15.07.2010 20:17:40 WIB
BANYAK sekali kasus dugaan korupsi yang salah sasaran, sehingga saat disidangkan para tersangkanya banyak yang bebas. Oleh karena itu, sebaiknya para penegak hukum, khususnya kejaksaan bekerja secara profesional, sehingga para terdakwa kasus dugaan korupsi benar-benar terbukti di persidangan. Salah satu cara menegakkan profesionalisme, yakni membebaskan kejaksaan dari kepentingan politik.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina saat diskusi "CSR: Antara Pelayanan Masyarakat dan Permasalahan Hukum" di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Palembang, Kamis (15/7/2010) sore-malam.
Dicontohkan Eti, selama ini ada 1.421 persidangan korupsi. "Sebanyak 600 terdakwa bebas, dan sekitar 200 terdakwa dipenjarakan di bawah 2 tahun," kata Eti. Fakta ini menunjukkan bahwa kejaksaan belum bekerja secara optimal, "Ada dugaan banyak kasus dugaan korupsi diangkat lebih pada kepentingan politik, sehingga dakwaan begitu lemah sehingga saat disidangkan para terdakwanya bebas," kata Eti.
Dalam diskusi ini dicontohkan kasus dugaan korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja yang disalurkan buat perbaikan gedung dan bantuan mobiler pada 14 sekolah dasar di Kecamatan Kalidoni Palembang. Bantuan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Dikpora Palembang Hatta Wazol (Kini Kepala Dinas Perdagangan Industri Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Palembang), seorang staf Dikpora Palembang, serta seorang kontraktor.
Eti menilai penetapan tersangka terhadap Hatta Wazol sangat lemah, sebab Kejaksaan Negeri Palembang tidak menggunakan audit BPK dalam menghitung kerugian negara. "Selain itu dana CSR yang disalurkan PT Pusri bukan dalam bentuk hibah, melainkan bantuan, sehingga PT Pusri terlibat dalam penyaluran bantuan, bukan diserahkan ke pemerintah Palembang ke dalam APBD," kata Eti.
Hal senada dikatakan pengamat sektor keuangan sektor publik Dr Cris Kuntadi dalam diskusi yang sama sehari sebelumnya. Menurut Cris penetapan Hatta Wazol sebagai tersangka tidak memenuhi unsur korupsi, yakni melawan hukum, adanya kerugian negara dan memperkaya diri, yang mana ketiga unsur tersebut menjadi satu-kesatuan.
"Berdasarkan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kalau salah satu dari tiga unsur itu tidak terpenuhi, tidak dapat dikategorikan korupsi," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palembang menilai pada kasus itu terjadi kerugian negera sebesar Rp500 juta. Kerugian ini berdasarkan penghitungan yang dillakukan Inspektorat dan BPKP. Hatta Wazol yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Walikota Palembang Romi Herton mengatakan Kepala Dinas Perdagangan Industri Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi terancam dipecat. Tapi beberapa saat kemudian Walikota Palembang Eddy Santana Putra menyatakan Hatta tidak akan dipecat selama proses hukum berjalan, dan pemerintah Palembang tetap menjunjung paraduga tidak bersalah.
