Pemerintahan

Ke PTUN Palembang, Pasangan Dodi Reza Alex-Islan Minta Pemilukada Ditunda

coba

20.09.2011 12:22:01 WIB

Oleh Putra Kurusetra

TIM advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin 2012-2017 Dodi Reza Alex-Islan Hanura meminta proses pemungutan suara pada 27 September 2011 ditunda, hingga daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka persoalkan diselesaikan.

Demikian dinyatakan Rudi Alfonso, Ketua Tim Advokasi Pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura, saat menghadiri persidangan persiapan pemeriksaan gugatan kepada KPUD Musi Banyuasin di Pengadilan TUN Palembang, Jalan Ahmad Yani Palembang, Selasa (20/09/2011).

Rudi menjelaskan jika KPUD Muba tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 September 2011, maka itu telah melanggar hukum. “Hal itu akan kita buktikan di PTUN ini,” katanya.

Sementara kuasa hukum KPUD Muba Alamsyah Hanafiah, mengatakan gugatan yang dilakukan Tim Advokasi Dodi Reza Alex-Islan Hanura salah alamat.

“Gugatan mereka ke PTUN ini salah alamat. Sebab berdasarkan UU PTUN tahun 2004, pada pasal no.9, sengketa pemilu tidak dapat di-PTUN-kan. Sebab mereka bukan pejabat negara. Saat menyelenggarakan pemilu mereka bukan dalam posisi pejabat negara. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Tahun 2005 yang menyebutkan sengketa pemilu tidak dapat di-PTUN-kan,” kata Alamsyah.

“Jadi, keinginan untuk menunda pemilihan bupati dan wakil bupati Muba pada 27 September tidak beralasan. KPUD Muba akan tetap melangsungkan pemungutan suara pada hari itu,” katanya.

Komentar


Berita Terkait