09.04.2010 00:34:32 WIB
Oleh RINIZAH
PEMBONGKARAN bangunan bersejarah eks penjara Kalisosok yang terletak di kelurahan Krembangan Selatan, kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) Kelas A (nasional/dunia) merupakan suatu tindakan kriminal, melawan hukum, dan tidak dapat dibiarkan.
Demikian dinyatakan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyikapi pembongkaran bangunan bersejarah tersebut melalui siaran persnya, Kamis (08/04/2010), yang ditandatangani koordinatornya Jhohannes Marbun.
Dikatakan pula, bangunan bersejarah tersebut telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1995 tentang Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di kota Surabaya.
Jadi, pembongkaran terhadap eks penjara Kalisosok menambah deretan panjang kasus penghancuran, pengrusakan, pencurian, dan jual beli Benda Cagar Budaya secara Illegal di berbagai daerah sepanjang tahun 2010.
Tindakan mutilasi terhadap bangunan bersejarah eks kodim Salatiga, penghancuran eks bioskop Banteng, bioskop Garuda, dan bioskop Surya yang ketiga-tiganya terdapat di kota Pangkal Pinang, dan tindakan pemugaran dan pembongkaran bangunan bersejarah Masjid Raya Pekanbaru Riau, rencana penggusuran makam kuno Priok di Tanjung Priok Jakarta, serta banyak lagi kasus lainnya yang belum terselesaikan sampai saat ini.
Kejadian ini umumnya terjadi karena kelalaian dan keabaian dari seluruh komponen bangsa ini dalam melestarikan budaya bangsa, hanya demi kepentingan ekonomi untuk individu maupun kelompoknya, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tersebut, tanpa melihat bahwa negara ini-pun sangat membutuhkan solidaritas bersama, ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan yang dapat digali melalui warisan budaya yang ada. Kejadian ini jelas-jelas mengingkari semangat persatuan dan kesatuan dari berbagai daerah yang dahulunya telah menyatakan sepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asset budaya sebagai dasar (fondasi) pembentukan negara sekaligus sebagai dasar pembentukan karakter bangsa dalam rangka memperkokoh jati diri dan kemandirian bangsa seharusnya dipelihara dan dikembangkan, dan bukan dihancurkan.
Untuk itu, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan beberapa hal:
1. Menyesalkan tindakan yang tidak bertanggungjawab dari pengusaha yaitu memperalat para pekerja untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan bersejarah tersebut. Mustahil para pekerja melakukan pembongkaran jikalau tidak ada yang memerintahkan. Dan kami menduga bahwa ada aktor kunci dibalik kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya oknum pemerintahan yang memberi “restu” pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
2. Mendukung langkah pemerintah kota Surabaya dan atau aparat yang berwajib untuk menghentikan pembongkaran terhadap bangunan bersejarah eks penjara Kalisosok Surabaya. Apalagi diketahui bahwa tindakan tersebut tidak mengantongi ijin dari pemerintah kota Surabaya dan juga Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI. Dalam UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP No. 10 tahun 1993 tentang Peraturan Pelaksanaan UU BCB ditegaskan bahwa setiap pengelolaan yang berpotensi terhadap rusaknya suatu bangunan cagar budaya harus memperoleh ijin dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI, disertai studi kelayakan, AMDAL, dan kajian arkeologis.
3. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan masyarakat untuk mengawasi dan menemukan aktor intelektual di balik pembongkaran yang tidak bertanggungjawab tersebut.
4. Kejadian penghancuran warisan sejarah eks bangunan penjara Kalisosok mempunyai pola yang hampir mirip-mirip dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, yaitu untuk Pembangunan MALL, pusat perbelanjaan dan hotel. Salah satu komponen pelaku yang terlibat yaitu pengusaha ataupun kontraktor. Hal ini menjadi catatan penting bagi para pengusaha atau kontraktor agar tetap menjalankan prinsip ataupun etika dalam berbisnis terutama apabila pembangunan tersebut bersinggungan dengan warisan budaya.
5. Bangunan Cagar Budaya sebenarnya masih dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan masyarakat, termasuk diantaranya untuk kepentingan ekonomi/ bisnis tanpa harus membongkar atau menghancurkannya. Namun dibutuhkan orang yang mempunyai keahlian dan kecerdasan untuk memulainya. Negara Indonesia membutuhkan masyarakat-masyarakat yang demikian dan mampu mengajak kita berpikir jangka pangjang.
6. Eks penjara Kalisosok Surabaya masih dapat dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomi atau kepentingan lain seperti museum, pusat gallery dan pertunjukan seni budaya, membuat ruang-ruang pertemuan (Convention Hall) dalam rangka pengoptimalan luasnya bangunan, bahkan pada bagian belakang penjara dapat dimanfaatkan sebagai pasar seni, serta banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk mengelola bangunan bersejarah tersebut.
Foto: Ahmad Zaimul Haq-SURYA
