Ekonomi

Tidak Ada Kompensasi buat PT Carrefour

04.03.2010 18:07:52 WIB

Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA

KUASA hukum PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS) yakni Suharyono, SH, membantah pihaknya akan membayar kompensasi dengan PT Carrefour Indonesia, sebagai bagian dari perdamaian konflik kedua pihak.

“Tidak ada kompensasi itu. Yang ada itu adalah saling menghitung kerugian. Mereka menghitung kerugian, kami juga menghitung kerugian. Kalau hitungan sudah selesai, kami akan bertemu atau bermusyawarah,” kata Suharyono, Kamis (04/03/2010).

“Kita sama-sama rugi. Jadi, kita sama-sama berhitung,” ujarnya.

Pernyataan Suharyono ini terkait adanya informasi yang mengatakan PT BJLS akan membayar kompensasi terhadap PT Carrefour Indonesia terkait soal pemutusan hubungan kontrak tersebut.

Sebelumnya, kedua pihak melakukan perdamaian di kantor pemerintah Sumatra Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (04/03/2010). Meskipun berdamai, PT Carrefour Indonesia tetap hengkang pada Juli 2010 mendatang, PT Carrefour Indonesia juga merumahkan sekitar 600 karyawannya.

Seperti diketahui, konflik antara PT BJLS dengan PT Carrefour bermula dari pemutusan kontrak kerjasama yang dilakukan PT BJLS.

Versi managemen PT Carrefour Indonesia, harusnya kontrak baru berakhir 2023 terhitung sejak Carrefour masuk ke Palembang 2003 lalu. Lantaran ditentang Carrefour, BJLS sebagai pemilik tempat mulai melakukan "teror" dengan mematikan aliran listrik dan suplai air bersih di 2009. Konflik yang tadinya antar pimpinan (managemen), kini semakin terbuka dengan ditandainya ratusan karyawan PT Carrefour turun ke jalan. Akibat konflik ini, gubernur Sumsel Alex Noerdin turun tangan dan menjadi fasilisator pertemuan keduanya di Griya Agung pada 16 Oktober 2009. Hingga tercapai kesepakatan, BJLS memberikan waktu sembilan bulan kepada PT Carrefour --terhitung 16 Oktober 2009 --untuk bertahan di mall Palembang Square.

Perdamaian atau kesepakatan itu tertulis dan ditandatangani kedua pihak disaksikan Asisten II Setdaprov Sumsel Eddy Hermanto dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani, SH, MH.

Komentar


Berita Terkait