Pemerintahan

Sebaiknya Ketua KPU Sumatera Selatan Mundur

coba

09.09.2011 17:22:45 WIB

Oleh Putra Kurusetra

TIM Sukses pasangan calon Pahri Azhari-Beni Hernedi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan tidak lagi bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilukada Musi Banyuasin Periode 2011-2016. Ketua KPU Provinsi Sumsel Anisatul Mardiah diminta mundur.

“Kami menilai KPU Provinsi Sumsel tidak lagi netral. Mereka sudah terindikasi masuk dalam ruang kekuasaan,” kata Dr. Tarech Rasyid, anggota Tim Sukses Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin, Pahri-Beni, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Radial Palembang, Jumat (09/09/2011).

Penilaian Tarech tersebut terkait dengan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, tertanggal 5 September 2011 tentang DPT Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditandatangani Anisatul Mardiah.

Di dalam surat itu, KPU Provinsi Sumsel menyatakan menyikapi permasalahan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diajukan Tim Advokasi Calon Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex-Islan Hanura, maka KPU Provinsi Sumsel meminta KPUD Musi Banyuasin melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap DPT yang dipersoalkan tersebut, dengan batas waktu lima hari.

Jika tidak diindahkan, sesuai Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mempertimbangkan untuk melakukan pengambilalihan tahapan penetapan DPT.

“Mereka terlalu buru-buru mengambil sikap. Tanpa menerima masukan dari KPUD Muba maupun Timses lainnya. Sikap itu menunjukkan sikap yang tidak profesional dan independen, terkesan ada keberpihakan dengan kekuasaan,” kata Tarech.

Sebelumnya, Kamis (08/09/2011), Tim Advokasi Calon Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex-Islan Hanura, meminta KPUD Musi Banyuasin segera menyelesaikan verifikasi DPT. Bahkan mereka meminta tahapan Pemilukada Muba 2011-2016 ditunda atau diundur hingga persoalan DPT diselesaikan.

Mereka pun akan melakukan langkah hukum terkait dengan persoalan DPT tersebut, misalnya akan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang.

Komentar


Berita Terkait