21.07.2010 17:58:25 WIB
UNTUK menghindari kemungkinan tindak korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota Palembang dalam mengurus perizinan, para PNS itu pun dilarang menerima surat kuasa untuk mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizian Terpadu (KPPT), yang baru sepekan dibuka.
Jika ketahuan, Walikota Palembang, Eddy Santana Putra akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penonaktifan.
Eddy Santana mengatakan, KPPT merupakan bagian dari semangat antikorupsi dan memperpendek birokrasi terutama dalam pengurusan perizinan.
Kantor yang diresmikan 15 Juli 2010 lalu melayani penerbitan 29 perizinan kepada masyarakat Palembang dan investor yang bersih dari praktik korupsi. “Jika masih ada PNS yang menerima surat kuasa untuk pengurusan perizinan akan mendapatkan sanksi,” kata Eddy, di kantornya, Jalan Merdeka Palembang, Selasa (20/7/2010).
Surat kuasa yang biasanya diberikan masyarakat ke PNS dalam pengurusan perizinan selama ini dinilai menyimpang karena berpotensi menyuap dan terjadinya korupsi.
Oleh karena itu bila ada praktik tersebut PNS akan mendapatkan sanksi yang ketentuannya tergantung tingkat kesalahan.
KPPT ini ditargetkan memberikan pelayanan optimal dalam mengurus berbagai perizinan yang diterbitkan Pemkot.
Dengan dukungan pegawai yang beintegritas tinggi dan menguasai teknologi dipastikan akan berjalan sesuai target. Petugas yang ditempatkan di KPPT telah belajar ke berbagai daerah terkait dengan pelayanan perizinan terpadu.
Diharapkan pengguna jasa pelayanan perizinan akan meningkatkan yang berdampak pada meningkatnya pendapatan asili daerah (PAD). “Walikota juga memberikan intensif bagi pegawai KPPT bila memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Kepala KPPT, Sadruddin Hadjar mengatakan, larangan bagi PNS untuk menerima surat kuasa terkait dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 32 tahun 2010, tentang pendoman pelayanan terpadu. Dan ditegaskan pula melalui surat edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Perkuat fakta pegawai kantor pelayanan yang sudah ditangan tangani. Wajar kalau pak Wali mengeluarkan larangan itu, karena pemerintah tidak ingin citra layanan KPPT jelek,” ungkap Sadruddin.
