Internasional

Perkosaan, Penipuan, atau Rasisme

coba

05.08.2010 03:47:15 WIB

Oleh Jerrold Kessel dan Pierre Klochendler

YERUSALEM (IPS) – “INI suka sama suka, saya mohon maaf bukan kepada siapa-siapa selain istri dan kedua anak saya. Mereka-lah telah menderita karena semua ini. Dan diri saya sendiri."

Sabbar Kashur, usia 30 tahun, adalah warga Palestina-Arab di Shuafat yang masuk wilayah pendudukan Yerusalem Timur. Dia baru saja divonis pengadilan Israel atas “perkosaan dengan penipuan” dan dihukum 18 bulan penjara.

Adakah pertimbangan perlindungan perempuan, atau rasisme semata? Itulah pertanyaan yang mencengkeram warga Israel.

Ini tentang sebuah pertemuan yang mengubah semuanya. Sebuah pertemuan yang menentukan.

Menurut Kashur, sekitar tengah hari pada suatu hari di bulan September 2008, dia baru saja melangkah keluar dari sebuah toko di pusat kota Yerusalem, usai membeli rokok. Seorang perempuan berusia 20-an mengajaknya ngobrol. Perempuan itu bilang tertarik pada skuternya –yang dia pakai sebagai petugas jasa antar surat.

Keduanya lalu pergi ke sebuah gedung terdekat dan berhubungan seks dengan buru-buru di atap gedung.

Ketika perempuan itu, yang menyebut dirinya Maya, entah bagaimana tahu bahwa Kashur bukanlah orang Yahudi tapi Arab, dia mengajukan pengaduan ke kantor polisi. Di pengadilan, dia mengatakan Kashur memperkenalkan diri sebagai sarjana Yahudi yang mencari hubungan romantis yang serius.

Kashur awalnya didakwa melakukan perkosaan dan tindakan tak senonoh. Sebagai bagian dari permohonan pembelaan dakwaan itu lalu berubah menjadi “perkosaan dengan penipuan”.

Kashur bersikeras bahwa, sekalipun dia memperkenalkan diri seorang sarjana, dia tak pernah mengatakan dia orang Yahudi. "Kami ngobrol. Saya tak berpura-pura. Saya menyebut nama saya adalah Dudu (nama yang biasa dipakai orang Yahudi Israel) karena begitulah semua orang mengenal saya. Bahkan istri saya memanggil demikian," ujarnya kepada koran Israel liberal Haaretz, yang membuat kisah itu jadi terkenal.

Pertemuan selama 15 menit yang “merusak hidup,” ujar Kashour kepada stasiun televisi Israel Channel Two dari rumahnya di Yerusalem Timur, tempat dia menjalani hukuman selama 1,5 tahun terakhir, dengan pemindai terpasang pada pergelangan kakinya.

Perempuan itu tak belum diidentifikasi dan belum muncul ke publik.

"Siapapun yang berada pada posisi saya akan melakukan hal yang sama," ujarnya kepada suratkabar The Observer.

Seperti banyak warga Palestina di Yerusalem, ketika berinteraksi dengan orang Israel, Kashur menggunakan nama Israel yang umum. Dia juga fasih berbicara dalam bahasa Ibrani.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yerusalem Zvi Segal, bersama dua hakim anggota, menulis dalam putusannya bahwa meski ini bukan “perkosaan dengan kekerasan," dan hubungan seks terjadi atas dasar suka sama suka, tapi persetujuan diperoleh melalui tipu daya dan kepura-puraan.

"Jika dia tak berpikir bahwa terdakwa adalah sarjana Yahudi yang tertarik pada hubungan romantis yang serius, dia tak akan mau," ujar Segal, yang menyatakan bahwa pengadilan harus melindungi masyarakat “dari para penjahat berpengalaman bermulut manis yang bisa memperdaya korban tak berdosa dengan harga tak terkira –kesucian tubuh dan jiwa merek."

Pengacara Kashur mengajukan banding ke Mahkamah Agung di Israel.

Kasus Kashur dibangun atas preseden.

Dua tahun lalu, Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding atas dugaan perkosaan yang dilakukan seorang lelaki. Dia mengaku pegawai negeri senior dan mengatakan kepada beberapa perempuan bahwa dia akan membantu mereka mendapatkan sebuah apartemen yang dibangun pemerintah dan meningkatkan tunjangan keamanan nasional jika mereka mau tidur dengannya.

Pengadilan memutuskan bahwa itu perkosaan “jika seorang lelaki tak mengatakan yang sebenarnya tentang hal-hal penting, dan sebagai akibat dari kekeliruan semacam itu, seorang perempuan berhubungan seks dengannya."

Di masa lalu, orang-orang yang melakukan hal semacam itu akan dihukum sebagai tindak penipuan.

Penipuan, bukan perkosaan, adalah cara yang sering orang Israel pakai dalam kasus Kashur. Pandangan konsensual adalah “penipuan adalah satu hal –tapi perkosaan?"

Pandangan ini didukung oleh Kantor Pembela Umum. Seorang pejabat berkata kepada IPS, "Pengadilan Negeri sudah terlalu jauh, membuka pintu untuk tuduhan perkosaan setiap kali seseorang berbohong tentang aspek identitasnya."

Tapi Dana Pugach, kepala Noga Centre for Victims of Crime, mengatakan kepada Haaretz bahwa dia pikir putusan itu tepat: "Kita semua memiliki sifat berbeda; hak setiap orang yang berhubungan seks dengan orang lain untuk tahu fakta-fakta tentang sifat-sifatnya. Saya tak melihat perbedaan antara mengaku seorang Yahudi padahal Anda orang Arab, atau mengatakan Anda seorang pilot yang baik ketika Anda tak punya uang sama sekali."

Komentator Gideon Levy yang kerap menulis soal rasisme: 'Sabbar Kashur tampil sebagai sosok manusiawi. Dia ingin menjadi seseorang, seseorang seperti yang lainnya."

Sudah nasib, dia terlahir sebagai warga Palestina.

"Saya hanya mengajukan satu pertanyaan kepada hakim. Bagaimana jika lelaki ini seorang Yahudi yang berpura-pura menjadi seorang Muslim dan berhubungan seks dengan perempuan Muslim? Apakah dia akan dihukum karena perkosaan? Jawabannya: tentu saja tidak. Putusan itu murni berbau rasial, tentang 'jangan sentuh anak-anak perempuan kami',” tulis Levy dalam kolomnya di Haaretz.

Dalam wawancara itu, Kashur mengungkapkan bagaimana dia sengaja membiarkan polisi melacak jejaknya.

Setelah pertemuan itu, dia menyimpan nomor ponsel Maya di ponselnya. Sebulan berlalu dan dia membuka-buka buku alamat telepon. Dia melihat nama Maya. "Saya berpikir, ‘siapa Maya?’ Saya menghubungi nomor itu untuk mengetahuinya. Saya menyadari bahwa dia gadis itu. Saya berkata, 'Dapatkah saya menemuimu?’''

Tiga hari kemudian Kashur menerima telepon dari polisi.

Pengacaranya mengatakan, karena publisitas, banding bisa dipercepat. Sementara itu, kata Kashur dalam wawancara dengan The Observer, "Saya tak bisa meninggalkan rumah. Saya tak bisa bekerja. Saya tak bisa memberi makan anak-anak saya."*


Translated by Weka Swasti Wardhani
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerja sama IPS dan Yayasan Pantau

Komentar


Berita Terkait