispatif menjadi pertanda baik untuk keberhasilan rencana ini. “Salah satu hambatan terbesar dalam mendapatkan pengakuan untuk pemetaan partisipatif ini ialah kurangnya tenaga pemerintah dalam proses itu,” katanya.
“Jika dapartemen kartografi pemerintah dilibatkan maka proses pengakuan menjadi lebih mudah,” ujar Bujang seraya menambahkan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap peta semacam itu membuat mereka menjadi penting dan terpandang.
Bujang menyesalkan fakta bahwa sejauh ini tak ada pengakuan tegas atas peta semacam ini, kendati penggunaannya meningkat. “Pemerintah harus berani menerima peta ini,” katanya.
Fosse dari perwakilan pemerintah Norwegia, atas semua dukungannya, juga sepakat bahwa takkan mudah menghasilkan peta partispatif Indonesia yang memuaskan semua orang.
Tapi Santoso dari kementerian kehutanan berkata bahwa pemerintahnya berkomitmen penuh untuk memenuhi janji yang dibuat saat konferensi.
“Kami bukan negara kaya, kami negara berkembang. Namun kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kami dapat melakukannya dan berkata kepada mereka (negara berkembang lain) bahwa jika kami bisa, kalian juga,” katanya. *
Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik
