08.02.2010 12:22:18 WIB
Oleh RINIZAH
LANTARAN masih sakit, Pengadilan Negeri Palembang, menunda menyidangkan terdakwa Prof dr Zarkasih Anwar SpAK dan Prof dr Hatta Ansyori SpOG. Keduanya masih sakit dan menjalani perawatan di RS Mohammad Hoesein, Palembang.
Jurubicara Tim Advokasi Unsri, Bambang Haryanto SH MH, Senin (08/02/2010) mengatakan sebelum sidang jaksa sudah memeriksa kondisi fisik Dekan Fakultas Kedokteran dan Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersebut.
"Keduanya sangat ingin hadir sidang, agar perkara bisa cepat selesai. Namun hakim ketua Kharlisan Harianja, menunda sidang dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berobat," kata Bambang.
Menurut Bambang, kedua terdakwa sebenarnya siap datang ke pengadilan. Pihak rumah sakit telah menyiapkan mobil ambulans dan perangkat alat bantu pernapasan berikut tabung oksigen. Kondisi kesehatan yang disampaikan penuntut umum ditanda-tangani oleh Tim dokter yang diketuai Prof dr Ali Ganie, ahli jantung.
Kedua terdakwa yang sempat dua mendekam di Rutan Jalan Merdeka Palembang selama dua pekan, kemudian keduanya dilarikan ke rumah sakit Moehammad Hoesin Palembang. Zarkasih yang tercatat menderita penyakit jantung dan sesak napas mengalami pembengkakan di kaki.
Dokter Hatta yang menderita penyakit tekanan darah rendah dibawa ke rumah sakit lebih dulu, karena terserang penyakit demam berdarah.
Kedua pejabat dan guru besar Universitas Sriwijaya itu, dituduh jaksa menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan pendidikan di Fakultas Kedokteran Unsri. Menurut jaksa, seharusnya dana pungutan terhadap mahasiswa PPDS diserahkan ke kas negara.
Banyak reaksi atas penahanan terhadap kedua tersangka. Selain unjukrasa, ratusan dokter juga menjamin terhadap keduanya dengan tuntutan mereka dilakukan penahanan luar.
