24.02.2010 17:04:49 WIB
Oleh RINIZAH
ANCUNGAN jempol layak diberikan kepada pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan. Guna menjaga keberlangsungan pedagang dan pasar tradisional, perizinan pasar modern diperketat.
"Selama pendirian pasar modern itu tidak dekat dengan pasar tradisional akan tetap kita keluarkan izinnya.Namun jika ada pedagang yang keberatan jelas tidak akan kita berikan izin," kata Bupati OKU Timur Herman Deru, saat meninjau 208 lapak los pasar tradisional Martapura, Rabu (24/02/2010).
Dijelaskan Herman Deru, keberadaan pasar tradisional tidak bisa dilepaskan dari kehidupan perekonomian masyarakat, sebab mengingat di pasar ini terjadinya interaksi antara pedagang dan pembeli yang ramai dikunjungi semua lapisan masyarakat.
“Bagaimanapun jkeberadaan pasar tradisional merupakan bagian dari gerak perekonomian masyarakat,” katanya. Namun, dia meminta para pedagang untuk bersaing secara sehat sebab jika tidak pasar tradisional bukan tidak mungkin akan lenyap beralih menjadi pasar modern.
“Kita juga tidak bisa juga melarang tumbuhnya pasar modren. Selagi itu dianggap tidak akan mematikan pasar tradisional dan letaknya laik, tetap akan kita dukung,” terangnya.
Sampai saat ini, berdasarkan data di Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Kadisprindag) OKU Timur, baru empat pasar modern yang mengantongi izin usaha, sedangkan sisanya belum berizin. “Yang sudah ada izin itu Indomaret sebanyak tiga di Martapura dan satu lagi di Belitang, sedangkan yang lain belum ada izin,” katanya.
Peresmian 208 lapak los pasar tradisional Martapura yang dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 sebesar Rp 715 juta terletak di atas lahan 4.180 meter persegi.
Foto: ekoyuliandri.com
