Pemerintahan

Walikota Palembang Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi

coba

05.04.2011 17:48:38 WIB

Oleh Putra Kurusetra

KASUS dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dengan terdakwa Hatta Wazol dan Azharudin menghadirkan saksi Walikota Palembang Eddy Santana Putra. Eddy mengatakan bantuan yang diberikan PT Pusri dalam bentuk fisik atau bangunan, dan pihak yang mengelolanya adalah pihak PT Pusri.

“Pemerintah Palembang menerima bantuan fisik dari PT Pusri,” kata Eddy Santana Putra, kepada Majelis Hakim Binsar SH, Bestman SH, dan A. Yunus SH di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Selasa (05/04/2011).

Penjelasan Eddy itu berdasarkan surat perjanjian antara PT Pusri dengan Pemerintah Palembang tentang bantuan terhadap 14 gedung sekolah dasar (SD) di Palembang.

Keterangan Eddy Santana Putra ini bertentangan dengan dakwaan terhadap Hatta Wazol, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang, bahwa PT Pusri menyerahkan bantuan berupa dana ke Disdikpora Kota Palembang melalui Hatta Wazol. Dalam sidang ini Hatta Wazol didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Doak Nazori.

Dakwaan berdasarkan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan ke-14 gedung SD tersebut. Yang mana dalam proyek pembangunan itu dibentuk Tim PT Pusri Peduli Pendidikan, yang merupakab bentukan antara PT Pusri dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi, tim ini membentuk rekening yang dilakukan Sontang Silaban dari PT Pusri. Jumlah dana yang masuk sekitar Rp 3,2 miliar. Dan dana ini yang dapat mencairkannya Sontang Silaban dan Hatta Wazol.

Kasus ini menarik perhatian public, lantaran terdakwa dalam kasus korupsi ini hanya berasal dari pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang dan para kontra

Komentar


Berita Terkait