Pemerintahan

Film Suster Keramas Diharamkan MUI Sumsel

coba

05.01.2010 14:20:33 WIB

Oleh FIRMAN SATRIA

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan menilai haram untuk film Suster Keramas. Film yang menampilkan bintang porno asal Jepang Rin Sakuragi sebagai bintang utamanya dinilai melanggar undang-undang pornografi.

"Film itu mengandung unsur pornografi. Sesuai dengan UU Pornografi, jadi indikasinya film itu haram," kata Ketua MUI Sumsel K.H. Sodikun, yang dihubungi, Selasa (05/01/2010).

Sementara Mahmudin dari MUI Sumsel mengabarkan film Suster Keramas itu akan dibahas final pada Sabtu (09/01/2010). "Bukan hanya film Suster Keramas, termasuk pula acara televisi. Saya lupa acaranya tapi yang soal pencarian jodoh itu," katanya.

Terkait dengan sikap MUI Sumsel, Walikota Palembang Eddy Santana Putra, mengatakan, jika film Suster Keramas mengandung unsur pornografi, jelas itu merusak moral masyarakat, terutama untuk generasi muda. "Kalau pornografi, itu merusak moral masyarakat."

Suster Keramas sepertinya senasib dengan Paku Kuntilanak, film yang juga diproduksi Maxima itu ditolak pemutaran oleh MUI Samarinda.

Komentar


Berita Terkait