Peristiwa

Hentikan Kekerasan, Kembalikan Lahan Kami

coba

19.10.2009 12:17:05 WIB

Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA

SESUAI rencana, para petani dari Desa Sinar Harapan, Kabupeten Musi Banyuasin, dan Desa Sido Mulyo, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, melakukan aksi ke kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Senin (19/10/2009). Mereka mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) dan PT Perkebunan Nusantara VII.

Mereka datang ke kantor Gubernur Sumsel sekitar pukul 10.00, dan membawa sejumlah spanduk dan pamplet.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan para petani dari kedua desa tersebut:

“Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan dari modal-asing terhadap Rakyat Indonesia” (Bung Karno)

Semua orang menyadari bahwa tanah merupakan aset penting dalam kehidupan manusia. Terlebih bagi kaum tani, tanah adalah sumber terpokok kehidupan. Tanah tempat petani hidup, tanah tempat petani menafkahi anak-istri, tanah tempat petani memiliki kemampuan untuk mampu menyekolahkan anak-anaknya, tanah tempat petani memiliki harkat dan martabatnya, dan secara mendasar tanah bagi petani adalah bagian yang tidak tepisahkan dalam hidup dan urat nadinya.

Namun sejarah telah mencatat, penindasan terhadap kaum tani khususnya berupa penguasaan atau penggusuran lahan secara sefihak yang dilakukan oleh kekuatan modal hingga detik ini terus berlangsung. Penggusuran tersebut terus berjalan hingga membuat petani hidup dalam gelimang kesengsaraan dan penderitaan.

Adalah persoalan yang hari ini kami kemukakan, yaitu penyerobotan lahan petani Desa Sinar Harapan (Kabupeten MUBA) yang dilakukan oleh PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) dan penyerobotan lahan petani Desa Sido Mulyo (Kabupaten Banyuasin) oleh PT Perkebunan Nusantara VII.

Dua persoalan tersebut setidaknya telah berlangsung cukup lama. Kasus penyerobotan lahan petani Desa Sinar Harapan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MUBA oleh PT. BSS, misalnya: Sejak tahun 2005 PT. BSS memperluas usahanya hingga ke Desa Sinar Harapan, dan di tahun 2006 telah menggusur hampir merata tanah garapan masyarakat. Sementara di awal rencana usahanya di kawasan Desa Sinar Harapan, perusahaan telah menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang bersedia melepaskan lahan garapannya, dan terhadap masyarakat yang tidak bersedia, perusahaan akan menghormati keinginan masyarakat, dan lahan usaha masyarakat tersebut akan diin-clave (tidak digarap). Namun kenyataannya, banyak lahan masyarakat yang menginginkan in-clave tetap dirampas oleh perusahaan. Alasan PT. BSS, bahwa lahan masyarakat tersebut masuk di dalam HGU perusahaan, untuk itu masyarakat harus menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Atas tekanan demikian, banyak kemudian masyarakat harus merelakan lahan garapannya diambil oleh perusahaan, meski dengan nilai ganti rugi yang tidak memadai.

Di luar dari tanah yang hingga hari ini tidak ingin masyarakat perjual-belikan (mengingat tanah tersebut merupakan sumber kehidupan petani setempat), terdapat 73 Hektar lahan yang terus masyarakat perjuangkan. Masyarakat Desa Sinar Harapan menginginkan lahan tersebut di in-clave dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa terkecuali. Perlu kami sampaikan bahwa tanah masyarakat tersebut, banyak diantaranya telah besertifikat (yang merupakan alas hak terkuat/di atas HGU) dan sebagian memiliki bukti keterangan usaha yang berada di wilayah Desa Sinar Harapan yang disyahkan oleh Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan pada tahun 1983 (gambaran lengkap tentang kasus dan data tanah masyarakat terlampir).

Sementara untuk persoalan petani Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin – sejak tahun 2001, PTPN VII telah melakukan perluasan usaha dan menggusur tanah pertanian warga Sido Mulyo. Jika ditinjau kembali ke belakang, dapat dinyatakan bahwa sesungguhnya PTPN VII telah melakukan pelanggaran hukum, dimana pada saat menggusur tanah rakyat setempat, perusahaan tidak memiliki izin yang syah (baik izin lokasi terlebih lagi izin HGU) untuk menggarap lahan masyarakat Desa Sido Mulyo. Perusahaan ketika itu hanya memiliki izin lokasi yang penempatannya berada di Desa lain, yaitu Desa Keluang dan Desa Bentayan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten MUBA. Baru setelah tanah masyarakat dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan, izin lokasi PTPN VII yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuasin di tahun 2003 terbit. Setidaknya dari luasan wilayah Desa Sido Mulyo yang mencapai 1.730 Hektar, terdapat 387 Ha lahan pertanian masyarakat Sido Mulyo yang telah dirampas oleh PTPN VII. Dari luasan lahan masyarakat yang telah digusur oleh perusahaan tersebut, seluas 132 Ha diantaranya memiliki alas hak berupa Sertifikat/HM (yang sesungguhnya merupakan alas hak terkuat dan tertinggi/melebihi HGU ataupun izin lokasi), dan seluas 255 Ha memiliki SKT/SPH, yang secara legal berada dalam wilayah Desa Sido Mulyo yang telah ditetapkan sebagai Desa Transmigrasi.

Terhadap persoalan yang kami sampaikan di atas, dengan ini kami petani warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten MUBA dan petani warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, menuntut :

1. Hentikan segala kekerasan terhadap kami. Cukup sudah penggunaan preman ataupun aparat yang dipakai perusahaan untuk menakut-nakuti perjuangan kami. Sebagai petani yang merasa memiliki hak atas tanah yang saat ini dikuasi perusahaan, kami hanya menginginkan hak kami dikembalikan.

2. Kembalikan tanpa syarat dan tanpa terkecuali seluruh lahan kami yang telah dirampas oleh PT. BSS dan PTPN VII. Dalam hal ini kami mendesak Pemerintah (Gubernur, Bupati, DPRD, dan BPN) untuk dapat berfihak kapada kami, dan menyelesaikan persoalan yang kami hadapi. Telah cukup keletihan dan penderitaan kami, karenanya kami menuntut keadilan demi kehidupan kami yang lebih baik.

Demikianlah hal ini kami sampaikan, melalui aksi kali ini kami telah membulatkan tekad, apapun yang akan terjadi kami tidak akan kembali ke Desa sebelum ada titik penyelesaian yang jelas dan pasti. Hal ini kami lakukan, karena cukup lama kami menunggu kepastian dan kejelasan atas persoalan yang menerpa kami.

Komentar


Berita Terkait