23.10.2009 14:34:29 WIB
Oleh YASIR AMRI
SEKITAR 300-an hektare lahan cadangan transmigrasi di Desa Sido Mulyo, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, ternyata belum ada izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi buat digunakan PT Perkebunan Nasional (PT PN) VII.
Keterangan itu disampaikan kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumsel M. Sapri H Nungcik, saat bertemu perwakilan petani dari Banyuasin dan Musi Banyuasin, Sumsel, yang berunjukrasa ke kantor tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Jumat (23/10/2009).
“Sapri pun menyatakan berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan tersebut,” kata Yuliusman, aktifis Walhi Sumsel, saat mendampingi para petani tersebut.
Sebelumnya, sekitar 200 petani dari Musi Banyuasin dan Banyuasin, Sumatra Selatan, berunjukrasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Selatan, Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Palembang.
Para petani melakukan longmarch dari kantor Walhi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, sekitar pukul 08.00. Setelah 30 menit perjalanan mereka sampai di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumsel. Para pengunjukrasa membawa spanduk dan beberapa pamflet, yang isinya antara lain, “PT PN VII Penghisap Tanah Rakyat”, “Rakyat Butuh Tanah Sekarang Juga”, “Kuyung Alex Mana Janjimu?”.
Aksi yang dipimpin Yuliusman, itu langsung menggelar orasi, teaterikal, dan pembacaan puisi. Tidak lama kemudian pukul 8.45 perwakilan aksi diterima oleh kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumsel M. Sapri H Nungcik, beserta beberapa staffnya.
Perwakilan petani antara lain Ngadino, Basyori, Slamet Riyadi dan Yuliusman. Pertemuan dan dialog itu berlangsung hingga pukul 10.30. Aksi pun bubar. Warga kembali ke kantor Walhi Sumsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Senin (19/10/2009), mereka melakukan sejumlah unjukrasa. Awalnya ke kantor Gubernur Sumsel (19/10/2009) yang hasilnya akan ada pertemuan dengan pihak perusahaan, kemungkinan Senin (26/10/2009) besok. Lalu unjukrasa ke DPRD Sumsel (20/10/2009), yang hasilnya para anggota dewan membentuk sebuah tim buat menyelesaikan kasus tersebut. Lalu, Rabu (21/10/2009), mereka ke kantor Kanwil PBN Sumsel.
Saat bertemu dengan Kepala Kanwil BPN Sumsel, Suhaili Syah, mereka pun baru tahu bahwa lahan mereka yang dikuasai PT PN VII itu ilegal, karena tidak ada kekuatan hukum menggarap tanah rakyat di Sido Mulyo.
Kasus lahan yang dipersoalkan para petani itu yakni sekitar 300-an hectare lahan cadangan transmigrasi di Desa Sido Mulyo, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, yang dituduhkan diserobot PT PN VII, lalu sekitar 49 hectare lahan milik warga Desa Sinar Harapan, Kabupeten Musi Banyuasin, yang dituduhkan diserobot PT. Berkat Sawit Sejati (PT BSS).
