16.12.2011 20:34:22 WIB
Oleh Dewa Dewi
KontraS, IDSPS, individu seperti Let. Jen (Purn) Saurip Kadi, Bambang Widodo Umar dan perwakilan masyarakat Sodong dalam siaran persnya hari ini Jumat (16/12/2011) menyatakan perihatin dengan berkepanjangannya kekerasan terhadap warga sipil disekitar Sodong dan Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung. Tercatat sebanyak 32 meninggal dan puluhan menjadi korban kekerasan dalam bentuk lainnya.
Kekerasan yang terjadi di Sodong dan wilayah Mesuji lainnya adalah akibat dari pengelolaan bisnis sawit yang tidak jujur dan merugikan masyarakat. Bisnis yang dilakukan adalah kerjasama Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dilakukan sejak 1997 oleh yang dilakukakan oleh PT Treekreasi Margamulya (TM/Sumber Wangi Alam). (lebih detail lihat lampiran). Kekerasan meningkat ketika PT SWA menolak mengembalikan lahan kepada masyarakat, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Praktek kekerasan banyak dilakukan oleh Polisi dan Pam Swakarsa. Pam swakarsa adalah pasukan yang terdiri dari warga sipil diluar warga Sodong dan dipersenjatai dengan Golok/Pisau besar. Keduanya, polisi dan Pam swakarsa, terlibat dalam praktek teror dan kekerasan terhadap warga yang menuntut tanahnya dikembalikan dari PT SWA. Warga sipil dianggap melakukan tindakan kriminal dan sering dijadikan target kekerasan. Seperti pada bulan April 2011 dimana 2 warga dan 5 pamswakarsa/pekerja perkebunan yang tewas.
Kami mengapresiasi upaya dan respon Pemerintah dalam kasus ini namun demikian respon tersebut harus memperhatikan sejumlah hal;
Pertama, sebaiknya penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Hal ini dikarenakan Komnas HAM sudah memiliki mandat kerja dan kerangka kerja investigasi pelanggaran HAM. sementara investigasi oleh Menkopolhukam dan Mabes Polri tidak diketahui kerangka kerjanya. Komnas HAM dengan kerangka kerjanya bisa mencari tahu tanggung jawab pidana individual, mulai dari pelaku lapangan hingga otak pelakunya, tak terkecuali dari pihak perusahaan.
Komnas HAM bisa menginisiasi sebuah tim yang terdiri dari individu yang independen dan tidak punya kepentingan dengan masalah yang akan diinvestigasi. Selain itu mereka juga harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan dengan masalah yang ada.
Selain itu, dengan keadaan yang mendesak seperti saat ini, tim pencari fakta Komnas HAM bisa segera memberikan suatu affirmative action bagi pihak-pihak yang rentan (khususnya korban dan saksi) atas suatu ancaman atau upaya serangan balik. Penting untuk memikirkan kondisi fisik dan mental dari kelompok rentan tersebut agar mereka tidak mengalami trauma psikologis kembali. Mekanisme perlindungan saksi korban harus disediakan baik lewat upaya formal maupun informal.
Harus ada laporan pertanggungjawaban pasca kerja pencarian fakta, khususnya kepada publik terkait metode kerja mereka dengan mempertimbangkan kerahasian yang diperlukan dalam upaya penegakan hukum atau perlindungan saksi/korban. Diharapkan kedepan kasus serupa pemberian ijin kepada perusahaan-perusahaan yang mengancam eksistensi warga sipil tidak terulang dan ada solusi bagi warga sipil yang kerap dipaksa dipinggirkan oleh kepentingan usaha bisnis.
