17.05.2011 17:33:14 WIB
Oleh Syarif Umar
BEBERAPA hari lagi Hatta Wazol, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp3,3 miliar dari PT Pupuk Sriwidjaja pada sejumlah sekolah dasar di Kalidoni melalui Disdikpora Palembang 2008-2009, yang merugikan negara Rp645 juta, diputuskan Pengadilan Negeri Palembang.
Beranjak dari proses persidangan yang berjalan selama beberapa bulan, terungkap bahwa bantuan CSR dari PT Pusri kepada puluhan sekolah dasar di lingkungan perusahaan tersebut, merupakan fisik. Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yakni Achmad Doak Nazori, Munarman, dan lainnya.
Bantuan fisik itu sesuai dengan berita acara bantuan antara PT Pusri dengan Pemerintah Palembang.
Selain itu, bukti lainnya pencairan dana teruntuk pembangunan tersebut dilakukan Sontang HB Silaban—pegawai PT Pusri—dengan Rekening AK 015994 (Norek Tim PT Pusri Peduli Pendidikan) sebesar Rp1,1 miliar, yang mana cek ditandatangani dan atas permintaan Silaban. Selain itu buku giro dan buku ceknya dipegang Silaban.
Meskipun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa dikenai hukuman lantaran bantuan CSR PT Pusri yang diberikan kepada Disdikpora Palembang berupa uang. Jaksa menilai bantuan dana tersebut sebagai hibah.
Tuduhan jaksa ini memang jelas membingungkan. Sebab jika dana itu berupa hibah, seharusnya masuk ke dalam APBD. Ini sesuai PP No.57 Tahun 2005 tentang Hibah Daerah. Sementara berdasarkan berita acara bantuan antara PT Pusri dengan Pemerintah Palembang disebutkan itu merupakan bantuan fisik, bukan hibah.
Kebohongan Publik?
Menarik meskipun sering disebutkan namanya dalam persidangan itu, Silaban tidak dijadikan terdakwa. Mengenai hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Yuspar di akhir masa jabatannya mengatakan “Kalau fakta di sidang nantinya, pertimbangan hakim, menyatakan Silaban bersama-sama merugikan keuangan negara, Silaban kami limpahkan,” kata Yuspar kepada pers, di ruang kerjanya, Kamis (28/04/2011). “Apalagi kalau ada penetapan tersangka dari majelis. Jadi tidak ada tebang pilih dalam kasus ini,” sambungnya.
Yuspar juga menjelaskan jika Silaban sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Silaban sudah jadi tersangka, tapi tim penyidik tidak yakin memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan. Berkas sudah selesai, kalau dalam putusan hakim dinyatakan terlibat, kami tinggal periksa sebagai tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan,” kata Yuspar, yang kini menjabat Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan Yuspar ditanggapi Binsar Siregar SH. M Hum, selaku ketua hakim yang menyidangkan perkara, mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. “Itu adalah kewenangan penyidik (jaksa) untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau hakim hanya menerima apa yang sudah disodorkan jaksa,” katanya.
Menurut Binsar, selama ini yang dilimpahkan ke pengadilan hanya tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tidak ada yang bernama Silaban.
Kini, publik Palembang setelah kepergian Yuspar, menunggu apakah Kejari Palembang akan menyeret Silaban ke meja hijau, atau hanya selesai dengan dihukumnya Hatta Wazol, terdakwa yang sama sekali tidak mengeluarkan satu rupiah pun dana bantuan PT Pusri dari rekening, kecuali menandatangani berita acara penyerahan bantuan fisik dari PT Pusri ke Disdikpora Palembang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hatta Wazol dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta Subsidair tiga bulan kurungan.
