Pemerintahan

Siapkah Pemerintah Palembang Menyediakan Informasi Publik?

coba

28.03.2010 18:35:55 WIB

Oleh TAUFIK WIJAYA

TITIK penting proses demokratisasi di Indonesia tinggal sebulan lagi, ketika UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan efektif berlaku pada 30 April 2010. Setelah 30 April 2010, setiap badan-badan publik wajib menyediakan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Jika mereka menolak atau tidak mampu menyediakan informasi tersebut, tentu saja terkena sanksi hukum.

Pertanyaan pentingnya, apakah badan-badan publik di Palembang sudah siap menyediakan informasi yang menjadi hak publik tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita menyimak informasi publik dalam pengertian UU No.14 tahun 2008 itu. Informasi publik diartikan sebagai infromasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan atau dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Nah, jika demikian pengertiannya, hampir semua data atau informasi yang terkait dengan pembangunan atau pelayanan dapat diakses publik, seperti rencana pembangunan, kebijakan, anggaran pembangunan, termasuk pula hal-hal yang terkait dengan pihak ketiga selama menggunakan anggaran negara dan terkait dengan kepentingan publik.

Memang, ada beberapa informasi yang tidak dapat diakses publik, seperti yang disebut dalam Pasal 17. Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk informasi berkategori dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka aksesnya kepada masyarakat dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, informasi yang mengungkap identitas, hingga informasi tentang rencana yang berhubungan dengan penanganan kejahatan transnasional.

Pasal 17 ini sampai saat ini masih menjadi perdebatan para aktifis kebebasan informasi. Diperkirakan pasal ini akan melahirkan berbagai sengketa informasi, yang mana sangat menyibukkan Komisi Informasi.

Terlepas soal informasi pengecualian itu, pada tahap awal penerapan UU No.14 tahun 2008 itu, masyarakat di Palembang tampaknya ingin segera mengakses berbagai informasi yang selama ini terkesan menjadi rahasia penyelenggara negara.

Jadi, apa pun kondisinya badan-badan publik di Palembang segera mempersiapkan diri. Bentuknya pengumpulan data dan informasi secara baik, sehingga ketika diakses masyarakat informasi tersebut segera tersedia. Jika tidak, akan terjadi banyak sengketa informasi, baik lantaran badan-badan publik tidak mengerti undang-undang tersebut atau lantaran mereka tidak siap.

Padahal, secara teori, dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik yang berkualitas dan mumpuni yakni mengemas sebuah sistem pengelolaan informasi, serta pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, yang tentunya akurat dan berkualitas. Publik atau masyarakat pun akan merasa puas. Dampaknya kredibilitas pemerintah atau badan-badan publik kian dipercaya masyarakat.

Selain itu, badan-badan publik dalam menyediakan informasi juga harus berlari kencang dengan pergerakan informasi yang saat ini begitu cepat, aktual, dan dalam hitungan detik menjadi serentak mengglobal, plus interaktif. Hal ini jelas dengan sejalannya perkembangan media informasi, yang kini tidak terbatas pada media cetak, juga televisi dan internet.

Lalu, apakah informasi itu akan disebarkan begitu saja ke badan-badan penyelenggara negara, atau justru dikoordinasikan dalam sebuah badan informasi? Memang sejak reformasi melanda Indonesia, serta dipengaruhi oleh semangat otonomi daerah, mekanisme informasi publik menjadi tidak jelas. Entah lantaran “trauma” departemen penerangan yang hidup di masa Orde Baru, sejumlah daerah cenderung memarginalkan lembaga atau badan yang bertanggungjawab atas informasi. Misalnya dengan mengecilkan anggarannya, bahkan menghapus atau meleburkan Dinas Komunikasi dan Informatika ke dinas lain, seperti ke dinas perhubungan atau pariwisata.

Tampaknya dengan diberlakukannya UU No.14 tahun 2008, fungsi dan peranan Dinas Komunikasi dan Informatika sangat mendesak dioptimalkan. Hal ini demi kebutuhan publik akan informasi penyelenggaraan negara yang terkait dengan kepentingan mereka, sehingga tata pemerintahan menjadi lebih akuntabel, transparan, partisipatif, efektif, efisien, serta patuh dengan hukum.

ADA beberapa pendekatan guna mengoptimalkan peranan Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut. Pertama, memposisikan mereka secara mandiri sebagai pelaku sosialisasi kebijakan pemerintah, serta pendorong daya kritis publik dengan menyediakan informasi terkait dengan hukum, keamanan, perekonomian, politik, serta sosial dan budaya.

Kedua, meningkatkan koordinasi antarbadan publik mengenai informasi publik yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut. Termasuk pula berkoordiansi dengan Departemen Komunikasi dan Informatika di pemerintahan pusat.

Ketiga, melakukan kerjasama yang meluas dengan agen-agen informasi seperti media massa dan lembaga swadaya masyarakat, sehingga publik paham dan mematuhi batasan informasi publik, rahasia negara, dan privasi.

Akhirnya, sebagai anggota masyarakat, saya berharap informasi yang terkait dengan kepentingan publik benar-benar tersedia, sehingga komunikasi pembangunan berjalan secara baik, yang artinya pemerintahan di Palembang memenuhi karakter akuntabel, transparan, partisipatif, efektif, efisien, serta patuh dengan hukum.

*) Koordinator Koalisi Kebebasan Akses Informasi Sumatra Selatan (KOA-AIS), salah satu koalisi LSM pengusung UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak tahun 2002.

Ilustrasi: blinn.edu

Komentar


Berita Terkait