Pemerintahan

Kejagung Hentikan Kasus Bibit dan Chandra

coba

30.11.2009 17:15:27 WIB

Oleh SIGID WIDAGDO

AKHIRNYA Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Penghentian ini melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang akan ditandatangani Selasa (1/12/2009) besok.

”Paling lambat besok jam 13.00 WIB, Kajari Jaksel akan menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Pak Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto,” kata Jampidsus Marwan Efendi kepada pers di Jakarta, dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).

Marwan juga meminta agar Chandra dan Bibit untuk menandatangani dan menerima surat SKPP besok pukul 16.00 WIB. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Penghentian kasus Bibit dan Chandra ini menyusul digantinya Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dengan Irjen Pol Ito Sumardi. Langkah pemerintah ini diduga terkait dengan rekomendasi Tim 8 terkait dugaan kriminalisasi terhadap KPK. Meskipun sebagian membantahnya.

Komentar


Berita Terkait