19.04.2011 16:16:04 WIB
Oleh Dedy Pranata
MANTAN Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang Hatta Wazol, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) tahun 2008 dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 325.832.200.
Sementara itu terdakwa lainnya untuk kasus yang sama, Azharuddin dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 28.500.000.
Keduanya didakwa melakukan tindak korupsi dana CSR PT Pusri tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian Rp 3,3 miliar.
“Saya berharap putusan majelis hakim tepat terhadap tuntutan tersebut. Saya juga minta maaf kepada semua guru, karena perbuatan saya mencoreng dunia pendidikan,” ujar Hatta Wazol, seusai sidang tuntutan, Selasa (19/04/2011).
Tuntutan dibacakan Jaksa Ita Royani SH dan Rachmawaty SH. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Binsar Siregar SH, dengan anggota A Yunus SH dan Bestman SH.
