SEA Games 2011

Amzulian: Alex Noerdin Sebatas “Disebutkan”

coba

14.07.2011 19:42:51 WIB

Oleh Dedy Pranata

GUBERNUR Sumsel Alex Noerdin dan sejumlah pejabat di Sumatera Selatan yang disebut sebagai pihak yang menerima fee dalam suksesi proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, baru sebatas disebutkan, bukan sebagai saksi maupun tersangka.

“Itu kan berdasarkan keterangan terdakwa, artinya dia dapat bicara apa saja. Selain itu, penyebutan pembagian itu merupakan baru sebatas rencana atau sudah dilakukan, harus dibuktikan. Jadi, bisa saja selanjutnya penyebutan itu diabaikan. Dan penyebutan itu belum dapat dipastikan sebagai saksi atau tersangka,” kata pakar hukum dari Universitas Sriwijaya Dr. Amzulian Rifai, melalui telepon, Kamis (14/07/2011).

Oleh karena itu, pemanggilan Alex Noerdin sebagai saksi dalam persidangan itu bukan suatu kewajiban. “Bisa dipanggil, dan juga bisa tidak,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (13/07/2011), nama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin hingga para anggota panitia lelang Wisma Atlet di Jakabaring diduga mendapat guyuran uang dari perusahaan ini.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Selain itu, dalam dakwaan tersebut, disebutkan pada sekitar bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada:

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang
senilaiRp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan
puluhjuta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp
20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh
juta rupiah).
7. M. Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah)

Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.

Komentar


Berita Terkait