Pendidikan

Tuntutan ke Zarkasih dan Hatta Ditunda

coba

19.07.2010 12:23:28 WIB

Ketua Majelis Hakim sidang lanjutan terdakwa Dekan FK Unsri, Prof dr Zarkasih Anwar SpAK (60) dan Prof Hatta Ansyori SpOG (61), Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditunda.
Dijadwalkan sidang Senin (19/7/2010) mendengarkan tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Kharlison Harianja menyilakan jaswa membacakan tuntutan. Jaksa Rosmaya (dari lima tim jaksa) menyatakan belum siap dan meminta hakim menunda sidang sampai besok.
Keduanya didakwa menyalahi prosedur dalam pengelolaan dana pendapatan negara bukan pajak(PNBP). Dana tersebut merupakan pungutan berasal dari mahasiswa calon dokter spesialis.

Menurut jaksa, dalam dakwaannya, kedua terdakwa melakukan korupsi dan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Tim penasihan hukum menilai tuduhan jaksa tersebut akibat salah perhitungan. Terdakwa mengajukan second opinion melalui perhitungan independen yang dilakukan akuntan publik.
Pemeriksaan kasus ini telah mendengarkan keterangan tak kurang dari 25 saksi. (sripo)

Komentar


Berita Terkait