19.04.2011 02:12:06 WIB
Oleh Putra Kurusetra
SESUAI jadwal hari ini Selasa (19/04/2011) akan dibacakan tuntutan terhadap Hatta Wazol, terdakwa kasus dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang.
Kasus ini cukup menarik perhatian publik, sebab inilah kasus dugaan korupsi pertama yang terkait dengan dana CSR dari sebuah perusahaan. Selain itu, kasus ini juga menjadi tanda tanya sejumlah pihak, sebab ada beberapa kesaksian selama proses persidangan yang bertolak-belakang dengan apa yang dituduhkan jaksa.
Misalnya dengan apa yang dijelaskan Walikota Palembang Eddy Santana Putra saat menjadi saksi. Katanya berdasarkan surat perjanjian antara PT Pusri dengan Pemerintah Palembang, bahwa bantuan yang diberikan PT Pusri berupa perbaikan terhadap 14 gedung sekolah dasar (SD) di Palembang.
Sementara dakwaan jaksa terhadap Hatta Wazol, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang, bahwa PT Pusri menyerahkan bantuan berupa dana ke Disdikpora Kota Palembang melalui Hatta Wazol.
Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, dalam proyek pembangunan itu dibentuk Tim PT Pusri Peduli Pendidikan, yang merupakan bentukan antara PT Pusri dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang.
Kemudian tim ini membentuk rekening yang dilakukan Sontang Silaban dari PT Pusri. Jumlah dana yang masuk sekitar Rp 3,2 miliar. Dan dana ini yang dapat mencairkannya Sontang Silaban dan Hatta Wazol.
