21.05.2010 21:59:22 WIB
MERASA gerah dirinya mau diperas oleh dua orang yang mengaku wartawan, Walikota Palembang Eddy Santana Putra melaporkan Ali Sofyan (AS) dan Harun Zen (HZ), yang mengaku dari sebuah koran bernama "Rajawali News", yang berkantor di Prabumulih, Sumatra Selatan, ke Poltabes Palembang.
"Dua orang itu mengaku sebagai wartawan dari koran Rajawali News yang beralamat di Jalan Prof M Yamin No.009/172, Prabumulih. Keduanya bergantian menemui staf Walikota Palembang yakni Hoyin (M. Hoyin) dan meminta uang sebesar Rp200 juta sambil menunjukkan contoh koran Rajawali News yang akan mereka terbitkan. Kami laporkan ini Kamis (20/5/2010) kemarin," kata Syamsul Bahri Radjam (36), pengacara Eddy Santana Putra, yang dihubungi Jumat (21/5/2010) malam.
Menurut Syamsul, tindakan itu membuat kliennya merasa diperas sehingga perlu dilaporkan ke polisi.
Sementara Pemimpin Redaksi Rajawali News yang dilaporkan Walikota Palembang Eddy Santana ke Poltabes Palembang, kepada pers di Prabumulih, Jumat (21/5/2010) siang, membantah melakukan aksi pemerasan. Dia mencoba meminta konfirmasi terkait pemberitaan yang akan diturunkan di media mereka.
"Kita sudah ajukan surat konfirmasi hingga enam kali tapi tidak dijawab," ujarnya.
Setelah enam kali mengajukan surat yakni terakhir 3 Maret 2010 datang undangan dari kepala humas pemkot Palembang, Aminoto, untuk bertemu. Tapi bukannya memberikan konfirmasi ketika ditemui, Aminoto malah mencoba membungkam pemberitaan dengan memberikan uang Rp 500 ribu.
"Saya tolak uang itu. Tidak ada wartawan saya yang berinisial HZ itu," katanya.
Mengenai bantahan ini, Syamsul mengatakan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video CCTV. "Soal upaya pembungkaman dengan memberikan uang Rp500 ribu itu tidak benar. Yang jelas, kami punya bukti. Dan kami harapkan polisi segera memanggil mereka untuk memproses pengaduan ini," ujarnya.
Sumber: detik.com
Foto: Inilah.com
