19.05.2011 21:30:22 WIB
Oleh Dedy Pranata
TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja Hatta Wazol divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten Ahmad Rivai, Palembang, Kamis (19/05/2011) sore. Hatta Wazol akan melakukan banding.
Keputusan itu disampaikan majelis hakim Binsar Siregar SH (ketua), Bestman SH dan Ahmad Yunus SH.
Namun, selama pembacaan berkas putusan, baik terdakwa dan pengunjung persidangan mengalami kesulitan mendengarkan pembacaan berkas putusan, sebab dibacakan dengan suara pelan oleh majelis hakim. Sehingga berbagai pertimbangan atas putusan tersebut, sulit didengar majelis
hakim.
Meski demikian, terdakwa menyatakan mengerti pembacaan berkas putusan tersebut, dan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Seusai sidang, kuasa hukum Hatta Wazol, Achmad Doak Nazori menyatakan pihaknya akan melakukan banding, “Kami menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta hukum atas putusannya,” kata Doak.
Fakta hukum itu yakni bahwa bantuan yang diberikan PT Pusri kepada Disdikpora Palembang dalam bentuk fisik bukan hibah dana. Kemudian pengolahan dana CSR PT Pusri yang dijadikan belanja bantuan fisik disimpan dan dicairkan oleh pihak PT Pusri yang diwakili Sontang HB Silaban, bukan oleh pihak Disdikpora Palembang saat dipimpin Hatta Wazol.
Seperti diberitakan sebelumnya Hatta Wazol didakwa korupsi dana CSR PT Pusri tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian Rp3,3 miliar.
