Internasional

Kesetaraan Gender dalam Reformasi Penguasaan Hutan

coba

16.07.2011 00:35:42 WIB

Oleh Amantha Perera

LOMBOK (IPS) – BANYAK orang percaya UU Kehutanan tahun 1993 berperan mengembalikan perbukitan hijau Nepal. Para aktivis mengatakan UU itu juga sebuah katalis bagi perubahan positif di sebuah area yang tak mudah terkait dengan hal itu –hak-hak perempuan di pedesaan Nepal.

Kalpana Giri, spesialis gender dan pemerintahan Forest Action Nepal, sebuah lembaga think-tank yang menangani pengelolaan sumber daya alam, mengatakan bahwa UU itu, yang menciptakan hutan masyarakat, adalah sebuah penggerak utama yang membawa suara perempuan desa Nepal ke forum publik.

“UU itu membuka pintu bagi perempuan untuk datang ke dialog publik, memberi perempuan sebuah ruang,” ujar Giri kepada IPS di sela-sela konferensi internasional kepemilikan hutan di Lombok, sebuah pulau sekitar 1.060 selatan Jakarta.

Tapi hasil tak terduga bahwa perempuan pedesaan mendapatkan suara publik mereka melalui proses reformasi tanah merupakan sebuah kesuksesan langka, ketika reformasi semacam itu juga menjamin, dan dalam hal ini benar-benar ditindaklanjuti, kesetaraan gender.

“Tak ada pengakuan khusus perempuan sebagai sebuah kelompok pemangku kepentingan tertentu akan terpengaruh (oleh reformasi),” kata Abidah Setyowati dari Women Organising for Change in Agriculture, sebuah jaringan global yang mempromosikan kesetaraan gender dan pembangunan berkelanjutan. “Ada sedikit partisipasi perempuan dalam proses pembuatan kebijakan,” katanya.

Dalam peran tradisional mereka, perempuan tak dianggap sebagai pemimpin, khususnya di Asia, ujar Apsara Chapagain, Federation of Community Forestry Users, Nepal (FECOFUN). “Sikap sosial mengenai perempuan tak mengenal mereka sebagai pemimpin,” katanya.

Bahkan ketika reformasi telah berjalan untuk kepentingan masyarakat pedesaan, proses yang sama bisa merusak hak-hak perempuan. Ini benar dalam kasus China, di mana reformasi kepemilikan lahan memungkinkan kepemilikan lahan hutan masyarakat.

Reformasi tak mengambil isu gender sebagai pertimbangan, ujar Li Ping, pengacara senior Landesa Rural Development Institute yang menjalankan penelitian dan advokasi hak atas tanah.

Li mengatakan ada kegalauan bagaimana pembagian tanah sesudah bercerai atau ketika perempuan menjadi janda. Ketika mereka menikah, mayoritas perempuan desa China pindah ke desa asal pasangan mereka, yang menempatkan mereka dalam situasi sulit jika mereka diceraikan atau menjadi janda.

“Perempuan perlu punya cukup keberanian untuk berjuang melawan rumah tangga mereka sendiri,” katanya.

Giri setuju dengan penilaian itu bahwa jika kebijakan yang disusun tak mengambil kepekaan gender sebagai pertimbangan, perempuan akan menjadi korban.

Dia mengatakan, selain hukum yang mengatur kepemilikan tanah, adat, tradisi, dan kebiasaan lokal menentukan peran perempuan dalam kepemilikan tanah. “Ada banyak hal yang akan menentukan bagaimana dan di mana prosisi seorang perempuan dalam semua hal. Kita harus mengambil semuanya sebagai pertimbangan.”

Para ahli mengatakan bahwa banyak kebijakan reformasi tanah yang dikembangkan mengambil masyarakat secara keseluruhan, tanpa memperhitungkan isu gender.

Giri menghadapi tugas berat di Nepal ketika dia melobi lembaga donor, pembuat kebijakan, dan politisi untuk mempertimbangkan isu perempuan dalam reformasi tanah. “Banyak dari mereka tak melihat reformasi tanah sebagai isu gender. Mereka melihatnya dari keadaan masyarakat secara umum.”

Di Nepal setidaknya aktivis macam Giri dan Chapagain sudah membuat beberapa kemajuan.

Perubahan konstitusi yang terjadi di negara Asia Selatan itu memungkinkan para aktivis untuk terlibat dalam dialog dengan para pembuat kebijakan. Dalam program hutan masyarakat, 33 persen perwakilan disisihkan untuk perempuan dalam komite eksekutif. Dan setidaknya 35 persen total pendapatan dari hutan masyarakat dialokasikan untuk perempuan yang kurang beruntung.

Tapi keduanya merasa masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membangun kesadaran lebih luas. Giri mengatakan bahwa banyak lelaki menolak dialog selama lokakarya di mana kesetaraan gender fokus pada pembicaraan mengenai hak-hak perempuan.

“Mungkin kita harus bicara tentang hak-hak gender atau hak masyarakat,” katanya. Aksi Hutan juga menyoroti kasus-kasus di mana perempuan sudah mengambil peran penting tanpa intervensi luar atau perhatian khusus. Salah satunya terjadi di bagian timur Nepal, di mana migrasi lelaki desa meninggalkan perempuan bukan hanya untuk bekerja di hutan tapi juga untuk membuat keputusan tentang mereka.

“Bagian yang menarik, perempuan mengatakan kepada kami bahwa mereka melakukan jenis pekerjaan yang sama sebelum laki-laki bermigrasi ke kota-kota untuk mencari pekerjaan. Satu-satunya perbedaan saat ini mereka lebih dipandang sebagai pembuat keputusan.”

Li merasa bahwa perempuan, terutama di daerah pedesaan, hampir tak punya pengetahuan tentang hak atas tanah. “Harus ada program tingkat akar rumput untuk membuat mereka sadar.”

Dia juga mengatakan bahwa ketika perempuan memperoleh kepemilikan atau kekuasaan untuk mengambil keputusan, mereka cenderung membelanjakan pendapatan itu pada keluarga. “Tak ada judi atau minum-minuman keras, waktu senggang,” katanya. “Tapi harus ada jaminan kepemilikan.”

Pengalaman di Nepal mendorong para aktivis untuk tak berhenti sekadar suara perempuan didengar. “Langkah berikutnya adalah mencari tahu apa peran mereka yang harus dimainkan dalam proses pengambilan keputusan,” kata Giri.*



Translated by Basil Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik

Komentar


Berita Terkait