20.07.2010 16:09:45 WIB
DEKAN Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Prof dr Zarkasih Anwar, dan Ketua PPDS Hatta Ansyori dituntut 4,5 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 2,56 miliar.
Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/7/2010) sore. Kedua terdakwa dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam pembacaan tersebut, jaksa bersikukuh bahwa kedua terdakwa disalahkan dalam pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana yang dikutip dari mahasiswa program dokter spesialis seharusnya masuk dalam kas negara. Kedua pejabat di lingkungan Unsri dituduh menyalahi prosedur dalam pengelolaan dana PNBP. Menurut keterangan jaksa, kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
PPDS Unsri Terancam Bubar
Sementara itu terdakwa Hatta Ansyori, kepada pers, seusai sidang, menjelaskan PPDS terancam tutup, sebab sejak dana sebesar Rp3,5 miliar disita pihak kejaksaan, operasional PPDS menjadi terhambat. "Selama setahun ini para karyawan tidak secara utuh biaya operasional. Ini juga membuktikan PPDS ini sebenarnya sebagai terminal pembiayaan," kata Hatta.
