Batanghari

Petani Bayunglincir Tuntut Haknya

coba

17.03.2010 12:00:20 WIB

Oleh RINIZAH

SEKITAR 60 warga desa Sinar Harapan Kecamatan Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, yang berkonflik dengan PT. Berkat Sawit Sejati, sebuah perusahaan Sawit yang berasal dari Malaysia, aksi ke Kantor Pemkab Musi Banyuasin, Sekayu, Rabu (17/03/2010) sekitar pukul 10.30.

Para petani ini didampingi sejumlah aktifis dari Walhi Sumsel. Berikut pernyataan sikap mereka:

“Segera Selesaikan Sengketa Lahan Antara Masyarakat desa Sinar Harapan dengan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS)”

Tanah merupakan anugerah Tuhan YME yang diberikan kepada manusia untuk dikelola, digunakan dan dipelihara sebaik-baiknya sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Mengingat akan pentingnya tanah bagi kehidupan manusia dan mengingat Indonesia adalah sebuah Negara agraris maka sebuah aturan tentang penguasaan tanah yang termaktum dalam Dasar Negara ini yaitu UUD 1945, tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, hal ini disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Atas dasar UUD 1945 yang disebutkan diatas maka dapatlah diartikan bahwa seluruh Rakyat Indonesia mempunyai Hak untuk dimakmurkan oleh Negara ini,. Dalam hal untuk memakmurkan Rakyat tersebut adalah (Baca : Hak atas tanah). Hak atas Tanah dapat dimiliki atau dikuasai, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Namun tetap pada dasarnya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan Tanah serta memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah untuk mendapat manfaat dan hasilnya.Sebagai konsekuensi pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh orang atau badan hukum, negara berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, sehingga setiap orang yang memiliki hak tersebut,dapat mempertahankan nya

Adalah kami masyarakat Transmigran Desa Sinar Harapan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, yang pada tahun 1983 Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan telah mengesahkan wilayah kami seluas 3900 hektar terdiri dari lahan pemukiman, lahan usaha pertanian, fasilitas umum, dan lahan cadangan wilayah, dan karena itu pada tahun 1986 desa kami dijadikan desa definitif. selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan Hidup kami di wilayah tersebut selain mengelola lahan usaha pertanian yang telah ditetapkan pemerintah untuk satu keluarga seluas 1,75 ha, pada tahun 1987 - 1988 kami juga memanfaatkan lahan cadangan yang ada untuk usaha pertanian padi ladang, dan tanaman palawija. Yang selanjutnya lahan tersebut juga kami tanami karet dan kelapa sawit. yang ketika itu lahan cadangan ini masih berbentuk hutan belantara.

Melihat penghasilan dari bertani dan berkebun di lahan cadangan ini mulai meningkat. Banyak masyarakat termasuk kami, melakukan pengajuan pengesahan lahan cadangan ini, untuk dimiliki secara perorangan, dan hasilnya pada tahun 2005 BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Tetapi tak lama diterbitkan nya Hak atas Tanah ini, di tahun yang sama (2005 – 2006) sebuah perusahaan Kelapa Sawit yang berasal dari Negara Malaysia yang bernama PT. Berkat Sawit Sejati (BSS), mulai melakukan perluasan lahan di desa Kami Sinar Harapan, dengan cara melakukan pengusuran secara paksa terhadap seluruh lahan yang telah dimiliki dan telah digarap oleh masyarakat,walaupun banyak masyarakat menolak lahan nya digarap oleh Perusahaan (in-clave), namun pihak PT.BSS tidak pernah memperdulikannya dan mereka terus saja melakukan pengusuran, yang dengan alasan bahwa Lahan garapan masyarakat, masuk dalam Hak Guna Usaha Perusahaan(HGU). sehingga sampai dengan saat ini sedikitnya ± 400 Ha lahan masyarakat dikuasai oleh perusahaan Fakta yang diuraikan ini sangat bertolak belakang dengan janji perusahaan pada saat pertama melakukan perluasan, yang berjanji akan memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang bersedia melepaskan lahan garapannya, dan terhadap masyarakat yang tidak bersedia, perusahaan akan menghormati keinginan masyarakat, dan lahan usaha masyarakat tersebut akan diin-clave (tidak digarap)

Di luar dari tanah yang hingga hari ini telah diganti Rugi atau di perjual-belikan dan atau digarap oleh PT.BSS seperti yang telah disebutkan diatas. Terdapat 73 Hektar lahan yang terus masyarakat atau Kami perjuangkan, untuk di in-clave dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa terkecuali. (73 Ha lahan tersebut diantaranya telah besertifikat Resmi (yang merupakan alas hak terkuat/di atas HGU) dan sebagian memiliki bukti keterangan usaha yang berada di wilayah Desa Sinar Harapan yang disyahkan oleh Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Selatan pada tahun 1983 ).Atas perjuangan yang telah kami lakukan tersebut,setidaknya telah dilakukan berulang ulang kali pengukuran lahan baik itu lahan (wilayah) Desa, Lahan yang kami sengketakan dan lahan Wilayah HGU Perusahaan oleh pemerintah Daerah dalam hal ini BPN Muba dan PEMPROV Sumsel serta dari Pihak Perusahaan itu sendiri. Hasilnya dari pengukuran tersebut sangat mengecewakan kami,karena hasiil nya tidak transparan dan terindikasi atau kami sinyalir adanya Kongkalikong (Gratifikasi) yang dilakukan Pihak PEMDA,Pemprov dan terkhusus BPN Muba dengan perusahaan PT.BSS terhadap hasil pengukuran lahan HGU yang selama ini mereka lakukan,dimana hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut memperkecil luas Wilayah Desa kami serta luas lahan yang disengketakan,yang berarti semakin memperluas HGU Perusahaan yang selama ini selalu berkilah bahwa Perusahaan tidak pernah mengarap lahan kami di Desa Sinar Harapan (lahan yang disengketakan) tetapi mereka mengarap lahan HGU mereka yang ada di desa Tampang Baru (Desa tetangga).

Atas Uraian yang telah kami tuliskan diatas serta untuk dapat memperjelas semua hal itu dan adany proses Transparansi bagi kami masyarakat Sinar harapan atas lahan kami ini maka kami menuntut :

1. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin untuk Se-segera mungkin dan saat ini juga, memberikan Dokumen berupa Surat Keputusan(SK) penempatan Warga dan Pembentukan Desa Sinar Harapan serta HGU perusahaan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) kepada kami. Dimana ke 2 Dokumen tersebut merupakan Dokumen Publik dan merupakan Hak setiap Orang, untuk dapat memiliki dan mengetahuinya. Sesuai, dengan apa yang diatur oleh Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Ayang juga mengatur Hukuman Pidana bagi pejabat atau Instansi Publik yang tidak memberikan data Publik seperti Dokumen yang kami minta tersebut.

2. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk se-segera mungkin menyelesaikan Persoalan Sengketa Tanah Antara kami Masyarakat Desa Sinar Harapan, dengan Pihak PT. Berkat Sawit Sejahtera yang telah merampas Hak Kami atas Tanah.


Foto: (Ilustrasi/Dok)

Komentar


Berita Terkait