20.07.2011 22:32:05 WIB
Oleh Matthew Cardinale
ATLANTA, AS (IPS) – PARA pemimpin agama di AS, yang mewakili 25 juta umat, mengekspresikan kemarahan atas kasus Youcef Nadarkhani, lelaki Iran yang menghadapi hukuman mati jika dia tetap bersikukuh memeluk agama Kristen.
Menyebut diri mereka Christian Leaders for a Nuclear Free Iran, mereka mengirim surat bertanggal 8 Juli kepada Presiden AS Barack, anggota Kongres, serta dutabesar dan kepala negara asing. Surat itu juga mendesak Iran untuk menahan diri dalam mengembangkan senjata nuklir.
Nadarkhani dituduh murtad –perbuatan seseorang yang menyatakan diri pindah, atau meninggalkan, sebuah keyakinan.
Namun, “karena murtad tak ada dalam hukum pidana Iran, dan murtad bukan tindakan kriminal, pengadilan lantas mempertimbangkan kasus Nadarkhani dalam konteks [kejahatan] ‘menghina Nabi Muhammad’,” kata pengacaranya, Mohammad Ali Dadkhah, dalam sebuah pernyataan untuk International Campaign for Human Rights (ICHRI) di Iran.
“Dalam hal ini, karena klien saya tak melakukan penghinaan apapun, dia dapat mengadukan hal sama ke pengadilan,” katanya.
Jadi, adakah cara pindah agama tanpa menghina Nabi?
“Di bawah sistem hukum ini, tak ada jalan untuk pindah (agama), jika Anda seorang Muslim, dan mengubah keyakinan dari satu agama ke agama lain, bahkan jika Anda seorang ateis,” kata Jordan Sekulow, direktur operasional internasional American Center for Law and Justice.
“Jika Anda menjadi Muslim, itu tak akan menjadi kasus pidana. Malah dirayakan,” ujarnya.
Dadhkah bicara kepada ICHRI bahwa pada 27 Juni, hukuman mati Nadarkhani dibatalkan Mahkamah Agung di Qom dan ditunda sampai Nadarkhani bertobat.
Namun menurut salinan vonis yang diperoleh Christian Solidarity Worldwide (CSW), hukuman mati itu sebenarnya tak dibatalkan. Putusan itu meminta pengadilan distrik di Rasht untuk menguji kembali cacat prosedur dalam kasus itu.
Mahkamah Agung di Iran “akhirnya meminta hakim lokal untuk memutuskan apakah membebaskan, mengeksekusi, atau memproses ulang kasus Nadarkhani pada bulan Oktober,” menurut CSW.
“Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa jika Nadarkhani tak bertobat, berkas kasusnya akan dikirim sekali lagi ke pengadilan distrik di Rasht. Dengan kata lain, pembatalan putusan murtad tergantung pada tobatnya Nadarkhani,” kata Dadkhah.
Pemerintah Iran juga mendakwa Dadhkah dengan hukum pidana. Dia menghadapi 10 tahun penjara dan penangguhan izin pengacaranya karena “melakukan perbuatan dan propaganda melawan rezim Islam.”
Nadarkhani mungkin dengan mudah menarik kasusnya di pengadilan distrik jika dia bertobat. Pejabat Iran dilaporkan memaksanya melakukan hal itu.
Pengadilan mungkin akan melihat apakah Nadarkhani seorang “Muslim sejati” saat pindah ke agama Kristen.
Kasus Nadarkhani dianggap agak mengejutkan, bahkan bagi mereka yang akrab dengan politik Timur Tengah. ”Apa yang terjadi di negara-negara berdasarkan hukum Islam ketat seperti Pakistan, mereka punya dalil murtad dalam kitab undang-undang hukum pidana. Namun mereka punya aturan hukum rimba. Orang kehilangan hidupnya karena mendekam di penjara,” kata Sekulow.
“Ada perbedaan antara apa yang terjadi di Pakistan, di mana ada hukum rimba dan tak ada keadilan,” dan kasus ini, katanya.
“Kasus semacam ini belum pernah muncul sebelum 1990. Tak ada orang dieksekusi pemerintah karena pindah agama. Saya kira mereka tak melakukannya sejak 1990 karena mereka tahu reaksi dunia, memalukan,” ujarnya.
“Hukum antipindah agama diimplementasikan dalam hukum Islam dalam berbagai bentuk. Contohnya, di Mesir, Konstitusi ramah tapi Pasal Dua Kontitusi itu menyatakan Islam adalah agama, dan tak ada dalam Konstitusi yang boleh bertentangan dengan Islam,” ujar Sekulow.
“Saya kira kita berada pada titik di mana dunia tak menganggap kebebasan beragama sebagai norma kultural,” tambah dia.
Victoria Nuland, jurubicara Dapartemen Luar Negeri AS, menyatakan dalam sebuah pernyataan 6 Juli, “Kami cemas atas laporan bahwa pengadilan Iran menuntut Youcef Nadarkhani untuk meninggalkan agama Kristennya atau dia menghadapi hukuman mati karena murtad –sebuah tuntutan berdasarkan keyakinan agama.”
“Sementara para pemimpin Iran dengan munafik mengklaim mempromosikan toleransi, mereka terus menahan, memenjarakan, melecehkan, dan menyiksa orang-orang yang ingin menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang mereka pilih,” kata Nuland.
“Kami bergabung dengan komunitas internasional untuk terus menyerukan pemerintah Iran agar menghormati hak-hak fundamental warga negara dan menjunjung tinggi komitmen internasional untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Nadarkhani, 32 tahun, lahir dari orangtua Muslim tapi kemudian pindah agama Kristen saat usia 19 tahun. Dia menjadi pastur bagi sekira 400 jemaat Kristen di Rasht.
Nadarkhani ditahan pada Oktober 2009 saat mendaftarkan gerejanya, yang menjadi bagian dari gereja nasional Iran.
Pada 23 Agustus 2010, Nadarkhani dijatuhi hukuman mati karena dituduh murtad oleh “Kelompok Sebelas” dalam pengadilan banding di Provinsi Gilan.
Kini dia mendekam di Penjara Rasht.
“Dia adalah satu dari 300 umat Kristen yang ditangkap tahun lalu. Beberapa sudah dibebaskan. Ada upaya penghancuran signifikan terhadap umat Kristen tahun lalu,” kata David Yeghnazar, direktur Elam, sebuah organisasi yang mendukung umat Kristen di Iran.
Yeghnazar percaya penindasan itu menjadi bagian dari sentimen anti-Barat di Iran, tapi juga menunjukkan bahwa agama Kristen mulai menjadi agama Timur.
“Jika Anda lahir dalam keluarga Muslim, harapannya Anda tetap dalam keluarga Muslim atau tetap sebagai seorang Muslim. Kami menyerukan pemerintah… di Iran, untuk menghormati makna dan tujuan Piagam PBB… yang mereka tandatangani,” ujarnya. “Tentu saja kasus ini contoh jelas bagaimana pemerintah Iran melanggar Piagam PBB.”
“Kami percaya pada hak asasi manusia mendasar, setiap orang bebas memilih keyakinannya, apakah sebagai Yahudi, Kristen, Bahai, atau Muslim,” katanya. Dia memprediski upaya pemerintah Iran bakal menjadi bumerang.
“Jika mereka menindaklanjuti, saya kira banyak warga Iran yang punya pandangan berbeda dengan tujuan rezim Iran, akan dianggap sebagai martir,” kata Yeghnazar.*
Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik
